Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
AAN ISMUNANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 273/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 3136/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN ISMUNANDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa AAN ISMUNANDAR bersama-sama dengan Sdr. NIKO (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO di Dsn. Geblag Rt 06 Kel. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO berada di dalam rumah kemudian dipanggil oleh saksi MARJIYANTI yang memberitahu kalau saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dicari oleh saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN di warung yang terletak di depan rumah saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO. Selanjutnya saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO bersama saksi MARJIYANTI ke warung, dan disitu sudah ada saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN, saksi PUSPO HADI SUPOYO, terdakwa AAN ISMUNANDAR, Sdr. NIKO (belum tertangkap), saksi ADE IHFAN ANDIKA dan 1 (satu) orang yang tidak dikenal. Kemudian saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN memberitahu saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO bahwa terdakwa AAN ISMUNANDAR adalah pemilik sepeda motor yang telah diambil oleh saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dan saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN. Setelah itu saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN bertanya kepada saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO, “motore nendi”? (dalam bahasa Indonesia motornya dimana), kemudian saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO menjawab, “di rumah belakang”, kemudian saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO bersama terdakwa AAN ISMUNANDAR dan Sdr. NIKO ke belakang rumah dan bertemu di dalam garasi mobil milik saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO. Selanjutnya pada saat di dalam garasi tersebut saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO menunjukkan sepeda motor yang saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dan saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN ambil yaitu sepeda motor honda beat warna orange hitam yang masih disimpan di dalam garasi. Kemudian terdakwa AAN ISMUNANDAR bilang kepada saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO, “wah motore wis dipreteli” (wah sepeda motornya sudah dicopoti), kemudian saksi FAISAL HELMI RAHM|AWANTO menjawab, “motore ora tak preteli mung benerke lampu” (sepeda motor tidak saya copoti hanya benerin lampu). Pada saat itu posisi terdakwa AAN ISMUNANDAR berada di depan kanan saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO sedangkan Sdr. NIKO berada di belakang saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO. Tiba-tiba dari arah belakang Sdr. NIKO memukul saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dari arah belakang menggunakan kunci letter T mengenai kepala bagian atas saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO sehingga keluar banyak darah yang membuat saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO duduk tersungkur kemudian pada saat saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO masih duduk dibawah tersebut, terdakwa AAN ISMUNANDAR memukul saksi FAISAL HELMI RAHMANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO. Kemudian Sdr. NIKO dan terdakwa AAN ISMUNANDAR menyeret saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO yang dalam posisi duduk dan membawanya ke depan rumah. Pada saat sampai di depan rumah, saksi YUDA KUSUMA RAMDHANI juga ada di depan rumah, lalu saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO berdiri dan Sdr. NIKO memukul lagi saksi FAISAL HELMI RAHMANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai sekitar wajah lalu terdakwa AAN ISMUNANDAR juga memukul saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah juga. Selanjutnya Sdr. NIKO menyuruh saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO duduk di lantai dan diberi minum aqua. Selanjutnya banyak warga masyarakat yang datang, kemudian saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dibawa ke rumah saksi PKU Muhammadiyah Bantul untuk berobat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa AAN ISMUNANDAR bersama Sdr. NIKO, saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul Nomor : 07/III/SKM/PKU-BTL/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Resita, Sp.S.M.Sc bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Faisal Helmi Rahmawanto, dengan kesimpulan yang didapatkan yaitu
  1. Keadaan umum baik
  2. Pemeriksaan daerah Kepala terdapat luka pada bagian kepala kiri belakang +/-5cm dan terdapat darah yang mulai mengering
  3. Pemeriksaan penunjang CT Scan Kepala tidak ada pendarahan otak dan tidak ada retak pada tulang tengkorak kepala

  --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------


 
ATAU
KEDUA:

 
-------- Bahwa terdakwa AAN ISMUNANDAR bersama-sama dengan Sdr. NIKO (belum tertangkap), pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO di Dsn. Geblag Rt 06 Kel. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan  yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO berada di dalam rumah kemudian dipanggil oleh saksi MARJIYANTI yang memberitahu kalau saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dicari oleh saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN di warung yang terletak di depan rumah saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO. Selanjutnya saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO bersama saksi MARJIYANTI ke warung, dan disitu sudah ada saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN, saksi PUSPO HADI SUPOYO, terdakwa AAN ISMUNANDAR, Sdr. NIKO (belum tertangkap), saksi ADE IHFAN ANDIKA dan 1 (satu) orang yang tidak dikenal. Kemudian saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN memberitahu saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO bahwa terdakwa AAN ISMUNANDAR adalah pemilik sepeda motor yang telah diambil oleh saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dan saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN. Setelah itu saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN bertanya kepada saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO, “motore nendi”? (dalam bahasa Indonesia motornya dimana), kemudian saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO menjawab, “di rumah belakang”, kemudian saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO bersama terdakwa AAN ISMUNANDAR dan Sdr. NIKO ke belakang rumah dan bertemu di dalam garasi mobil milik saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO. Selanjutnya pada saat di dalam garasi tersebut saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO menunjukkan sepeda motor yang saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dan saksi YUDA KUSUMA RAMADHAN ambil yaitu sepeda motor honda beat warna orange hitam yang masih disimpan di dalam garasi. Kemudian terdakwa AAN ISMUNANDAR bilang kepada saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO, “wah motore wis dipreteli” (wah sepeda motornya sudah dicopoti), kemudian saksi FAISAL HELMI RAHM|AWANTO menjawab, “motore ora tak preteli mung benerke lampu” (sepeda motor tidak saya copoti hanya benerin lampu). Pada saat itu posisi terdakwa AAN ISMUNANDAR berada di depan kanan saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO sedangkan Sdr. NIKO berada di belakang saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO. Tiba-tiba dari arah belakang Sdr. NIKO memukul saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dari arah belakang menggunakan kunci letter T mengenai kepala bagian atas saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO sehingga keluar banyak darah yang membuat saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO duduk tersungkur kemudian pada saat saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO masih duduk dibawah tersebut, terdakwa AAN ISMUNANDAR memukul saksi FAISAL HELMI RAHMANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO. Kemudian Sdr. NIKO dan terdakwa AAN ISMUNANDAR menyeret saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO yang dalam posisi duduk dan membawanya ke depan rumah. Pada saat sampai di depan rumah, saksi YUDA KUSUMA RAMDHANI juga ada di depan rumah, lalu saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO berdiri dan Sdr. NIKO memukul lagi saksi FAISAL HELMI RAHMANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai sekitar wajah lalu terdakwa AAN ISMUNANDAR juga memukul saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah juga. Selanjutnya Sdr. NIKO menyuruh saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO duduk di lantai dan diberi minum aqua. Selanjutnya banyak warga masyarakat yang datang, kemudian saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO dibawa ke rumah saksi PKU Muhammadiyah Bantul untuk berobat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa AAN ISMUNANDAR bersama Sdr. NIKO, saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul Nomor : 07/III/SKM/PKU-BTL/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Resita, Sp.S.M.Sc bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Faisal Helmi Rahmawanto, dengan kesimpulan yang didapatkan yaitu
  1. Keadaan umum baik
  2. Pemeriksaan daerah Kepala terdapat luka pada bagian kepala kiri belakang +/-5cm dan terdapat darah yang mulai mengering
  3. Pemeriksaan penunjang CT Scan Kepala tidak ada pendarahan otak dan tidak ada retak pada tulang tengkorak kepala.

  
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya