| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa RAMADHANI SETYO PRIYO NUGROHO Bin JUMALI pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jalan jurusan Jetis – Karangjati tepatnya di Dsn. Karangjati Ds. Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa yang mengemudikan kendaraan berupa 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning melewati Jalan jurusan Jetis – Karangjati tepatnya di Dsn. Karangjati Ds. Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, kondisi/bentuk/tipe jalan beraspal, datar, lebar jalan kurang dari 4 meter, tidak ada garis marka jalan, sebelah timur jalan merupakan parit, di sebelah barat jalan perumahan penduduk, di sekitar titik tabrak atau di sekitar tempat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas, ada lampu penerangan jalan yang tidak terlalu terang dengan jarak sekitar 15 meter di sebelah utara dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas.
- Bahwa sekitar jarak ± 30 meter dan posisi berlawanan arah, terdakwa melihat ada 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : AB 3878 TT warna biru yang dikendarai oleh saksi VITO ANGGORO PUTRO (selaku pengemudi) dan Alm. YOGA EKA SAPUTRA (sebagai pembonceng) yang menghindari jalan yang bergelombang dengan cara saksi VITO ANGGORO PUTRO mengarahkan stang sepeda motornya ke arah kanan, kemudian pengemudi sepeda motor (saksi VITO ANGGORO PUTRO) langsung kembali ke jalur sebelah kiri (jalur sepeda motor) dan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar ± 40 Km/jam dengan posisi persneling ke-3, tidak lama kemudian pengemudi sepeda motor melihat ada 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning posisinya berada di jalur sepeda motor dan pada saat itu lampu utama dari 1 unit Light Truck Dump yang hidup sebelah kiri saja, sedangkan lampu utama sebelah kanan mati/tidak menyala dan pada saat 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning mendekati pengemudi sepeda motor, pengemudi sepeda motor langsung berusaha untuk menghindar ke arah kiri, namun tidak berhasil dan terdakwa pada saat itu, tidak mempunyai SIM B, tidak membawa STNK, spedometer dari 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning sudah rusak (tidak diketahui kecepatannya) dan pada saat itu terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson untuk tanda kepada pengemudi sepeda motor dan pada saat itu, terdakwa berusaha menghindar ke arah kiri, namun tidak berhasil, sehingga terjadi benturan/tabrakan antara 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi VITO ANGGORO PUTRO.
- Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas, untuk 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : AB 3878 TT warna biru mengalami kerusakan yaitu pada bagian roda depan dan porok depan bengkok, sedangkan untuk 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning rusak pada bagian spion kanan patah dan kabin depan samping kanan tergores.
- Bahwa setelah kejadian untuk posisi 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : AB 3878 TT warna biru, jatuh ke parit sebelah timur jalan membujur ke arah utara dan posisi korban (pembonceng) sudah tidak bergerak dan terlentang membujur ke arah barat, kepala di arah barat sedangkan kaki di timur tepatnya di atas parit dengan posisi kaki menggantung di parit dan untuk pengemudi sepeda motor (saksi VITO ANGGORO PUTRO) masih hidup dan posisinya duduk di sebelah utara dari (pembonceng) dan mengalami luka pada jari kelingking kanannya retak.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Alm. Yoga Eka Saputra (pembonceng) dan saksi VITO ANGGORO PUTRO (pengemudi) langsung dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul dan untuk Alm. Yoga Eka Saputra (pembonceng) sudah meninggal dunia, berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 370/6720, tanggal 31 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anisa Prastiwi dengan kesimpulan sebagai berikut :
Pada pasien tersebut terdapat luka terbuka pada kepala yang menyebabkan cedera pada organ otak yang diduga menyebabkan kematian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAMADHANI SETYO PRIYO NUGROHO Bin JUMALI pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jalan jurusan Jetis – Karangjati tepatnya di Dsn. Karangjati Ds. Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa yang mengemudikan kendaraan berupa 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning melewati Jalan jurusan Jetis – Karangjati tepatnya di Dsn. Karangjati Ds. Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, kondisi/bentuk/tipe jalan beraspal, datar, lebar jalan kurang dari 4 meter, tidak ada garis marka jalan, sebelah timur jalan merupakan parit, di sebelah barat jalan perumahan penduduk, di sekitar titik tabrak atau di sekitar tempat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas, ada lampu penerangan jalan yang tidak terlalu terang dengan jarak sekitar 15 meter di sebelah utara dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas.
- Bahwa sekitar jarak ± 30 meter dan posisi berlawanan arah, terdakwa melihat ada 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : AB 3878 TT warna biru yang dikendarai oleh saksi VITO ANGGORO PUTRO (selaku pengemudi) dan Alm. YOGA EKA SAPUTRA (sebagai pembonceng) yang menghindari jalan yang bergelombang dengan cara saksi VITO ANGGORO PUTRO mengarahkan stang sepeda motornya ke arah kanan, kemudian pengemudi sepeda motor (saksi VITO ANGGORO PUTRO) langsung kembali ke jalur sebelah kiri (jalur sepeda motor) dan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar ± 40 Km/jam dengan posisi persneling ke-3, tidak lama kemudian pengemudi sepeda motor melihat ada 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning posisinya berada di jalur sepeda motor dan pada saat itu lampu utama dari 1 unit Light Truck Dump yang hidup sebelah kiri saja, sedangkan lampu utama sebelah kanan mati/tidak menyala dan pada saat 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning mendekati pengemudi sepeda motor, pengemudi sepeda motor langsung berusaha untuk menghindar ke arah kiri, namun tidak berhasil dan terdakwa pada saat itu, tidak mempunyai SIM B, tidak membawa STNK, spedometer dari 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning sudah rusak (tidak diketahui kecepatannya) dan pada saat itu terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson untuk tanda kepada pengemudi sepeda motor dan pada saat itu, terdakwa berusaha menghindar ke arah kiri, namun tidak berhasil, sehingga terjadi benturan/tabrakan antara 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi VITO ANGGORO PUTRO.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa tetap melaju ke arah utara menuju ke daerah Tamantirto dan terdakwa tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, terdakwa hanya mengetahui kalau ada benturan antara 1 unit Light Truck Dump Mitsubishi No.Pol : AD 1346 PJ warna kuning yang dikemudikan terdakwa dengan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol : AB 3878 TT warna biru yang dikendarai saksi VITO ANGGORO PUTRO Bin TUPARJO, kemudian pada saat itu dilakukan pengejaran oleh saksi Muhammad Anang Puji Wibowo Bin Paijan dan tidak berhasil, kemudian saksi Muhammad Anang Puji Wibowo Bin Paijan langsung melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ke Polsek Kasihan.
|