Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2021/PN Btl DESTINAR WULANDARI, S.H. ABRID KURNIAWAN als ABRID bin SUGENG WINARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2490/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRID KURNIAWAN als ABRID bin SUGENG WINARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa  ABRID KURNIAWAN Als ABRID Bin SUGENG WINARTO  pada hari Jumat  tanggal 23 Juli  2021 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2021  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Dsn.  Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt 03 Desa Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula  pada hari Jumat  tanggal 23 Juli  2021 sekitar jam 07.00 Wib  terdakwa mendatangi rumah Saksi Untung Argianto yang beralamat di Dsn.  Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt 03 Desa Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul dan pada saat itu rumah dalam keadaan sepi serta pintu tidak terkunci dan sedikit terbuka, kemudian Terdakwa memanggil-manggil Saksi Untung Argianto sambil masuk kedalam rumah Saksi Untung Argianto. Setelah masuk kedalam rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk VIVO YIS 2123 warna Olive Black dengan nomor Imei 1 864427053841516, Nomor Imei 2 : 864427053841508 yang berada diatas kursi ruang tamu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk VIVO YIS 2123 warna Olive Black dengan nomor Imei 1 864427053841516, Nomor Imei 2 : 864427053841508 tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Untung Argianto dengan membawa handphone tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat  tanggal 23 Juli 2021 sekitar jam 11.00 wib, Terdakwa  mengajak Saksi Wahyu Purnomo untuk menjual Handphone tersebut kemudian Saksi Wahyu Purnomo mengantarkan Terdakwa ke Konter HMC Phone yang beralamat di Dsn. Karasan  Desa Palbapang Kap. Bantul Kab. Bantul, kemudian Handphone tersebut terjual dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan  Terdakwa  ABRID KURNIAWAN Als ABRID Bin SUGENG WINARTO  mengambil  1 (satu) buah handphone merk VIVO YIS 2123 warna Olive Black dengan nomor Imei 1 864427053841516, Nomor Imei 2 : 864427053841508 tanpa seijin dari  pemiliknya yaitu  Saksi Untung Argianto
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi  Saksi Untung Argianto  kurang lebih sebesar Rp. 1.499.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah)  dan Terdakwa sebelumnya pernah dihukum .

 --- Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP---

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya