| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ABRID KURNIAWAN Als ABRID Bin SUGENG WINARTO pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Dsn. Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt 03 Desa Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa mendatangi rumah Saksi Untung Argianto yang beralamat di Dsn. Cepor Lor, Dk. Taskombang Rt 03 Desa Palbapang Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul dan pada saat itu rumah dalam keadaan sepi serta pintu tidak terkunci dan sedikit terbuka, kemudian Terdakwa memanggil-manggil Saksi Untung Argianto sambil masuk kedalam rumah Saksi Untung Argianto. Setelah masuk kedalam rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk VIVO YIS 2123 warna Olive Black dengan nomor Imei 1 864427053841516, Nomor Imei 2 : 864427053841508 yang berada diatas kursi ruang tamu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk VIVO YIS 2123 warna Olive Black dengan nomor Imei 1 864427053841516, Nomor Imei 2 : 864427053841508 tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Untung Argianto dengan membawa handphone tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar jam 11.00 wib, Terdakwa mengajak Saksi Wahyu Purnomo untuk menjual Handphone tersebut kemudian Saksi Wahyu Purnomo mengantarkan Terdakwa ke Konter HMC Phone yang beralamat di Dsn. Karasan Desa Palbapang Kap. Bantul Kab. Bantul, kemudian Handphone tersebut terjual dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis dipergunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ABRID KURNIAWAN Als ABRID Bin SUGENG WINARTO mengambil 1 (satu) buah handphone merk VIVO YIS 2123 warna Olive Black dengan nomor Imei 1 864427053841516, Nomor Imei 2 : 864427053841508 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Untung Argianto
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Untung Argianto kurang lebih sebesar Rp. 1.499.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa sebelumnya pernah dihukum .
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHP---
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |