| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa YUNUS Bin SUEB pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 bertempat di toko pupuk dan pakan ternak milik saksi korban MUSLIKHATUN alias IKA yang beralamat di Dusun Kretek Rt.06 Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban MUSLIKHATUN alias IKA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |