Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2018/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. YUNUS Bin SUEB. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-538/0.4.13/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS Bin SUEB.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa YUNUS Bin SUEB pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 bertempat di toko pupuk dan pakan ternak milik saksi korban MUSLIKHATUN alias IKA yang beralamat di Dusun Kretek Rt.06 Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban MUSLIKHATUN alias IKA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya