| Petitum |
I. PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)atas tanah dan bangunan rumah hak milik Tergugat I (Ny. Sari Banun) SHM No.6339/ banguntapan Gs. No. 8093 tanggal 07/11/1995 seluas 299 m2 a/n Ny. Sari Banun yang terletak di Dsn. Jeruk Legi, Ds. Banguntapan, Kab. Bantul.
- Menyatakan secara hukum Tergugat I mempunyai Hutang Pokok kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya kepada Para Penggugat baik Hutang Pokok, Bunga, Denda, dan biaya lainnya yang timbul, sampai dengan saat ini sejumlah Rp.397.236.676,-(tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah)
- Menetapkan secara hukum apabila Tergugat I tidak bisa membayar Hutang/Pinjamannya kepada Para Penggugat maka tanah dan rumah hak milik Tergugat I (SHM No.6339/ banguntapan Gs. No. 8093 tanggal 07/11/1995 seluas 299 m2 a/n Ny. Sari Banun yang terletak di Dsn. Jeruk Legi, Ds. Banguntapan, Kab. Bantul, tersebut untuk dilakukan pe-Lelang-an, yang hasil penjualan lelang nya digunakan untuk melunasi hutang(Pokok, Bunga, Denda, dan biaya lainnya yang timbul), dan bila tedapat sisa maka kan dikembalikan kepada Tergugat I (Ny. Sari Banun).
- Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian Utang-Piutang yaitu SHM No.6339/ banguntapan Gs. No. 8093 tanggal 07/11/1995 seluas 299 m2 a/n Ny. Sari Banun dalam keadaan kosong baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karena ijinnya kepada Para Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat negara (Polisi)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, dihitung sejak saat perkara ini dputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
- Menghukum Para Tegrugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
II. SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lan, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aqueo et bono) |