Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2020/PN Btl 1.Ny. Dra. AMBARSARI
2.Tn. VICENTIUS AGUS PRIYANTO
1.Ny. SARI BANUN
2.DARMAWAN MANAF, S.H.
3.RESTU ELLY, B.Sc.
4.HERMAN SOFYAN, S.H.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. Dra. AMBARSARI
2Tn. VICENTIUS AGUS PRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU AGUS TRIANTA, S.HNy. Dra. AMBARSARI
2IBNU AGUS TRIANTA, S.HTn. VICENTIUS AGUS PRIYANTO
Tergugat
NoNama
1Ny. SARI BANUN
2DARMAWAN MANAF, S.H.
3RESTU ELLY, B.Sc.
4HERMAN SOFYAN, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.  PRIMAIR  :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)atas tanah dan bangunan rumah hak milik Tergugat I (Ny. Sari Banun) SHM No.6339/ banguntapan Gs. No. 8093 tanggal 07/11/1995 seluas 299 m2 a/n Ny. Sari Banun yang terletak di Dsn. Jeruk Legi, Ds. Banguntapan, Kab. Bantul.
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat I mempunyai Hutang Pokok kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I  telah  Wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutangnya kepada Para Penggugat baik  Hutang  Pokok, Bunga, Denda, dan biaya lainnya yang timbul,  sampai dengan saat  ini  sejumlah   Rp.397.236.676,-(tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah)
  6. Menetapkan secara hukum apabila Tergugat I tidak bisa membayar Hutang/Pinjamannya kepada Para Penggugat maka tanah dan rumah hak milik Tergugat I (SHM No.6339/ banguntapan Gs. No. 8093 tanggal 07/11/1995 seluas 299 m2 a/n Ny. Sari Banun yang terletak di Dsn. Jeruk Legi, Ds. Banguntapan, Kab. Bantul,  tersebut untuk  dilakukan pe-Lelang-an, yang hasil  penjualan lelang nya digunakan untuk melunasi hutang(Pokok, Bunga, Denda, dan biaya lainnya yang timbul), dan bila tedapat sisa maka kan dikembalikan kepada Tergugat I (Ny. Sari Banun).

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian Utang-Piutang yaitu  SHM No.6339/ banguntapan Gs. No. 8093 tanggal 07/11/1995 seluas 299 m2 a/n Ny. Sari Banun dalam keadaan kosong baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karena ijinnya kepada Para Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat negara (Polisi)
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, dihitung sejak saat perkara ini dputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar  Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan  upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
  4. Menghukum Para Tegrugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

II.  SUBSIDAIR  :

Jika Majelis Hakim berpendapat lan, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aqueo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak