Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2020/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H BAGUS WIJANARKO Alias BAGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-236/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS WIJANARKO Alias BAGUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
------- Bahwa terdakwa BAGUS WIJANARKO Alias BAGUS pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah kontrakan saksi BUDI SANTOSO KADAMONG di Dsn. Jadan RT 05 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi BUDI SANTOSO KADAMONG dan saksi MUKHAMAT SAFRODIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron dan terdakwa lewat di depan kontrakan saksi BUDI SANTOSO KADAMONG yang dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa masuk melalui pintu kontrakan milik saksi BUDI SANTOSO KADAMONG yang terbuka tersebut, dan terdakwa melihat saksi BUDI SANTOSO KADAMONG dan saksi MUKHAMAT SAFRODIN sedang tidur di dalam 1 (satu) kamar serta ada 3 (tiga) buah handphone tergeletak di lantai. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar saksi BUDI SANTOSO KADAMONG tersebut, kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) buah handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk Realme 5 Pro warna biru metalik, 1 (satu) buah handphone merek Iphone 7+ warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Not 4 warna hitam silver tersebut lalu terdakwa menyimpan 3 (tiga) buah handphone tersebut ke dalam saku celananya. Selanjutnya terdakwa keluar dari dalam rumah kontrakan saksi BUDI SANTOSO KADAMONG dan pergi meninggalkan rumah kontrakan tersebut.
 
- Bahwa selang sekitar 2 sampai 3 hari kemudian, terdakwa menjual 3 (tiga) buah handphone tersebut secara on line yaitu untuk 1 (satu) buah handphone merk Realme 5 Pro warna biru metalik dijual kepada saksi MUHAMMAD HAFIDH HARYANTO dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) buah handphone merek Iphone 7+ warna hitam dijual dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Not 4 warna hitam silver laku dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa kenal. Bahwa uang hasil penjualan 3 (tiga) buah handphone tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme 5 Pro warna biru metalik, 1 (satu) buah handphone merek Iphone 7+ warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Not 4 warna hitam silver tersebut adalah untuk dimiliki terdakwa kemudian dijual dimana terdakwa dalam mengambil barang tersebut di atas tanpa ijin maupun sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi BUDI SANTOSO KADAMONG maupun saksi MUKHAMAT SAFRODIN.
 
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi BUDI SANTOSO KADAMONG yaitu sebesar ±Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan untuk saksi MUKHAMAT SAFRODIN yaitu sebesar ±Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sehingga jumlah kerugian saksi BUDI SANTOSO KADAMONG dan saksi MUKHAMAT SAFRODIN yaitu sebesar ±Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). 
 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------
Pihak Dipublikasikan Ya