Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
HARYO PAMUNGKAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 222/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2547/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYO PAMUNGKAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa terdakwa  HARYO PAMUNGKAS Bin SUDARYO pada hari Selasa  tanggal 09 Mei 2023  sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2023  bertempat di tempat kost saksi NUROHMAN dan terdakwa di Dsn.Ponggok I, Kal.Trimulyo, Kap.Jetis, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No.Pol.AB-2572-WI milik saksi NUROHMAN dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke ATM BCA dengan kata-kata “ Nur njilih motore tak nggo neng ATM (Nur pinjam motornya untuk ke ATM), atas perkataan terdakwa tersebut,  saksi NUROHMAN menjawab “Yo digowo wae” (ya dibawa saja) setelah itu sepeda motor dibawa oleh terdakwa selanjutnya sepeda motor Vario tersebut dibawa ke rumah saksi DENI NGUPADI REJEKI di Dsn.Sindet, Kal.Trimulya, Kap.Jetis, Kab.Bantul untuk digadaikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang gadai terdakwa order ojek online (Gojek) untuk kembali ke kos. Bahwa setelah sampai di kos, terdakwa menemui saksi NUROHMAN dan mengatakan sepeda motor Honda Vario yang dipinjamnya mogok/rusak di jalan selanjutnya terdakwa meminjam lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah No.Pol.AD-5814-AZE dengan perkataan “Nur motor e Vario bocor neng dalan aku njileh motor e Beat tak nggone neng bengkel (Nur motornya Vario bocor di jalan saya pinjam motornya Beat untuk ke bengkel”, dan atas perkataan terdakwa tersebut, dijawab oleh saksi NUROHMAN “Yo dinggo wae” (ya dipakai saja) selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor Honda Beat milik saksi NUROHMAN dan dibawanya lagi ke rumah saksi DENI NGUPADI REJEKI untuk digadaikan lagi sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa kembali order ojek online untuk kembali ke kos. Saat ditanyakan oleh saksi NUROHMAN kemana sepeda motornya, dijawab oleh terdakwa bahwa sepeda motor berada di bengkel.
  • Bahwa terdakwa menggadaikan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat milik saksi NUROHMAN kepada saksi DENI NGUPADI REJEKI selama 2 (dua) hari, dan dari kedua gadai sepeda motor tersebut terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai perjanjian dipotong oleh saksi DENI NGUPADI REJEKI sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebagai jasa perawatan.
  • Bahwa uang gadai telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online dan kalah.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NUROHMAN melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jetis untuk diproses lebih lanjut dan saksi NUROHMAN  mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta  rupiah) atau sekitar itu.

  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .
   
 ATAU
 KEDUA
--------- Bahwa terdakwa  HARYO PAMUNGKAS Bin SUDARYO pada hari Selasa  tanggal 09 Mei 2023  sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2023  bertempat di tempat kost saksi NUROHMAN dan terdakwa di Dsn.Ponggok I, Kal.Trimulyo, Kap.Jetis, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No.Pol.AB-2572-WI milik saksi NUROHMAN dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke ATM BCA dengan kata-kata “ Nur njilih motore tak nggo neng ATM (Nur pinjam motornya untuk ke ATM) dan dijawab oleh saksi NUROHMAN “Yo digowo wae” (ya dibawa saja) setelah itu sepeda motor dibawa oleh terdakwa selanjutnya sepeda motor Vario tersebut dibawa ke rumah saksi DENI NGUPADI REJEKI di Dsn.Sindet, Kal.Trimulya, Kap.Jetis, Kab.Bantul untuk digadaikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang gadai terdakwa order ojek online (Gojek) untuk kembali ke kos. Bahwa setelah sampai di kos, terdakwa menemui saksi NUROHMAN dan mengatakan sepeda motor Honda Vario yang dipinjamnya mogok/rusak di jalan selanjutnya terdakwa meminjam lagi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah No.Pol.AD-5814-AZE dengan perkataan “Nur motor e Vario bocor neng dalan aku njileh motor e Beat tak nggone neng bengkel (Nur motornya Vario bocor di jalan saya pinjam motornya Beat untuk ke bengkel” dan dijawab oleh saksi NUROHMAN “Yo dinggo wae” (ya dipakai saja) selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor Honda Beat milik saksi NUROHMAN dan dibawanya lagi ke rumah saksi DENI NGUPADI REJEKI untuk digadaikan lagi sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa kembali order ojek online untuk kembali ke kos. Saat ditanyakan oleh saksi NUROHMAN kemana sepeda motornya, dijawab oleh terdakwa bahwa sepeda motor berada di bengkel.
  • Bahwa terdakwa menggadaikan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Vario dan Honda Beat milik saksi NUROHMAN kepada saksi DENI NGUPADI REJEKI selama 2 (dua) hari, dan dari kedua gadai sepeda motor tersebut terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai perjanjian dipotong oleh saksi DENI NGUPADI REJEKI sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebagai jasa perawatan.
  • Bahwa uang gadai telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online dan kalah.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NUROHMAN melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jetis untuk diproses lebih lanjut dan saksi NUROHMAN  mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta  rupiah) atau sekitar itu.

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya