| Petitum |
I.DALAM PROVISI.
-Menyatakan penyitaan terlebih dahulu atas akta kelahiran nomor : 3471-LT-07032016 – 0057 tertanggal 10 Desember 2025 atas nama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.
II.PRIMAIR.
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pembuatan akta kelahiran nomor : 3471-LT-07032016 – 0057 tertanggal 10 Desember 2025 atas nama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO;
3.Menyatakan secara hukum bahwa RUDY LAYANTO (Penggugat I) dan ELY YUNIATI (Penggugat II) merupakan orang tua kandung yang sah dari anak yang Bernama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO;
4.Menyatakan secara hukum akta kelahiran nomor : 3471-LT-07032016 – 0057 tertanggal 10 Desember 2025 atas nama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO, dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
5.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk menarik akta kelahiran 3471-LT-07032016 – 0057 tertanggal 10 Desember 2025 atas nama GRACIE MISCHA FINLAY NUGROHO dari Para Penggugat, serta menyatakan TIDAK BERLAKU / TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
6.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) secara Tunai.
III.SUBSIDIAR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |