Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2018/PN Btl MARDIJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Minggu, 11 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDIJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah nama ibu pemohon yang semula bernama Sulijem menjadi Satiyem di dalam akta kelahiran pemohon nomor : 09648/ P/ 2009, tanggal 16 April 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan negeri Bantul untuk mengubah nama ibu pemohon di dalam akta kelahiran pemohon nomor : 09648/ P/ 2009, tanggal 16 April 2009 yang semula tertulis Sulijem menjadi Satiyem.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak