| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tanggal, bulan, tahun lahir pemohon dari 17 Februari 1995 menjadi tanggal 02 April 1994.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah di tunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tanggal, bulan, tahun lahir semula dari tanggal 17 Februari 1995 menjadi tanggal 02 April 1994 di dalam Akta Kelahiran Pemohon yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 4410/Ist.A/2000.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|