| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.S/2015/PN Btl. | Dany P. Febriyanto, SH. | DOLLAH WARDI / TUWARDI Alias KAWIT Bin BUDI GIMAN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mei 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.S/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : DOLLAH WARDI / TUWARDI Alias KAWIT bin WAGIMAN Tempat Lahir : Bantul. Umur / Tgl Lahir : 34 tahun / 09 November 1980. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dsn. Nglarang, Rt.03, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kab. Bantul. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh.
Penyidik : Sejak tanggal 21 Maret 2015 s/d 09 April 2015. Diperpanjang Oleh PU : Sejak tanggal 10 April 2015 s/d 19 Mei 2015. Ditahan Oleh PU Sejak tanggal : 19 Mei 2015 s/d 07 Juni 2015. C. CATATAN UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN : ----- Bahwa ia terdakwa DOLLAH WARDI / TUWARDI als KAWIT bin WAGIMAN pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015 bertempat didalam rumah saksi KASMINATUN Alias BUDAR Dusun Gesikan IV, Rt.07, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa masuk kedalam rumah saksi KASMINATUN Alias BUDAR dengan cara membuka daun pintu jendela kamar rumah bagian belakang dengan menggunakan obeng kemudian setelah daun pintu terbuka terdakwa masuk kedalam kamar rumah dengan memanjat jendela yang sudah dibuka terdakwa sebelumnya, terdakwa sempat membongkar bongkar isi dalam almari plastik dirumah saksi KASMINATUN Alias BUDAR dengan maksud terdakwa mengambil barang-barang berupa perhiasan dan uang tunai yang disimpan di dalam alamari plastik saksi KASMINATUN Alias BUDAR belum sempat terdakwa mengambil barang barang saksi KASMINATUN Alias BUDAR, perbuatan terdakwa di ketahui oleh saksi KASMINATUN Alias BUDAR, selanjutnya saksi KASMINATUN Alias BUDAR menghubungi saksi NGATIJA dan SURYONO kemudian terdakwa diserahkan kepada pihak yang berwajib.------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke - ke-5 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
