Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.S/2015/PN Btl. Dany P. Febriyanto, SH. DOLLAH WARDI / TUWARDI Alias KAWIT Bin BUDI GIMAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.S/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOLLAH WARDI / TUWARDI Alias KAWIT Bin BUDI GIMAN. [Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

? U N T U K K E A D I L A N ?

P ? 30

CATATAN PENUNTUT UMUM

Nomor Reg Perkara : PDM-95/BNTUL_Epp/05/2015

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap : DOLLAH WARDI / TUWARDI Alias KAWIT bin WAGIMAN

Tempat Lahir : Bantul.

Umur / Tgl Lahir : 34 tahun / 09 November 1980.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Dsn. Nglarang, Rt.03, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kab. Bantul.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Buruh.

  1. B. PENAHANAN : terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :

Penyidik : Sejak tanggal 21 Maret 2015 s/d 09 April 2015.

Diperpanjang Oleh PU : Sejak tanggal 10 April 2015 s/d 19 Mei 2015.

Ditahan Oleh PU Sejak tanggal : 19 Mei 2015 s/d 07 Juni 2015.

C. CATATAN UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

----- Bahwa ia terdakwa DOLLAH WARDI / TUWARDI als KAWIT bin WAGIMAN pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015 bertempat didalam rumah saksi KASMINATUN Alias BUDAR Dusun Gesikan IV, Rt.07, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa masuk kedalam rumah saksi KASMINATUN Alias BUDAR dengan cara membuka daun pintu jendela kamar rumah bagian belakang dengan menggunakan obeng kemudian setelah daun pintu terbuka terdakwa masuk kedalam kamar rumah dengan memanjat jendela yang sudah dibuka terdakwa sebelumnya, terdakwa sempat membongkar bongkar isi dalam almari plastik dirumah saksi KASMINATUN Alias BUDAR dengan maksud terdakwa mengambil barang-barang berupa perhiasan dan uang tunai yang disimpan di dalam alamari plastik saksi KASMINATUN Alias BUDAR belum sempat terdakwa mengambil barang barang saksi KASMINATUN Alias BUDAR, perbuatan terdakwa di ketahui oleh saksi KASMINATUN Alias BUDAR, selanjutnya saksi KASMINATUN Alias BUDAR menghubungi saksi NGATIJA dan SURYONO kemudian terdakwa diserahkan kepada pihak yang berwajib.------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke - ke-5 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------

Bantul , 21 Mei 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

DANY P. FEBRIYANTO, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 197902192003121005

Pihak Dipublikasikan Ya