| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa HERI SULISTRIYANTORO bin NARDI UTOMO / PONIJAN pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Imogiri Timut Nglebeng RT.001, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa berangkat bekerja sebagai sopir (driver) Shopee Online dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam list hijau tahun 2024 nomor polisi AB 4204 KH dengan membawa sebilah pisau dengan gagang dan mata pisau warna silver panjang keseluruhan 22 (dua puluh dua) cm yang diletakkan di jok motor, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 00.10 Wib terdakwa hendak mengantarkan pesanan namun di Jalan Imogiri Timur Nglebeng Rt.001, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga terjadi cek cok dengan pihak pengendara lainnya yang pada saat itu banyak warga datang melerai sedangkan terdakwa mengeluarkan pisau yang sebelumnya dibawa dari jok sepeda motor lalu terdakwa meletakkan pisau tersebut di atas pagar rumah yang berada di pinggir jalan kemudian terdakwa kembali mengambil pisau tersebut dan menyelipkan pisau tersebut di celana bagian belakang/pinggang terdakwa. Pada saat itu saksi FARHAN HANDIKA PUTRA dan saksi MALVANO YUDHAN BERMONO yang sedang melintas melihat terdakwa membawa pisau tersebut kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib dan diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa pisau tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------- |