P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum bahwa TERGUGAT I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechmatige Daad);
- Menyatakan demi hukum bahwa Proses Jual Beli dan Balik Nama antara ZAWAWI dan bapak SIGIT HADIPRANOWO adalah batal demi hukum .
- Menyatakan secara hukum bahwa Akte Jual Beli No. 167 tanggal 29 Mei 2017 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00983 Luas 1.559 m2 Surat Ukur tanggal 27-08-2004, No. 00680/Karangtengah/2004 atas nama ZAWAWI yang sekarang telah dibalik nama / berubah nama menjadi SIGIT HADIPRANOWO Batal Demi Hukum.
- Menyatakan secara hukum atas sebidang Tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00983 Luas 1.559 m2 Surat Ukur tanggal 27-08-2004, No. 00680/Karangtengah/2004 atas nama ZAWAWI yang sekarang telah dibalik nama / berubah nama menjadi SIGIT HADIPRANOWO dengan batas –batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Aspal
Sebelah Selatanberbatasan dengan Ibu Zazimah
Sebelah Timurberbatasan dengan Bapak Sumardi / Rubiyem
Sebelah Baratberbatasan dengan Ibu Alimah
ADALAH TANAH SEBAGAI TANAH OBYEK SENGKETA
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar :
Rp 1.500.000.000,- + 1.000.000.000,- = Rp 2.500.000.000,-
Terbilang : (dua milyar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari keterlambatan / lalai dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak adanya putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini .
- Menyatakan secara hukum onyek sengketa sebidang Tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00983 Luas 1.559 m2 Surat Ukur tanggal 27-08-2004, No. 00680/Karangtengah/2004 atas nama ZAWAWI yang sekarang telah dibalik nama / berubah nama menjadi SIGIT HADIPRANOWO untu diajukan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang sedail – adilnya.
(Ex aequo et bono) |