| Petitum |
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan peristiwa kematian Kakek PEMOHON yang bernama KARIYO SETIKO yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 26 September 1998;
3.Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian KakekĀ dari PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama KARIYO SETIKO;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |