Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum (Veklaar voor Recht), satu orang yaitu Adik Kandung PEMOHON, dengan identitas sebagai berikut: NONA ANANI binti (Alm) SARDJIJO, NIK. 3402126501710001, TTL. Bantul, 25 Januari 1971, WNI, Perempuan, Belum Kawin, Agama Katholik, Pekerjaan Belum Bekerja, ALAMAT KTP (TEMPAT KEDIAMAN) di Modalan, Rt.003, Rw.000, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; TIDAK CAKAP UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM, oleh karenanya dia ditempatkan dibawah Pengampuan;
- Menetapkan, PEMOHON: NYONYA MARIA GORETTI AGUNANI binti (Alm) SARDJIJO, NIK. 3402165708690006, TTL: Bantul, 17 Agustus 1969, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan WNI, Agama Katholik, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jogonalan Lor, RT.004, Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; BERWENANG UNTUK
- Menetapkan PEMOHON NYONYA MARIA GORETTI AGUNANI binti (Alm) SARDJIJO, sebagai PENGAMPU dari NONA ANANI binti (Alm) SARDJIJO sebagai TERAMPU, berwenang untuk melakukan perbuatan perdata untuk dan atas nama ANANI binti (Alm) SARDJIJO selaku Ahli Waris untuk menandatangani “Akta Rela Tidak Menerima Pembagian Waris” dihadapan Notaris/PPAT dengan objek harta waris berupa: “Sebidang Tanah Pekarangan seluas 378 M2 (tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berikut bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 09870/Banguntapan, Surat Ukur tertanggal 04-09-2000, Nomor: 01048/Banguntapan/2000, tercatat a.n SRI DADI SARTONO SRIWIYADI
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|