| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Sep. 2019 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
75/Pdt.G/2019/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Senin, 09 Sep. 2019 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DASUKI SASTRA WIDJAJA, SE |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | NENDEN MULYANI,S.H | DASUKI SASTRA WIDJAJA, SE |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SAMUEL DJO PANYOGA | | 2 | THERESIA NOVI WIJAYA | | 3 | MARGARINCE RADE PANYONGA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk dikabulkan seluruhnya; --------------------------------
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atau Sita Perbandingan/ Sita Persamaan yang dimohonkan Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan pihak para Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat; -------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama untuk mengembalikan uang milik Penggugat ( PT. Catur Wangsa Indah) Pusat di Tasikmalaya sebesar Rp.230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 5 % (lima) Prosen per bulan kepada Penggugat terhitung dari sejak gugatan ini diajukan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) , sekalipun timbul bantahan, banding maupun Kasasi; ----------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |