Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Btl Nata Herosoesilo 1.Ratna Laylawati Phangka
2.Nata Sanjaya
3.Mirawati
4.Yennie Nata
5.Linda
6.Marline Beatrice
7.Sugiyem
8.Safri Wahyuningsih
9.Aprian Basuki
10.Agus Lusianto
11.Sugi Sigit Mahanani Enarwanto, S.H.
12.Widiyantara, S.H.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nata Herosoesilo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ratna Laylawati Phangka
2Nata Sanjaya
3Mirawati
4Yennie Nata
5Linda
6Marline Beatrice
7Sugiyem
8Safri Wahyuningsih
9Aprian Basuki
10Agus Lusianto
11Sugi Sigit Mahanani Enarwanto, S.H.
12Widiyantara, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI A.Ptnh, ETY N S,Si, AGOES S R W, SIP SH MKn, ADITYA BR, SE SH, DIDIK K, STr, DIAN SN, SHBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIRĀ 
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal dan tidak sah Akta Hibah Nomor 80/2006 atas peralihan Sertifikat Hak Milik No. 08431 beserta dokumen lain yang menyertainya;
3.Menyatakan batal dan tidak sah Akta Hibah Nomor 169/2005 atas peralihan Sertifikat Hak Milik No. 08432 beserta dokumen lain yang menyertainya;
4.Menyatakan batal dan tidak sah Akta Hibah Nomor 170/2005 atas peralihan Sertifikat Hak Milik No. 08433 beserta dokumen lain yang menyertainya;
5.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VII untuk membayar ganti kerugian baik materiil dan inmateriil senilai Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) secara patut dan wajar kepada PENGGUGAT;
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi, Perlawanan (verzet) maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak