Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2021/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH FATKHURROHMAN Bin JARKONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1471/M.4.12.3/Eoh.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATKHURROHMAN Bin JARKONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa FATKHURROHMAN Bin JARKONI, pada hari-hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 sebanyak sekitar 35 (tiga puluh lima) kali serta pada hari-hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dari tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 April 2021 sebanyak sekitar 20 (dua puluh) kali atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dan antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Toko DM BARU yang beralamat di Kauman Rt. 05, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 saksi Latifa Purwaningsih yang bekerja sebagai karyawan Toko DM BARU di bagian Purchase Order (PO) memesan barang berupa gula jawa merah sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah  500 (lima ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 500 (lima ratus) kg kepada terdakwa yang bekerja menjadi sales di UD Sri Lestari yang beralamat di Jln. Prof. Soepomo No. 110, Kel. Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta yang menjadi supplier gula di Toko DM BARU. Bahwa saat memesan gula jawa dan gula jawa dakon tersebut sudah ada kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan secara cash/tunai.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada saksi Latifa Purwaningsih bahwa terdakwa akan mengirim barang yang dipesan yaitu gula jawa merah sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah  500 (lima ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 500 (lima ratus) kg pada hari itu juga, sekaligus terdakwa minta tolong kepada saksi Latifa Purwaningsih untuk melaporkan ke bagian inkaso atau kasir.
Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan barang pesanan gula jawa merah dan gula jawa dakon ke Toko DM BARU yang beralamat di Kauman Rt. 05, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dengan menggunakan mobil namun jumlahnya tidak sesuai pesanan saksi Latifah Purwaningsih yaitu untuk gula jawa merah hanya sejumlah 20 (dua puluh) longsong  atau 200 (dua ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 30 (tiga puluh) longsong atau 300 (tiga ratus) kg. Bahwa sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa sampai di Toko DM BARU kemudian terdakwa menurunkan pesanan gula jawa merah dan gula jawa dakon dari mobil dan mengangkutnya dengan troli menuju ke bagian gudang. 
Bahwa selanjutnya kepala gudang yang bernama saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa melakukan pengecekan gula jawa merah dan gula jawa dakon yang dikirim oleh terdakwa. Bahwa saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa melakukan pengecekan antara barang yang dikirim dengan nota yang dibuat dan diserahkan oleh terdakwa. Saat itu terdakwa menyerahkan nota asli dan nota tembusan kepada saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa, barang yang dikirim oleh terdakwa telah sesuai dengan notanya yaitu gula jawa merah sejumlah 20 (dua puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 200 (dua ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 30 (tiga puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 300 (tiga ratus) kg. Karena telah sesuai antara nota dengan barang yang dikirim maka selanjutnya saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa memberikan tanda tangan dan cap di nota tersebut setelah itu nota asli diserahkan kepada terdakwa. 
Bahwa setelah menerima nota asli dari saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa, terdakwa menuju ke arah kasir untuk meminta uang pembayaran atas barang yang dikirimnya namun karena memang terdakwa sudah mempunyai niat jahat untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri maka sebelum sampai ke bagian kasir, terdakwa melakukan tipu muslihat yaitu terdakwa merubah tulisan dalam nota asli yang sudah ada cap dan tanda tangan dari saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa yang dibawanya tersebut dengan menggunakan polpen yaitu merubah tulisan dengan menambah jumlah barang dan jumlah uang/harganya, yang awalnya tertulis gula jawa merah sejumlah 20 x 10 dengan harga Rp 2.100.000,- dan gula jawa dakon sejumlah 30 x 10 dengan harga Rp 3.150.000,- menjadi gula jawa merah sejumlah 50 x 10 dengan harga Rp 5.250.000,- dan gula jawa dakon sejumlah 50 x 10 dengan harga Rp 5.250.000,- sedangkan untuk jumlah total uang/harga yang awalnya tertulis Rp 5.250.000,- menjadi Rp 10.500.000,-
Bahwa setelah merubah tulisan dalam nota asli tersebut selanjutnya terdakwa menuju ke bagian kasir untuk meminta uang pembayaran. Bahwa karyawan Toko DM BARU di bagian kasir yaitu saksi Parmiyati menerima nota asli yang telah dirubah oleh terdakwa tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Parmiyati memeriksa tulisan dalam nota asli yang sudah dirubah oleh terdakwa tersebut baik dari tanggal, jumlah perkalian dari jumlah barang dan jumlah uang sudah sesuai, sudah ada cap maupun tanda tangan dari petugas yang mengecek barang sehingga saksi Parmiyati percaya dengan tulisan dalam nota asli adalah benar, selain itu terdakwa juga sudah lama menjadi supplier di Toko DM BARU maka akhirnya saksi Parmiyati meyakini bahwa uang pembayaran gula jawa merah dan gula jawa dakon kepada terdakwa adalah sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah nominal uang dalam nota asli yang sudah dirubah oleh terdakwa tersebut padahal sebenarnya uang pembayaran gula jawa merah dan gula jawa dakon sesuai jumlah yang dikirim oleh terdakwa hanya sebesar Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari selisih uang pembayaran.
Bahwa uang pembayaran gula jawa merah dan gula jawa dakon sejumlah Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya dipotong dengan jumlah retur atau pengembalian gula jawa merah dari pengiriman sebelumnya sejumlah Rp 178.500,- (seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah) sehingga uang pembayaran yang diserahkan oleh saksi Parmiyati kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 10.321.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) 
Bahwa namun ternyata sebelumnya yaitu sekira tanggal 19 April 2021,  karyawan Toko DM BARU di bagian cek dokumen yang bernama saksi Nur Kholifah telah menemukan perbedaan jumlah entry data dengan jumlah tagihan di kasir atas pengiriman barang yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 19 April 2021 dan setelah ditelusuri lagi dengan melakukan pengecekan dokumen yaitu berupa tembusan nota, nota asli yang telah dirubah, nota bukti pengeluaran kas dan entry data akhirnya ditemukan perbedaan data dalam pengiriman barang yang dilakukan oleh terdakwa dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 sebanyak sekitar 35 (tiga puluh lima) kali serta tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021 sebanyak sekitar 20 (dua puluh) kali sehingga pada saat pengiriman barang tanggal 21 April 2021 tersebut yaitu setelah terdakwa menerima uang pembayaran di kasir selanjutnya terdakwa diamankan dan diproses menjadi perkara ini.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan lagi ternyata tipu muslihat yang dilakukan terdakwa tidak hanya dengan merubah tulisan dalam nota asli saja namun juga terkait retur atau pengembalian barang yang rusak yang seharusnya dipotong dari pembayaran barang pada saat terdakwa mengirimkan barang yaitu bahwa pada saat terdakwa mengirim barang pesanan ke Toko DM BARU apabila pada saat itu ada barang kiriman sebelumnya diretur atau dikembalikan maka saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa akan memberikan nota retur pembelian kepada terdakwa kemudian pada saat terdakwa meminta pembayaran ke kasir seharusnya terdakwa menyerahkan nota asli untuk pengiriman barang saat itu sekaligus menyerahkan nota retur pembelian itu sehingga uang pembayaran akan dipotong dengan jumlah retur barang sesuai dengan nota retur pembelian tersebut namun ternyata karena terdakwa memang sudah mempunyai niat untuk memperoleh keuntungan sendiri maka terdakwa tidak menyerahkan nota retur pembelian tersebut ke kasir saat meminta pembayaran ke kasir sehingga akhirnya saksi Parmiyati di bagian kasir tetap membayar sesuai dengan jumlah dalam nota asli tanpa adanya potongan uang retur barang dan terdakwa menerima utuh uang pembayaran atas pengiriman barang pada hari itu.
Bahwa tipu muslihat yang dilakukan terdakwa dengan cara merubah/menambah tulisan jumlah barang dan jumlah uang/harga dalam nota asli serta tidak menyerahkan nota retur pembelian yang dilakukan beberapa kali tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 :
 
No Tgl. Jenis barang Nota Asli Perubahan Nota Selisih Ket.
Jml barang Jml uang(Rp) Total jml uang(Rp) Jml barang Jml uang Total jml uang
1. 18/04/2020 Gula jawa merah 48x10 6.432.000 7.772.000 229.500 Retur
Gula jawa dakon 10x10 1.340.000
2. 24/04/2020 Gula jawa merah 5.490.000 518.000 Retur
Gula jawa dakon
Gula batu 30x10 5.490.000
3. 27/07/2020 Gula jawa merah 5.940.000 143.000 Retur
Gula jawa dakon 54x10 5.940.000
4. 03/08/2020 Gula jawa merah 2.200.000 187.000 Retur
Gula jawa dakon 20x10 2.200.000
5. 12/08/2020 Gula jawa merah 2.600.000 616.000 Retur
Gula jawa dakon
Gula batu 20x10 2.600.000
6. 22/08/2020 Gula jawa merah 55x10 5.775.000 12.375.000 1.196.500 Retur
Gula jawa dakon 45x10 4.725.000
Gula batu 16x10 1.875.000
7. 29/08/2020 Gula jawa merah 4.841.000 694.500 Retur
Gula jawa dakon 47x10 4.841.000
8. 04/09/2020 Gula jawa merah 5.150.000 406.100 Retur
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
9. 10/09/2020 Gula jawa merah 5.150.000 707.000 Retur
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
10. 12/09/2020 Gula jawa merah 35x10 3.650.000 3.605.000 35x10 3.605.000 8.755.000 5.150.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
11. 21/09/2020 Gula jawa merah 4.532.000 50x10 5.150.000 9.682.000 5.150.000 Rubah
Gula jawa dakon 44x10 4.532.000 44x10 4.532.000
12. 24/09/2020 Gula jawa merah 50x10 5.150.000 5.150.000 50x10 5.150.000 10.300.000 5.150.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
13. 29/09/2020 Gula jawa merah 20x10 2.060.000 2.060.000 20x10 2.060.000 7.210.000 5.150.000 Rubah
 
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
14. 01/10/2020 Gula jawa merah 4.120.000 50x10 5.150.000 9.270.000 5.783.000
Rubah: 5.149.600
Gula jawa dakon 40x10 4.120.000 40x10 4.120.000 Retur : 633.400
15. 05/10/2020 Gula jawa merah 4.120.000 40x10 4.120.000 8.240.000 4.120.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.120.000 40x10 4.120.000
16. 06/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 4.875.000 30x10 3.000.000 7.875.000 3.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 30x10 3.000.000
Gula batu 15x10 1.875.000 15x10 1.875.000
17. 09/10/2020 Gula jawa merah 50x10 5.000.000 9.000.000 960.000 Retur
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000
 
18. 14/10/2020 Gula jawa merah 4.000.000 40x10 4.000.000 8.000.000 4.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 40x10 4.000.000
19. 15/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 5.000.000 2.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 20x10 2.000.000
20 20/10/2020 Gula jawa merah 4.000.000 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 40x10 4.000.000
21. 21/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 8.000.000 5.795.000 Rubah: 5.000.000
Gula jawa dakon 50x10 5.000.000 Retur : 795.000
22. 26/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 5.000.000 2.460.000 Rubah: 2.000.000
Gula jawa dakon 20x10 2.000.000 Retur :   460.000
23. 30/10/2020 Gula jawa merah 4.000.000 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 40x10 4.000.000
24. 31/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 8.000.000 5.860.000 Rubah: 5.000.000
Gula jawa dakon 50x10 5.000.000 Retur: 860.000
25. 04/11/2020 Gula jawa merah 3.200.000 50x10 5.000.000 8.200.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 32x10 3.200.000 32x10 3.200.000
26. 05/11/2020 Gula jawa merah 45x10 4.500.000 4.500.000 45x10 4.500.000 7.500.000 3.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 30x10 3.000.000
27. 09/11/2020 Gula jawa merah 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 4.000.000 40x10 4.000.000
28. 13/11/2020 Gula jawa merah 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 4.000.000 40x10 4.000.000
29. 16/11/2020 Gula jawa merah 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000 9.180.000 5.100.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.100.000
30. 17/11/2020 Gula jawa merah 30x10 3.060.000 7.140.000 3.060.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000
31. 21/11/2020 Gula jawa merah 50x10 5.100.000 9.180.000 5.100.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000
32. 23/11/2020 Gula jawa merah 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000 9.180.000 5.100.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.100.000
33. 05/12/2020 Gula jawa merah 891.000 Retur
Gula jawa dakon 44x10 4.840.000 4.840.000
34. 18/12/2020 Gula jawa merah 50x10 5.750.000 5.750.000 304.750 Retur
Gula jawa dakon
35. 30/12/2020 Gula jawa merah 52x10 5.980.000 5.980.000 874.000 Retur
Gula jawa dakon
Total selisih/kerugian 103.115.350
 
 
- Tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021 :
 
No. Tgl. Jenis barang Nota Asli Perubahan Nota Selisih
Jml barang Jml uang(Rp) Total jml uang(Rp) Jml barang Jml uang Total jml uang
1. 07/01/2021 Gula jawa merah 20x10 2.300.000 4.600.000 30x10 3.450.000 6.900.000 2.300.000
Gula jawa dakon 20x10 2.300.000 30x10 3.450.000
2. 12/01/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 6.900.000 50x10 5.750.000 11.500.000 4.600.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
3. 25/02/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 30x10 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 20x10 2.300.000
4. 02/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
5. 03/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
6. 08/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
7. 09/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
8. 10/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
9. 12/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
10. 15/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
11. 16/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
12. 19/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
13. 20/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
14. 24/03/2021 Gula jawa merah 3.150.000 5.250.000 2.100.000
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 50x10 5.250.000
15. 27/03/2021 Gula jawa merah 3.150.000 5.250.000 2.100.000
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 50x10 5.250.000
16. 29/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.150.000 3.150.000 50x10 5.250.000 5.250.000 2.100.000
Gula jawa dakon
17. 15/04/2021 Gula jawa merah 20x10 2.100.000 4.200.000 20x10 2.100.000 6.300.000 2.100.000
Gula jawa dakon 20x10 2.100.000 40x10 4.200.000
 
18. 17/04/2021 Gula jawa merah 30x10 3.150.000 6.300.000 50x10 5.250.000 8.400.000 2.100.000
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 30x10 3.150.000
19. 19/04/2021 Gula jawa merah 50x10 5.250.000 7.350.000 50x10 5.250.000 10.500.000 3.150.000
Gula jawa dakon 20x10 2.100.000 50x10 5.250.000
 
20.
21/04/2021 Gula jawa merah 20x10 2.100.000 5.250.000 50x10 5.250.000 10.321.500 5.071.500
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 50x10 5.250.000
Total selisih/kerugian 50.921.500
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pemilik Toko DM BARU yaitu saksi Muhammad Sancaya Rasyid menderita kerugian total sebesar sekitar Rp 103.115.350,-  + Rp 50.921.500,- = Rp 154.036.850,- (seratus lima puluh empat juta tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan uang sejumlah Rp 154.036.850,- (seratus lima puluh empat juta tiga puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) itu lah yang menjadi keuntungan terdakwa dan selanjutnya dinikmati oleh terdakwa untuk kepentingannya pribadi.
 
Perbuatan terdakwa FATKHURROHMAN Bin JARKONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
ATAU 
KEDUA :
Bahwa terdakwa FATKHURROHMAN Bin JARKONI, pada hari-hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dari tanggal 12 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2020 sebanyak sekitar 22 (dua puluh dua) kali serta pada hari-hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dari tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 April 2021 sebanyak sekitar 20 (dua puluh) kali atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dan antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Toko DM BARU yang beralamat di Kauman Rt. 05, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 saksi Latifa Purwaningsih yang bekerja sebagai karyawan Toko DM BARU di bagian Purchase Order (PO) memesan barang berupa gula jawa merah sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah  500 (lima ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 500 (lima ratus) kg kepada terdakwa yang bekerja menjadi sales di UD Sri Lestari yang beralamat di Jln. Prof. Soepomo No. 110, Kel. Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta yang menjadi supplier gula di Toko DM BARU. Bahwa saat memesan gula jawa dan gula jawa dakon tersebut sudah ada kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan secara cash/tunai.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada saksi Latifa Purwaningsih bahwa terdakwa akan mengirim barang yang dipesan yaitu gula jawa merah sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah  500 (lima ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 500 (lima ratus) kg pada hari itu juga, sekaligus terdakwa minta tolong kepada saksi Latifa Purwaningsih untuk melaporkan ke bagian inkaso atau kasir.
Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan barang pesanan gula jawa merah dan gula jawa dakon ke Toko DM BARU yang beralamat di Kauman Rt. 05, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dengan menggunakan mobil namun jumlahnya tidak sesuai pesanan saksi Latifah Purwaningsih yaitu untuk gula jawa merah hanya sejumlah 20 (dua puluh) longsong  atau 200 (dua ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 30 (tiga puluh) longsong atau 300 (tiga ratus) kg. Bahwa sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa sampai di Toko DM BARU kemudian terdakwa menurunkan pesanan gula jawa merah dan gula jawa dakon dari mobil dan mengangkutnya dengan troli menuju ke bagian gudang. 
Bahwa selanjutnya kepala gudang yang bernama saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa melakukan pengecekan gula jawa merah dan gula jawa dakon yang dikirim oleh terdakwa. Bahwa saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa melakukan pengecekan antara barang yang dikirim dengan nota yang dibuat dan diserahkan oleh terdakwa. Saat itu terdakwa menyerahkan nota asli dan nota tembusan kepada saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa, barang yang dikirim oleh terdakwa telah sesuai dengan notanya yaitu gula jawa merah sejumlah 20 (dua puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 200 (dua ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 30 (tiga puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 300 (tiga ratus) kg. Karena telah sesuai antara nota dengan barang yang dikirim maka selanjutnya saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa memberikan tanda tangan dan cap di nota tersebut setelah itu nota asli diserahkan kepada terdakwa. 
Bahwa setelah menerima nota asli dari saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa, terdakwa menuju ke arah kasir untuk meminta uang pembayaran atas barang yang dikirimnya namun karena memang terdakwa sudah mempunyai niat jahat untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri maka sebelum sampai ke bagian kasir, terdakwa memalsukan nota asli yang sudah ada cap dan tanda tangan dari saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa yang dibawanya tersebut dengan menggunakan polpen yaitu merubah tulisan dengan menambah jumlah barang dan jumlah uang/harganya, yang awalnya tertulis gula jawa merah sejumlah 20 x 10 dengan harga Rp 2.100.000,- dan gula jawa dakon sejumlah 30 x 10 dengan harga Rp 3.150.000,- menjadi gula jawa merah sejumlah 50 x 10 dengan harga Rp 5.250.000,- dan gula jawa dakon sejumlah 50 x 10 dengan harga Rp 5.250.000,- sedangkan untuk jumlah total uang/harga yang awalnya tertulis Rp 5.250.000,- menjadi Rp 10.500.000,-
Bahwa setelah memalsukan nota asli tersebut selanjutnya terdakwa menuju ke bagian kasir untuk meminta uang pembayaran. Bahwa terdakwa memakai nota yang sudah dipalsukan tersebut untuk meminta pembayaran ke bagian kasir. Bahwa karyawan Toko DM BARU di bagian kasir yaitu saksi Parmiyati menerima nota asli yang telah dipalsu oleh terdakwa tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Parmiyati memeriksa tulisan dalam nota asli yang sudah dipalsu oleh terdakwa tersebut baik dari tanggal, jumlah perkalian dari jumlah barang dan jumlah uang sudah sesuai, sudah ada cap maupun tanda tangan dari petugas yang mengecek barang sehingga saksi Parmiyati percaya dengan tulisan dalam nota asli adalah benar, selain itu terdakwa juga sudah lama menjadi supplier di Toko DM BARU maka akhirnya saksi Parmiyati meyakini bahwa uang pembayaran gula jawa merah dan gula jawa dakon kepada terdakwa adalah sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah nominal uang dalam nota asli yang sudah dipalsu oleh terdakwa tersebut padahal sebenarnya uang pembayaran gula jawa merah dan gula jawa dakon sesuai jumlah yang dikirim oleh terdakwa hanya sebesar Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari selisih uang pembayaran.
Bahwa uang pembayaran gula jawa merah dan gula jawa dakon sejumlah Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya dipotong dengan jumlah retur atau pengembalian gula jawa merah dari pengiriman sebelumnya sejumlah Rp 178.500,- (seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah) sehingga uang pembayaran yang diserahkan oleh saksi Parmiyati kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 10.321.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) 
Bahwa namun ternyata sebelumnya yaitu sekira tanggal 19 April 2021,  karyawan Toko DM BARU di bagian cek dokumen yang bernama saksi Nur Kholifah telah menemukan perbedaan jumlah entry data dengan jumlah tagihan di kasir atas pengiriman barang yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 19 April 2021 dan setelah ditelusuri lagi dengan melakukan pengecekan dokumen yaitu berupa tembusan nota, nota asli yang telah dirubah, nota bukti pengeluaran kas dan entry data akhirnya ditemukan perbedaan data dalam pengiriman barang yang dilakukan oleh terdakwa dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 sebanyak sekitar 35 (tiga puluh lima) kali serta tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021 sebanyak sekitar 20 (dua puluh) kali sehingga pada saat pengiriman barang tanggal 21 April 2021 tersebut yaitu setelah terdakwa menerima uang pembayaran di kasir selanjutnya terdakwa diamankan dan diproses menjadi perkara ini.
Bahwa perbuatan terdakwa yang memalsukan nota dilakukan beberapa kali yaitu sejak tanggal 12 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2020 sebanyak sekitar 22 (dua puluh dua) kali serta sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021 sebanyak sekitar 20 (dua puluh) kali tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 12 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2020 :
 
No Tgl. Jenis barang Nota Asli Perubahan Nota Selisih Ket.
Jml barang Jml uang(Rp) Total jml uang(Rp) Jml barang Jml uang Total jml uang
1.. 12/09/2020 Gula jawa merah 35x10 3.650.000 3.605.000 35x10 3.605.000 8.755.000 5.150.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
2. 21/09/2020 Gula jawa merah 4.532.000 50x10 5.150.000 9.682.000 5.150.000 Rubah
Gula jawa dakon 44x10 4.532.000 44x10 4.532.000
3. 24/09/2020 Gula jawa merah 50x10 5.150.000 5.150.000 50x10 5.150.000 10.300.000 5.150.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
4. 29/09/2020 Gula jawa merah 20x10 2.060.000 2.060.000 20x10 2.060.000 7.210.000 5.150.000 Rubah
 
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
5. 01/10/2020 Gula jawa merah 4.120.000 50x10 5.150.000 9.270.000 5.783.000
Rubah:
5.149.600
Gula jawa dakon 40x10 4.120.000 40x10 4.120.000 Retur :633.400
6. 05/10/2020 Gula jawa merah 4.120.000 40x10 4.120.000 8.240.000 4.120.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.120.000 40x10 4.120.000
7. 06/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 4.875.000 30x10 3.000.000 7.875.000 3.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 30x10 3.000.000
Gula batu 15x10 1.875.000 15x10 1.875.000
8. 14/10/2020 Gula jawa merah 4.000.000 40x10 4.000.000 8.000.000 4.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 40x10 4.000.000
9. 15/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 5.000.000 2.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 20x10 2.000.000
10. 20/10/2020 Gula jawa merah 4.000.000 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 40x10 4.000.000
11. 21/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 8.000.000 5.795.000 Rubah:
5.000.000
Gula jawa dakon 50x10 5.000.000 Retur : 795.000
12. 26/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 5.000.000 2.460.000 Rubah: 2.000.000
Gula jawa dakon 20x10 2.000.000 Retur : 460.000
13. 30/10/2020 Gula jawa merah 4.000.000 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 40x10 4.000.000
14. 31/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 8.000.000 5.860.000 Rubah:
5.000.000
Gula jawa dakon 50x10 5.000.000 Retur: 860.000
15. 04/11/2020 Gula jawa merah 3.200.000 50x10 5.000.000 8.200.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 32x10 3.200.000 32x10 3.200.000
16. 05/11/2020 Gula jawa merah 45x10 4.500.000 4.500.000 45x10 4.500.000 7.500.000 3.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 30x10 3.000.000
17. 09/11/2020 Gula jawa merah 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 4.000.000 40x10 4.000.000
18. 13/11/2020 Gula jawa merah 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 4.000.000 40x10 4.000.000
19. 16/11/2020 Gula jawa merah 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000 9.180.000 5.100.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.100.000
20. 17/11/2020 Gula jawa merah 30x10 3.060.000 7.140.000 3.060.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000
21. 21/11/2020
 
 
 
Gula jawa merah 50x10 5.100.000 9.180.000 5.100.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000
22. 23/11/2020 Gula jawa merah 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000 9.180.000 5.100.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.100.000
Total selisih 103.115.350
-2.748.400 Retur
Kerugian 100.366.950
 
 
- Tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021 :
 
No. Tgl. Jenis barang Nota Asli Perubahan Nota Selisih
Jml barang Jml uang(Rp) Total jml uang(Rp) Jml barang Jml uang Total jml uang
1. 07/01/2021 Gula jawa merah 20x10 2.300.000 4.600.000 30x10 3.450.000 6.900.000 2.300.000
Gula jawa dakon 20x10 2.300.000 30x10 3.450.000
2. 12/01/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 6.900.000 50x10 5.750.000 11.500.000 4.600.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
3. 25/02/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 30x10 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 20x10 2.300.000
4. 02/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
5. 03/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
6. 08/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
7. 09/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
 
8. 10/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
9. 12/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
10. 15/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
11. 16/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
12. 19/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
13. 20/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
14. 24/03/2021 Gula jawa merah 3.150.000 5.250.000 2.100.000
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 50x10 5.250.000
15. 27/03/2021 Gula jawa merah 3.150.000 5.250.000 2.100.000
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 50x10 5.250.000
16. 29/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.150.000 3.150.000 50x10 5.250.000 5.250.000 2.100.000
Gula jawa dakon
17. 15/04/2021 Gula jawa merah 20x10 2.100.000 4.200.000 20x10 2.100.000 6.300.000 2.100.000
Gula jawa dakon 20x10 2.100.000 40x10 4.200.000
18. 17/04/2021 Gula jawa merah 30x10 3.150.000 6.300.000 50x10 5.250.000 8.400.000 2.100.000
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 30x10 3.150.000
19. 19/04/2021 Gula jawa merah 50x10 5.250.000 7.350.000 50x10 5.250.000 10.500.000 3.150.000
Gula jawa dakon 20x10 2.100.000 50x10 5.250.000
20.
21/04/2021 Gula jawa merah 20x10 2.100.000 5.250.000 50x10 5.250.000 10.321.500 5.071.500
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 50x10 5.250.000
Total selisih/kerugian 50.921.500
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pemilik Toko DM BARU yaitu saksi Muhammad Sancaya Rasyid menderita kerugian total sebesar sekitar Rp 100.366.950,-  + Rp 50.921.500,- = Rp 151.288.450,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus  lima puluh ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp 151.288.450,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus  lima puluh ribu rupiah) itu lah yang menjadi keuntungan terdakwa dan selanjutnya dinikmati oleh terdakwa untuk kepentingannya pribadi.
 
Perbuatan terdakwa FATKHURROHMAN Bin JARKONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
 
 
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa FATKHURROHMAN Bin JARKONI, pada hari-hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dari tanggal 12 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2020 sebanyak sekitar 22 (dua puluh dua) kali serta pada hari-hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dari tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 21 April 2021 sebanyak sekitar 20 kali atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara bulan April 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dan antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Toko DM BARU yang beralamat di Kauman Rt. 05, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 saksi Latifa Purwaningsih yang bekerja sebagai karyawan Toko DM BARU di bagian Purchase Order (PO) memesan barang berupa gula jawa merah sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah  500 (lima ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 500 (lima ratus) kg kepada terdakwa yang bekerja menjadi sales di UD Sri Lestari yang beralamat di Jln. Prof. Soepomo No. 110, Kel. Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta yang menjadi supplier gula di Toko DM BARU. Bahwa saat memesan gula jawa dan gula jawa dakon tersebut sudah ada kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan secara cash/tunai.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada saksi Latifa Purwaningsih bahwa terdakwa akan mengirim barang yang dipesan yaitu gula jawa merah sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah  500 (lima ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 50 (lima puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 500 (lima ratus) kg pada hari itu juga, sekaligus terdakwa minta tolong kepada saksi Latifa Purwaningsih untuk melaporkan ke bagian inkaso atau kasir.
Bahwa kemudian terdakwa mengirimkan barang pesanan gula jawa merah dan gula jawa dakon ke Toko DM BARU yang beralamat di Kauman Rt. 05, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul dengan menggunakan mobil namun jumlahnya tidak sesuai pesanan saksi Latifah Purwaningsih yaitu untuk gula jawa merah hanya sejumlah 20 (dua puluh) longsong  atau 200 (dua ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 30 (tiga puluh) longsong atau 300 (tiga ratus) kg. Bahwa sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa sampai di Toko DM BARU kemudian terdakwa menurunkan pesanan gula jawa merah dan gula jawa dakon dari mobil dan mengangkutnya dengan troli menuju ke bagian gudang. 
Bahwa selanjutnya kepala gudang yang bernama saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa melakukan pengecekan gula jawa merah dan gula jawa dakon yang dikirim oleh terdakwa. Bahwa saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa melakukan pengecekan antara barang yang dikirim dengan nota yang dibuat dan diserahkan oleh terdakwa. Saat itu terdakwa menyerahkan nota asli dan nota tembusan kepada saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa, barang yang dikirim oleh terdakwa telah sesuai dengan notanya yaitu gula jawa merah sejumlah 20 (dua puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 200 (dua ratus) kg dan gula jawa dakon sejumlah 30 (tiga puluh) longsong @ 10 (sepuluh) kg atau sejumlah 300 (tiga ratus) kg. Karena telah sesuai antara nota dengan barang yang dikirim maka selanjutnya saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa memberikan tanda tangan dan cap di nota tersebut setelah itu nota asli diserahkan kepada terdakwa. 
Bahwa setelah menerima nota asli dari saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa, terdakwa menuju ke arah kasir untuk meminta uang pembayaran atas barang yang dikirimnya namun karena memang terdakwa sudah mempunyai niat jahat untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri maka sebelum sampai ke bagian kasir, terdakwa melakukan tipu muslihat yaitu terdakwa merubah tulisan dalam nota asli yang sudah ada cap dan tanda tangan dari saksi Dimas Helmy Mohamat Wijaya Prakosa yang dibawanya tersebut dengan menggunakan polpen yaitu merubah tulisan dengan menambah jumlah barang dan jumlah uang/harganya, yang awalnya tertulis gula jawa merah sejumlah 20 x 10 dengan harga Rp 2.100.000,- dan gula jawa dakon sejumlah 30 x 10 dengan harga Rp 3.150.000,- menjadi gula jawa merah sejumlah 50 x 10 dengan harga Rp 5.250.000,- dan gula jawa dakon sejumlah 50 x 10 dengan harga Rp 5.250.000,- sedangkan untuk jumlah total uang/harga yang awalnya tertulis Rp 5.250.000,- menjadi Rp 10.500.000,-
Bahwa setelah merubah tulisan dalam nota asli tersebut selanjutnya terdakwa menuju ke bagian kasir untuk meminta uang pembayaran. Bahwa karyawan Toko DM BARU di bagian kasir yaitu saksi Parmiyati menerima nota asli yang telah dirubah oleh terdakwa tersebut. Bahwa selanjutnya saksi Parmiyati memeriksa tulisan dalam nota asli yang sudah dirubah oleh terdakwa tersebut baik dari tanggal, jumlah perkalian dari jumlah barang dan jumlah uang sudah sesuai, sudah ada cap maupun tanda tangan dari petugas yang mengecek barang sehingga saksi Parmiyati percaya dengan tulisan dalam nota asli adalah benar, selain itu terdakwa juga sudah lama menjadi supplier di Toko DM BARU maka akhirnya saksi Parmiyati meyakini bahwa uang pembayaran gula jawa merah dan gula jawa dakon kepada terdakwa adalah sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah nominal uang dalam nota asli yang sudah dirubah oleh terdakwa tersebut padahal sebenarnya uang pembayaran gula jawa merah dan gula jawa dakon sesuai jumlah yang dikirim oleh terdakwa hanya sebesar Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari selisih uang pembayaran.
Bahwa uang pembayaran gula jawa merah dan gula jawa dakon sejumlah Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut selanjutnya dipotong dengan jumlah retur atau pengembalian gula jawa merah dari pengiriman sebelumnya sejumlah Rp 178.500,- (seratus tujuh puluh delapan lima ratus ribu rupiah) sehingga uang pembayaran yang diserahkan oleh saksi Parmiyati kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 10.321.500,- (sepuluh juta tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) 
Bahwa namun ternyata sebelumnya yaitu sekira tanggal 19 April 2021,  karyawan Toko DM BARU di bagian cek dokumen yang bernama saksi Nur Kholifah telah menemukan perbedaan jumlah entry data dengan jumlah tagihan di kasir atas pengiriman barang yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 19 April 2021 dan setelah ditelusuri lagi dengan melakukan pengecekan dokumen yaitu berupa tembusan nota, nota asli yang telah dirubah, nota bukti pengeluaran kas dan entry data akhirnya ditemukan perbedaan data dalam pengiriman barang yang dilakukan oleh terdakwa dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 sebanyak sekitar 35 (tiga puluh lima) kali serta tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021 sebanyak sekitar 20 (dua puluh) kali sehingga pada saat pengiriman barang tanggal 21 April 2021 tersebut yaitu setelah terdakwa menerima uang pembayaran di kasir selanjutnya terdakwa diamankan dan diproses menjadi perkara ini.
Bahwa tipu muslihat yang dilakukan terdakwa dengan cara merubah/menambah tulisan jumlah barang dalam nota asli sehingga jumlah barang yang dikirimkan ke Toko DM BARU tidak sesuai dengan yang tertulis dalam nota dilakukan beberapa kali yaitu sejak tanggal 12 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2020 sebanyak sekitar 22 (dua puluh dua) kali serta sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021 sebanyak sekitar 20 (dua puluh) kali tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 12 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2020 :
 
No Tgl. Jenis barang Nota Asli Perubahan Nota Selisih Ket.
Jml barang Jml uang(Rp) Total jml uang(Rp) Jml barang Jml uang Total jml uang
1.. 12/09/2020 Gula jawa merah 35x10 3.650.000 3.605.000 35x10 3.605.000 8.755.000 5.150.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
2. 21/09/2020 Gula jawa merah 4.532.000 50x10 5.150.000 9.682.000 5.150.000 Rubah
Gula jawa dakon 44x10 4.532.000 44x10 4.532.000
3. 24/09/2020 Gula jawa merah 50x10 5.150.000 5.150.000 50x10 5.150.000 10.300.000 5.150.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
4. 29/09/2020 Gula jawa merah 20x10 2.060.000 2.060.000 20x10 2.060.000 7.210.000 5.150.000 Rubah
 
Gula jawa dakon 50x10 5.150.000
5. 01/10/2020 Gula jawa merah 4.120.000 50x10 5.150.000 9.270.000 5.783.000
Rubah:
5.149.600
Gula jawa dakon 40x10 4.120.000 40x10 4.120.000 Retur : 633.400
6. 05/10/2020 Gula jawa merah 4.120.000 40x10 4.120.000 8.240.000 4.120.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.120.000 40x10 4.120.000
7. 06/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 4.875.000 30x10 3.000.000 7.875.000 3.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 30x10 3.000.000
Gula batu 15x10 1.875.000 15x10 1.875.000
8. 14/10/2020 Gula jawa merah 4.000.000 40x10 4.000.000 8.000.000 4.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 40x10 4.000.000
9. 15/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 5.000.000 2.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 20x10 2.000.000
10. 20/10/2020 Gula jawa merah 4.000.000 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 40x10 4.000.000
11. 21/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 8.000.000 5.795.000 Rubah:
5.000.000
Gula jawa dakon 50x10 5.000.000 Retur : 795.000
12. 26/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 5.000.000 2.460.000 Rubah: 2.000.000
Gula jawa dakon 20x10 2.000.000 Retur : 460.000
13. 30/10/2020 Gula jawa merah 4.000.000 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 40x10 4.000.000
14. 31/10/2020 Gula jawa merah 30x10 3.000.000 3.000.000 30x10 3.000.000 8.000.000 5.860.000 Rubah:
5.000.000
Gula jawa dakon 50x10 5.000.000 Retur: 860.000
15. 04/11/2020 Gula jawa merah 3.200.000 50x10 5.000.000 8.200.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 32x10 3.200.000 32x10 3.200.000
16. 05/11/2020 Gula jawa merah 45x10 4.500.000 4.500.000 45x10 4.500.000 7.500.000 3.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 30x10 3.000.000
17. 09/11/2020 Gula jawa merah 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 4.000.000 40x10 4.000.000
18. 13/11/2020 Gula jawa merah 50x10 5.000.000 9.000.000 5.000.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.000.000 4.000.000 40x10 4.000.000
19. 16/11/2020 Gula jawa merah 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000 9.180.000 5.100.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.100.000
20. 17/11/2020 Gula jawa merah 30x10 3.060.000 7.140.000 3.060.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000
21. 21/11/2020 Gula jawa merah 50x10 5.100.000 9.180.000 5.100.000 Rubah
Gula jawa dakon 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000
22. 23/11/2020 Gula jawa merah 40x10 4.080.000 4.080.000 40x10 4.080.000 9.180.000 5.100.000 Rubah
Gula jawa dakon 50x10 5.100.000
Total selisih 103.115.350
-2.748.400 Retur
Kerugian 100.366.950
 
 
- Tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan tanggal 21 April 2021 :
 
No. Tgl. Jenis barang Nota Asli Perubahan Nota Selisih
Jml barang Jml uang(Rp) Total jml uang(Rp) Jml barang Jml uang Total jml uang
1. 07/01/2021 Gula jawa merah 20x10 2.300.000 4.600.000 30x10 3.450.000 6.900.000 2.300.000
Gula jawa dakon 20x10 2.300.000 30x10 3.450.000
2. 12/01/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 6.900.000 50x10 5.750.000 11.500.000 4.600.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
3. 25/02/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 30x10 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 20x10 2.300.000
4. 02/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
5. 03/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
6. 08/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
7. 09/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
8. 10/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
9. 12/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
10. 15/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
11. 16/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
12. 19/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.450.000 3.450.000 50x10 5.750.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon
13. 20/03/2021 Gula jawa merah 3.450.000 5.750.000 2.300.000
Gula jawa dakon 30x10 3.450.000 50x10 5.750.000
14. 24/03/2021 Gula jawa merah 3.150.000 5.250.000 2.100.000
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 50x10 5.250.000
15. 27/03/2021 Gula jawa merah 3.150.000 5.250.000 2.100.000
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 50x10 5.250.000
16. 29/03/2021 Gula jawa merah 30x10 3.150.000 3.150.000 50x10 5.250.000 5.250.000 2.100.000
Gula jawa dakon
17. 15/04/2021 Gula jawa merah 20x10 2.100.000 4.200.000 20x10 2.100.000 6.300.000 2.100.000
Gula jawa dakon 20x10 2.100.000 40x10 4.200.000
18. 17/04/2021 Gula jawa merah 30x10 3.150.000 6.300.000 50x10 5.250.000 8.400.000 2.100.000
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 30x10 3.150.000
19. 19/04/2021 Gula jawa merah 50x10 5.250.000 7.350.000 50x10 5.250.000 10.500.000 3.150.000
Gula jawa dakon 20x10 2.100.000 50x10 5.250.000
20.
21/04/2021 Gula jawa merah 20x10 2.100.000 5.250.000 50x10 5.250.000 10.321.500 5.071.500
Gula jawa dakon 30x10 3.150.000 50x10 5.250.000
Total selisih/kerugian 50.921.500
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pemilik Toko DM BARU yaitu saksi Muhammad Sancaya Rasyid menderita kerugian total sebesar sekitar Rp 100.366.950,-  + Rp 50.921.500,- = Rp 151.288.450,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus  lima puluh ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp 151.288.450,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus  lima puluh ribu rupiah) itu lah yang menjadi keuntungan terdakwa dan selanjutnya dinikmati oleh terdakwa untuk kepentingannya pribadi.
 
Perbuatan terdakwa FATKHURROHMAN Bin JARKONI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 383 ke-2 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya