Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa GITO bin PADMOREJO Bersama dengan saksi HERMAN Alias ALDI BIN SAIMAN ( Berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 1.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 , bertempat di konter HP Barata Cell yang beralamat di DSn. Tegalpaten Tirtosari Kretek Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekaragan tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi HERMAN als.ALDI BIN SAIMAN datang untuk bermain ke tempat kost terdakwa GITO di daerah Parangkusumo Mancingan XI Parangtritis , Kretek Bantul, selanjuatnya saksi HERMAN ALS. Aldi mengatakan kepada terdakwa GITO “ aku duwe gambaran ayo digarap” selanjutnya oleh terdakwa GITO dijawab “ ayo..asal aman”, selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 24 .00 Wib saksi HERMAN Als. Aldi bersama terdakwa GITO sepakat untuk memulai aksinya , kemudian mereka berdua berjalan kaki menuju sasaran yang telah ditentukan oleh saksi HERMAN als. ALDI , setelah sampai pada sasaran yang dituju kemudian mereka membagi tugas, dimana terdakwa GITO bertugas untuk menunggu disawah sebelah konter samnbil mengawasi situsi sekitar conter Barata Cell sedangkan saksi HERMAN als. ALDI bertugas untuk masuk kedalam konter Barata Cell dengan cara terdakwa naik / memanjat dari sisi sebelah kanan bangnan conter Barata Cell (sebelah pojok) menuju ke lantai 2 , selanjutnya saksi HERMAN als. ALDI masuk kedalam ruangan melalui pintu yang kebetulan tidak terkunci selanjutnya saksi HERMAN als. ALDI turun ke lantai dan menuju ke konter HP lalu saksi HERMAN melihat ada sepeda Polygon osten yang terletak di lantai 1 selanjutnya terdakwa kemudain mebuka pintu kayu yang hanya dikunci grendel yang berada didepan sebelah kiri selanjutnya saksi HERMAN als. ALDI keluar melalui pintu tersebut untuk memanggil terdakwa GITO, selanjutnya terdakwa GITO ikut masuk kedalam konter mellaui pintu kayu tersebut, selanjutnya terdakwa GITO juga membantu saksi HERMAN ALS. ALDI untuk melepaskan keranjang yang ada disepeda dengan menggunakan pisau yang berada didalam konter tersebut kemudian mereka mengambil sepeda poligon osten dengan cara saksi HERMAN als ALDI mengeluarkan 1( satu) unit sepeda dan terdakwa GITO juga mengeluarkan 1(satu) unit sepeda Poligon lalu mereka menaiki sepeda tersebut untuk disembunyikan di semak-semak terlebih dahulu dan setelah itu mereka berdua menuju konter lagi dengan berjalan kaki untuk mengambil 2(dua) unit sepeda lagi yang masih berada didalam konter. Selanjutnya pada saat mereka akan mengeluarkan sepeda tersebut terdakwa GITO sempat mengambil 1 (satu) buah cash Hp , sedangkan saksi HERMAN als. ALDI mengambil 1 (satu) buah cash Hp dan 1 (satu) kabel USB serta 2 (dua) buah kartu voucer di etalase, setelah itu 2 (dua) unit sepeda tersebut mereka keluarkan, kemudian mereka naiki sampai ditempat kost terdakwa s GITO di daerah Parangkusumo, Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, setelah itu sepeda polygon osten tersebut dimasukan ke kost kemudian aksi HERMAN als. ALDI Bersama dengan terdakwa GITO berboncengan mengendarai sepeda motor HONDA SCOPY warna putih dengan Nopol yang terpasamg AB 3576 CW untuk mengambil 2(dua) unit sepeda yang masih Poligon osten mereka sembunyikan di semak-semak, dan kemudian 1(satu) unit sepeda polygon tersebut dinaikan ke atas sepeda motor Honda Scopy warna putih yang dikendarai oleh terdakwa GITO selanjutnya saksi HERMAN A. ALDI membonceng sambil memegangi sepeda POLIGON untuk dibawa ke tempat kost terdakwa GITO di daerah Parang kusumo;
- Bahwa selanjutnya saksi HERMAN Alias ALDI Bersama dengan terdakwa GITO menjual 2 (dua) unit sepeda Polygon Osten tersebut kepada saksi SOBIRIN yang beralamat didaerah palbapang Bantul dengan harga Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), selanjutnya saksi HERMAN ALS. Aldi serta terdakwa GITO Masing -masing mendapat bagian yang sama yaitu Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar jasa angkut selanjutnya bagian milik terdakwa telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , sedangkan 2 Unit sepeda lagi masih terdakwa GITO simpan di kost miliknya ,
- Bahwa terdakwa GITO BIN PADMOREJO dan saksi HERMAN als. Aldi bin SAIMAN mengambil 4 (empat) unit sepeda merk Poligon Osten tersebut tampa seijin dan sepengetahuan saksi FRISIAN PUTU KIRANA seslaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa GITO BIN PADMOREJO dan saksi HERMAN als. Aldi bin SAIMAN tersebut saksi FRISIAN PUTU KIRANA mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta riupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-. (dua ratus lima puluh rupiah)
----------Perbuatan terdakwa GITO BIN PADMOREJO dan saksi HERMAN als. Aldi bin SAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT 1 ke,4 dan 5 KUHP |