Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2018/PN Btl PT. MITRA CAHAYA GLOBAL 1.PT. KOOC KREASI
2.Mr. Olivier Lalmand
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 22 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MITRA CAHAYA GLOBAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esti Rahayu, SHPT. MITRA CAHAYA GLOBAL
Tergugat
NoNama
1PT. KOOC KREASI
2Mr. Olivier Lalmand
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PETITUM;
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar P.O yang sudah dipesankan sebesar Rp. 395.815.000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda 10%  per bulan selama keterlambatan atau kelalaiannya;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), mesipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak