INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 254/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) | DESTINAR WULANDARI, S.H. | SATRIO PRABOWO als BOWO SUNDI bin INDRA NASUTION alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 254/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2176/M.4.12.3/Eku.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SATRIO PRABOWO Als BOWO SUNDI Bin INDRA NASUTION (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2020 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Sundi Lor Dk Semampir Rt 008, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu Kabaupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau menngedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekitar jam 09.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr. TOFA yang berada di Tangerang, Banten melalui whatsapp dan meminta terdakwa untuk menjualkan pil warna kuning berlambang mf dan pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa menyanggupinya. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar jam 14.00 wib, paketan dari sdr TOFA datang kemudian setelah Terdakwa buka isi paketan tersebut adalah 500 (lima ratus) butir pil warna kuning berlambang mf dan 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr TOFA untuk menanyakan harga 500 (lima ratus) butir pil warna kuning berlambang mf dan 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut dan sdr TOFA menyampaikan harga 500 (lima ratus) butir pil warna kuning berlambang mf tersebut Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa belum membayarnya.
- Bahwa kemudian setelah mendapatkan 500 (lima ratus) butir pil warna kuning berlambang mf dan 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut, Terdakwa menawarkan kepada Saksi DANANG EKO PURWANTO Als KOLOMBO Bin PURNOMO kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 Wib, Saksi DANANG EKO PURWANTO Als KOLOMBO Bin PURNOMO datang ke rumah Terdakwa di Sundi Lor Dk Semampir Rt 008, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu Kabaupaten Bantul untuk membeli 2 (dua) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah itu pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 wib bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan 5 (lima) butir pil warna kuning berlambang mf dan 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi MUHAMMAD SOFYAN ADI PRADANA Als SIBEK Bin IMAM SUHADI. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar jam20.00 wib, Saksi DANANG EKO PURWANTO Als KOLOMBO Bin PURNOMO kembali datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir Pil warna Putih berlambang Y dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 10 agustus 2020 sekitar jam 11.00 wib, kemudian Terdakwa kembali memberi saksi MUHAMMAD SOFYAN ADI PRADANA Als SIBEK Bin IMAM SUHADI 7 1/2 (tujuh setengah) butir pil warna kuning berlambang mf.
- Setelah itu pada hari senin tanggal 10 agustus 2020, sekitar jam 13.00 Wib, Saksi DANANG EKO PURWANTO Als KOLOMBO Bin PURNOMO kembali datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir Pil warna Putih berlambang Y dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan 24 1/2 (dua puluh empat setengah) butir pil warna kuning berlambang mf dan 33 (tiga puluh tiga) butir pil warna putih berlambang Y telah Terdakwa konsumsi sendiri sehingga sisa 463 pil warna kuning berlambang mf dan 173 (seratus tujuh puluh tiga) pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020 sekitar jam 15.30 wib, Saksi OKTA PRIANTOKO dan Saksi FEMBRIARTO. E.H.K (keduanya merupakan tim Resnarkoba Polres Bantul) mengamankan dan menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng biskuit selamat warna coklat yang didalamnya berisi 463 pil warna kuning berlambang mf dan 173 (seratus tujuh puluh tiga) pil warna putih berlambang Y disamping rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone redmi warna putih dengan nomor whatsapp + 6281227578312 serta uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang sedang dibawa oleh Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2082/NOF/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prasetyo,S.Si, dan Nur Taufik, S.T, terhadap barang bukti sebanyak :
1. BB-4314/2020/NOF berupa 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dan 1(satu ) bungkus plastik klip plastik berisi 3 (tiga) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir tablet yang disita dari Terdakwa SATRIO PRABOWO Als BOWO SUNDI Bin INDRA NASUTION (Alm).
2. BB-4315/2020/NOF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 173 (seratus tujuh puluh tiga) butir tablet. dari Terdakwa SATRIO PRABOWO Als BOWO SUNDI Bin INDRA NASUTION (Alm).
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4314/2020/NOF berupa tablet warna kuning berlogo mf dan dan BB-4315/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-4314/2020/NOF sisanya berupa 462 (empat ratus enam puluh dua) butir tablet warna kuning berlogo “mf”.
2. BB-4315/2020/NOF sisanya berupa 172 (seratus tujuh puluh dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- Bahwa sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” dan tablet warna kuning berlogo “mf” yang telah diedarkan oleh Terdakwa tidak mempunyai ijin edar.
------------ Perbuatan Terdakwa SATRIO PRABOWO Als BOWO SUNDI Bin INDRA NASUTION (Alm). tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa SATRIO PRABOWO Als BOWO SUNDI Bin INDRA NASUTION (Alm).
pada hari pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2020 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Sundi Lor Dk Semampir Rt 008, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu Kabaupat Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sekitar jam 09.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh sdr. TOFA yang berada di Tangerang, Banten melalui whatsapp dan meminta terdakwa untuk menjualkan pil warna kuning berlambang mf dan pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa menyanggupinya. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar jam 14.00 wib, paketan dari sdr TOFA datang kemudian setelah Terdakwa buka isi paketan tersebut adalah 500 (lima ratus) butir pil warna kuning berlambang mf dan 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr TOFA untuk menanyakan harga 500 (lima ratus) butir pil warna kuning berlambang mf dan 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut dan sdr TOFA menyampaikan harga 500 (lima ratus) butir pil warna kuning berlambang mf tersebut Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa belum membayarnya.
- Bahwa kemudian setelah mendapatkan 500 (lima ratus) butir pil warna kuning berlambang mf dan 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y tersebut, Terdakwa menawarkan kepada Saksi DANANG EKO PURWANTO Als KOLOMBO Bin PURNOMO kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 Wib, Saksi DANANG EKO PURWANTO Als KOLOMBO Bin PURNOMO datang ke rumah Terdakwa di Sundi Lor Dk Semampir Rt 008, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu Kabaupaten Bantul untuk membeli 2 (dua) plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Setelah itu pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar jam 16.00 wib bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan 5 (lima) butir pil warna kuning berlambang mf dan 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi MUHAMMAD SOFYAN ADI PRADANA Als SIBEK Bin IMAM SUHADI. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar jam20.00 wib, Saksi DANANG EKO PURWANTO Als KOLOMBO Bin PURNOMO kembali datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir Pil warna Putih berlambang Y dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 10 agustus 2020 sekitar jam 11.00 wib, kemudian Terdakwa kembali memberi saksi MUHAMMAD SOFYAN ADI PRADANA Als SIBEK Bin IMAM SUHADI 7 1/2 (tujuh setengah) butir pil warna kuning berlambang mf.
- Setelah itu pada hari senin tanggal 10 agustus 2020, sekitar jam 13.00 Wib, Saksi DANANG EKO PURWANTO Als KOLOMBO Bin PURNOMO kembali datang ke rumah Terdakwa untuk membeli 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir Pil warna Putih berlambang Y dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan 24 1/2 (dua puluh empat setengah) butir pil warna kuning berlambang mf dan 33 (tiga puluh tiga) butir pil warna putih berlambang Y telah Terdakwa konsumsi sendiri sehingga sisa 463 pil warna kuning berlambang mf dan 173 (seratus tujuh puluh tiga) pil warna putih berlambang Y.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020 sekitar jam 15.30 wib, Saksi OKTA PRIANTOKO dan Saksi FEMBRIARTO. E.H.K (keduanya merupakan tim Resnarkoba Polres Bantul) mengamankan dan menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng biskuit selamat warna coklat yang didalamnya berisi 463 pil warna kuning berlambang mf dan 173 (seratus tujuh puluh tiga) pil warna putih berlambang Y disamping rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone redmi warna putih dengan nomor whatsapp + 6281227578312 serta uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang sedang dibawa oleh Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2082/NOF/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prasetyo,S.Si, dan Nur Taufik, S.T, terhadap barang bukti sebanyak :
1. BB-4314/2020/NOF berupa 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dan 1(satu ) bungkus plastik klip plastik berisi 3 (tiga) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 463 (empat ratus enam puluh tiga) butir tablet yang disita dari Terdakwa SATRIO PRABOWO Als BOWO SUNDI Bin INDRA NASUTION (Alm).
2. BB-4315/2020/NOF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 173 (seratus tujuh puluh tiga) butir tablet. dari Terdakwa SATRIO PRABOWO Als BOWO SUNDI Bin INDRA NASUTION (Alm).
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4314/2020/NOF berupa tablet warna kuning berlogo mf dan dan BB-4315/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-4314/2020/NOF sisanya berupa 462 (empat ratus enam puluh dua) butir tablet warna kuning berlogo “mf”.
2. BB-4315/2020/NOF sisanya berupa 172 (seratus tujuh puluh dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa SATRIO PRABOWO Als BOWO SUNDI Bin INDRA NASUTION (Alm) mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” dan tablet warna kuning berlogo “mf” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan Terdakwa SATRIO PRABOWO Als BOWO SUNDI Bin INDRA NASUTION (Alm). tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
