Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.Junita Astuti, SH MH
1.KELIK ARI WIBOWO Alias GEPENG Bin JUMARKASI (Alm)
2.SUPRIYONO Alias GENDON Bin ATEMO PAWIRO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1772/M.4.12.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELIK ARI WIBOWO Alias GEPENG Bin JUMARKASI (Alm)[Penahanan]
2SUPRIYONO Alias GENDON Bin ATEMO PAWIRO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa 1 KELIK ARI WIBOWO Alias GEPENG Bin JUMARKASI (Alm) bersama-sama dengan  terdakwa 2 SUPRIYONO Alias GENDON Bin ATEMO PAWIRO (Alm) pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul pukul 10.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Suren Kanoman Pleret Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 10.40 Wib saksi TRI SUSANTO menuju ke Jalan Suren Dsn. Kanoman Pleret Bantul untuk mengairi padi di sawah dan setelah sampai saksi TRI SUSANTO memarkir 1 (satu) unit sepeda motor honda supra 125 No. Pol. AB 3144 EJ tahun pembuatan 2007 warna hitam merah nomor rangka MH1JB52147K281603 nomor mesin JB52E1280739 kemudian saksi TRI SUSANTO turun ke sawah. Selanjutnya terdakwa 1 yang memakai jaket jamper warna coklat dengan membawa tas pinggang terbuat dari kain warna coklat yang di dalamnya terdapat kunci T terbuat dari besi dan terdakwa 1 membonceng terdakwa 2 dengan menggunakan sepeda motor honda Fin X warna hitam. Sesampainya di area persawahan di Jalan Suren Dsn. Kanoman Pleret Bantul, terdakwa 1 dan terdakwa 2 melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda supra 125 No. Pol. AB 3144 EJ tahun pembuatan 2007 warna hitam merah nomor rangka MH1JB52147K281603 nomor mesin JB52E1280739 milik saksi TRI SUSANTO yang diparkir di pinggir Jalan, kemudian terdakwa 1 bilang kepada terdakwa 2, “KAE ENENG MOTOR”, setelah itu terdakwa 2 menghentikan sepeda motornya berjarak kurang lebih 7 (tujuh) meter dari tempat sepeda motor supra 125 No Pol AB 3144 EJ yang diparkir. Selanjutnya terdakwa 1 turun lalu berjalan kaki mendekati sepeda motor supra 125 No Pol AB 3144 EJ yang diparkir tersebut, kemudian terdakwa mengeluarkan kunci T dari tas lalu terdakwa 1 menancapkan di lubang kunci sepeda motor supra 125 No Pol AB 3144 EJ tersebut lalu terdakwa 1 putar paksa lubang kuncinya sehingga sepeda motor supra 125 No Pol AB 3144 EJ itu terbuka kunci stangnya. Setelah itu terdakwa 1 slah mesinnya dan terdakwa 1 menaiki sepeda motor supra 125 No Pol AB 3144 EJ tersebut lalu terdakwa 1 berputar arah dan membawa sepeda motor supra 125 No Pol AB 3144 EJ tersebut, kemudian terdakwa 2 juga pergi tetapi berbeda arah dengan terdakwa 1, selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 bertemu di kos di Dsn. Jembangan Banyudono Boyolali.
  • Selanjutnya terdakwa 2 bertemu dengan terdakwa 1 di kos di Dsb. Jembangan Banyudono Boyolali, lalu terdakwa 2 bertanya kepada terdakwa 1, “LE ADOL PIYE” (JUALNYA GIMANA) kemudian terdakwa 1 menjawab, “DI ONLINE KE WAE” (DI ONLINE KAN SAJA) setelah itu terdakwa 1 meminta handphone milik terdakwa 2 lalu terdakwa 1 memfoto  1 (satu) unit sepeda motor honda supra 125 No. Pol. AB 3144 EJ tahun pembuatan 2007 warna hitam merah nomor rangka MH1JB52147K281603 nomor mesin JB52E1280739 kemudian terdakwa 1 mendownload ke aplikasi facebook dan terdakwa 1 masuk ke grup “JUAL BELI SEPEDA MOTOR STNK ONLY” kemudian terdakwa 1 melihat ada yang memposting status sedang mencari sepeda motor, setelah itu terdakwa 1 komentari status tersebut dan terdakwa 1 mengirimi foto 1 (satu) unit sepeda motor honda supra 125 No. Pol. AB 3144 EJ tahun pembuatan 2007 warna hitam merah nomor rangka MH1JB52147K281603 nomor mesin JB52E1280739. Setelah itu terdakwa 1 mendapat pesan messenger dari yang terdakwa 1 kirimi foto sepeda motor honda supra NF 125D No Pol AB 3144 EJ warna hitam merah yang menanyakan harga sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa 1 menjawab harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terjadi kesepakatan antara terdakwa 1 dan orang yang mau beli sepeda motor tersebut dan janjian bertemu di pinggir Jalan Ds Banyudono Boyolali Jawa Tengah. Setelah itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 berangkat untuk bertemu dengan orang tersebut dengan terdakwa 1 membawa sepeda motor honda supra NF 125D No Pol AB 3144 EJ warna hitam merah, sedangkan terdakwa 2 membawa sepeda motornya sendiri kemudian setelah bertemu terjadi kesepakatan harga Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah uang terdakwa 1 terima kemudian uang tersebut terdakwa 1 bagi dua sehingga masing-masing menerima Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa 1 dan terdakwa 2 gunakan untuk makan bersama.

  

  • Bahwa terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra 125 No. Pol. AB 3144 EJ tahun pembuatan 2007 warna hitam merah nomor rangka MH1JB52147K281603 nomor mesin JB52E1280739 tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi TRI SUSANTO.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi TRI SUSANTO mengalami kerugian materi Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

  
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4, 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya