Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT BPR BANK BANTUL ( PERSERODA ) 1.NGATIMIN
2.MURYANI
3.GIYONO
4.SUPRATMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 03 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK BANTUL ( PERSERODA )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI PURNOMOPT BPR BANK BANTUL ( PERSERODA )
Tergugat
NoNama
1NGATIMIN
2MURYANI
3GIYONO
4SUPRATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.149.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.023/17004012      tanggal 29 Desember 2017 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat     seluruh  sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan      dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 81.149.000,- ( Delapan Puluh  Satu           Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah ).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak