Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Andri Dewi Astuty, SH
SUTRISNO SANUSI als KENCUK als ENCUK bin HARTO SUDARMO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 338/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3867/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Junita Astuti, SH MH
3Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO SANUSI als KENCUK als ENCUK bin HARTO SUDARMO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa  SUTRISNO SANUSI Alias KECUK Als. ECUK bin HARTO SUDARMO, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023  sekira pukul 16.30 Wib dan pada hari  Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan Juni 2023, bertempat di  rumah BEKTI SANJAYA di perum bedukan Asri  Dsn. Bedukan Rt,05 Pleret Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ---------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2023  , terdakwa  bekerja dirumah saksi korban BEKTI SANJAYA sebagai penjaga rumah dan tukang bersih-bersih dirumah saksi BEKTI SANJAYA yang beralamat di Perum bedukan  Asrii  Dsn. Bedukan  Rt. 05  Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul yang nantinya akan digunakan sebagai kantor;
  • Bahwa selanjutnya pada  tanggal 13 Juni 2023  sekira pukul 16.30 Wib, saat terdakwa bekerja  di rumah  saksi BEKTI ARI SANJAYA  tersebut , terdakwa dipasrahi  uang  sebesar Rp. 5.000.000,- oleh saksi BEKTI ARI SANJAYA untuk keperluan membeli kopi ataupun makanan  apabila ada temen saksi BEKTI ARI SANJAYA  berkunjung  ke perumahan   Bedukan Asri, saat itu saksi BEKTI juga berpesan kepada terdakwa apabila ada yang mau meminjam uang tersebut boleh saja namun harus dikembalikan selanjutnya  uang sesbesar Rp. 5.000.000,- tersebut oleh saksi BEKTI SANJAYA diletakan diawah sajadah dan disimpan didalam kamar dirumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya  selang dua hari kemudian  yaitu  hari Kamis tanggal 15 Juni 2023  saksi BEKTI ARI SANJAYA datang ke perumahan  Bedukan Asri, lalu  saksi BEKTI  menanyakan  mengenai uang  sebesar Rp. 5.000.000 ,- yang dititipkan kepada terdakwa  tersebut, kemudian  oleh terdakwa dijawab kalau  uang tersebut telah berkurang   untuk membeli susu anak dan juga untuk keperluan  pribadi terdakwa  sehingga sisa nya tinggal  sebesar Rp. 4.600.00,-selanjutnya uang tersebut diminta oleh saksi BAKTI ARI SANJAYA dan dihitung, selanjutnya uang tersebut diletakan di bawah sajadah yang terletak didalam kamar,lalu saksi BEKTI menguci kamar tersebut  namum kuncinya masih tergantung dipintu kamar   selanjutnya  saksi BEKTI buru-buru keluar untuk meninggalkan rumah di Perum Bedukan, selanjutnya setelah saksi saksi BEKTI pergi,  terdakwa lalu  masuk kedalam kamar  dimana uang tersebut disimpan lalu mengambil uang sebesar Rp. 4.600.000,- yang disimpan oleh BEKTI dibawah sajadah selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi BEKTI ARI SANJAYA,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Sdr. BEKTI ARI SANJAYA  tidak berada di Perum Bedukan , terdakwa  kemudian membawa 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah  Nopol. AB 6616 TW milik saksi korban BEKTI SANJAYA yang di tinggal di rumah tersebut tanpa meminta ijin terlebih dahulu  kepada  saksi BEKTI SANJAYA  untuk bertemu dengan  anak nya , selanjutnya  terdakwa sempat ditelpon oleh sakai BEKTI SANJAYA yang menanyakan keberadaan Sepeda Motor Miliknya, dan saat itu terdakwa berjanji akan mengembalikan sepeda Motor tersebut pada sore harinya namun terdakwa tidak  mengembalikannya , kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut terdakwa gunakan untuk mengajak anak terdakwa untuk melihat kesenian reog di Dsn. Kralas, Canden Bantul sampai dengan pukul 14.30 WIB, selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 17.00 WIB terdakwa  mendatangi Perum Bedukan Asri Dsn. Bedukan Rt. 05, Pleret, Pleret, Bantul (kontrakan milik Sdr. SANJAYA) untuk mengambil pakaian milik terdakwa yang masih berada di kamar dengan cara terdakwa masuk dari pintu depan yang terkunci kemudian terdakwa membuka pintu terseut dengan cara didorong paksa kemudian terdakwa mencongkel pintu kamar dengan clurit lalu terdakwa mengambil pakaian yang berada di kamar lalu terdakwa pergi dan tidak kembali lagi. Selanjutnya  1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut  terdakwa bawa ke purworejo lalu pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa  pulang ke Bantul untuk mendatangi rumah Sdr. ROHADI  selanjutnya terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)  kepada ROHADI dengan jaminan 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut  dan diakui sebagai motor istrinya, selanjutnya uang hasil kejahatan tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sendiri;
  • Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar  Rp. 4.600.000,- dan 1 (satu) unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam milik saksi BEKTI SANJAYA  Tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban  BEKTI SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta  rupiah) atau setridak-tidaknya lebih  dari Rp. 250,-

  
------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 362  KUHP

Atau
Kedua :
Bahwa  ia terdakwa  SUTRISNO SANUSI Alias KECUK Als. ECUK bin HARTO SUDARMO, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023  sekira pukul 16.30 Wib dan pada hari  Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan Juni 2023, bertempat di  rumah BEKTI SANJAYA di perum bedukan Asri  Dsn. Bedukan Rt,05 Pleret Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum  mengaku sebagai milik sendiri  barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagaian adalah  kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam  kekuasaannya  bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan  yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahahatan  ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2023  , terdakwa  bekerja dirumah saksi korban BEKTI SANJAYA sebagai penjaga rumah dan tukang bersih-bersih dirumah saksi BEKTI SANJAYA yang beralamat di Perum bedukan  Asrii  Dsn. Bedukan  Rt. 05  Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul yang nantinya akan digunakan sebagai kantor;
  • Bahwa selanjutnya pada  tanggal 13 Juni 2023  sekira pukul 16.30 Wib, saat terdakwa bekerja  di rumah  saksi BEKTI ARI SANJAYA  tersebut , terdakwa dipasrahi  uang  sebesar Rp. 5.000.000,- oleh saksi BEKTI ARI SANJAYA untuk keperluan membeli kopi ataupun makanan  apabila ada temen saksi BEKTI ARI SANJAYA  berkunjung  ke perumahan   Bedukan Asri, saat itu saksi BEKTI juga berpesan kepada terdakwa apabila ada yang mau meminjam uang tersebut boleh saja namun harus dikembalikan selanjutnya  uang sesbesar Rp. 5.000.000,- tersebut oleh saksi BEKTI SANJAYA diletakan diawah sajadah dan disimpan didalam kamar dirumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya  selang dua hari kemudian  yaitu  hari Kamis tanggal 15 Juni 2023  saksi BEKTI ARI SANJAYA datang ke perumahan  Bedukan Asri, lalu  saksi BEKTI  menanyakan  mengenai uang  sebesar Rp. 5.000.000 ,- yang dititipkan kepada terdakwa  tersebut, kemudian  oleh terdakwa dijawab kalau  uang tersebut telah berkurang   untuk membeli susu anak dan juga untuk keperluan  pribadi terdakwa  sehingga sisa nya tinggal  sebesar Rp. 4.600.00,-selanjutnya uang tersebut diminta oleh saksi BAKTI ARI SANJAYA dan dihitung, selanjutnya uang tersebut diletakan di bawah sajadah yang terletak didalam kamar,lalu saksi BEKTI menguci kamar tersebut  namum kuncinya masih tergantung dipintu kamar   selanjutnya  saksi BEKTI buru-buru keluar untuk meninggalkan rumah di Perum Bedukan, selanjutnya setelah saksi saksi BEKTI pergi,  terdakwa lalu  masuk kedalam kamar  dimana uang tersebut disimpan lalu mengambil uang sebesar Rp. 4.600.000,- yang disimpan oleh BEKTI dibawah sajadah selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi BEKTI ARI SANJAYA,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Sdr. BEKTI ARI SANJAYA  tidak berada di Perum Bedukan , terdakwa  kemudian membawa 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah  Nopol. AB 6616 TW milik saksi korban BEKTI SANJAYA yang di tinggal di rumah tersebut tanpa meminta ijin terlebih dahulu  kepada  saksi BEKTI SANJAYA  untuk bertemu dengan  anak nya , selanjutnya  terdakwa sempat ditelpon oleh sakai BEKTI SANJAYA yang menanyakan keberadaan Sepeda Motor Miliknya, dan saat itu terdakwa berjanji akan mengembalikan sepeda Motor tersebut pada sore harinya namun terdakwa tidak  mengembalikannya , kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut terdakwa gunakan untuk mengajak anak terdakwa untuk melihat kesenian reog di Dsn. Kralas, Canden Bantul sampai dengan pukul 14.30 WIB, selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 17.00 WIB terdakwa  mendatangi Perum Bedukan Asri Dsn. Bedukan Rt. 05, Pleret, Pleret, Bantul (kontrakan milik Sdr. SANJAYA) untuk mengambil pakaian milik terdakwa yang masih berada di kamar dengan cara terdakwa masuk dari pintu depan yang terkunci kemudian terdakwa membuka pintu terseut dengan cara didorong paksa kemudian terdakwa mencongkel pintu kamar dengan clurit lalu terdakwa mengambil pakaian yang berada di kamar lalu terdakwa pergi dan tidak kembali lagi. Selanjutnya  1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut  terdakwa bawa ke purworejo lalu pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa  pulang ke Bantul untuk mendatangi rumah Sdr. ROHADI  selanjutnya terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)  kepada ROHADI dengan jaminan 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut  dan diakui sebagai motor istrinya, selanjutnya uang hasil kejahatan tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sendiri;
  • Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar  Rp. 4.600.000,- dan 1 (satu) unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam milik saksi BEKTI SANJAYA  Tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban  BEKTI SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta  rupiah) atau setridak-tidaknya lebih  dari Rp. 250,-

 ---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 372 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya