| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUTRISNO SANUSI Alias KECUK Als. ECUK bin HARTO SUDARMO, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023, bertempat di rumah BEKTI SANJAYA di perum bedukan Asri Dsn. Bedukan Rt,05 Pleret Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Mei 2023 , terdakwa bekerja dirumah saksi korban BEKTI SANJAYA sebagai penjaga rumah dan tukang bersih-bersih dirumah saksi BEKTI SANJAYA yang beralamat di Perum bedukan Asrii Dsn. Bedukan Rt. 05 Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul yang nantinya akan digunakan sebagai kantor;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib, saat terdakwa bekerja di rumah saksi BEKTI ARI SANJAYA tersebut , terdakwa dipasrahi uang sebesar Rp. 5.000.000,- oleh saksi BEKTI ARI SANJAYA untuk keperluan membeli kopi ataupun makanan apabila ada temen saksi BEKTI ARI SANJAYA berkunjung ke perumahan Bedukan Asri, saat itu saksi BEKTI juga berpesan kepada terdakwa apabila ada yang mau meminjam uang tersebut boleh saja namun harus dikembalikan selanjutnya uang sesbesar Rp. 5.000.000,- tersebut oleh saksi BEKTI SANJAYA diletakan diawah sajadah dan disimpan didalam kamar dirumah tersebut;
- Bahwa selanjutnya selang dua hari kemudian yaitu hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 saksi BEKTI ARI SANJAYA datang ke perumahan Bedukan Asri, lalu saksi BEKTI menanyakan mengenai uang sebesar Rp. 5.000.000 ,- yang dititipkan kepada terdakwa tersebut, kemudian oleh terdakwa dijawab kalau uang tersebut telah berkurang untuk membeli susu anak dan juga untuk keperluan pribadi terdakwa sehingga sisa nya tinggal sebesar Rp. 4.600.00,-selanjutnya uang tersebut diminta oleh saksi BAKTI ARI SANJAYA dan dihitung, selanjutnya uang tersebut diletakan di bawah sajadah yang terletak didalam kamar,lalu saksi BEKTI menguci kamar tersebut namum kuncinya masih tergantung dipintu kamar selanjutnya saksi BEKTI buru-buru keluar untuk meninggalkan rumah di Perum Bedukan, selanjutnya setelah saksi saksi BEKTI pergi, terdakwa lalu masuk kedalam kamar dimana uang tersebut disimpan lalu mengambil uang sebesar Rp. 4.600.000,- yang disimpan oleh BEKTI dibawah sajadah selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi BEKTI ARI SANJAYA,
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Sdr. BEKTI ARI SANJAYA tidak berada di Perum Bedukan , terdakwa kemudian membawa 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah Nopol. AB 6616 TW milik saksi korban BEKTI SANJAYA yang di tinggal di rumah tersebut tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi BEKTI SANJAYA untuk bertemu dengan anak nya , selanjutnya terdakwa sempat ditelpon oleh sakai BEKTI SANJAYA yang menanyakan keberadaan Sepeda Motor Miliknya, dan saat itu terdakwa berjanji akan mengembalikan sepeda Motor tersebut pada sore harinya namun terdakwa tidak mengembalikannya , kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut terdakwa gunakan untuk mengajak anak terdakwa untuk melihat kesenian reog di Dsn. Kralas, Canden Bantul sampai dengan pukul 14.30 WIB, selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 17.00 WIB terdakwa mendatangi Perum Bedukan Asri Dsn. Bedukan Rt. 05, Pleret, Pleret, Bantul (kontrakan milik Sdr. SANJAYA) untuk mengambil pakaian milik terdakwa yang masih berada di kamar dengan cara terdakwa masuk dari pintu depan yang terkunci kemudian terdakwa membuka pintu terseut dengan cara didorong paksa kemudian terdakwa mencongkel pintu kamar dengan clurit lalu terdakwa mengambil pakaian yang berada di kamar lalu terdakwa pergi dan tidak kembali lagi. Selanjutnya 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut terdakwa bawa ke purworejo lalu pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa pulang ke Bantul untuk mendatangi rumah Sdr. ROHADI selanjutnya terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ROHADI dengan jaminan 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut dan diakui sebagai motor istrinya, selanjutnya uang hasil kejahatan tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sendiri;
- Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 4.600.000,- dan 1 (satu) unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam milik saksi BEKTI SANJAYA Tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban BEKTI SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setridak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SUTRISNO SANUSI Alias KECUK Als. ECUK bin HARTO SUDARMO, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023, bertempat di rumah BEKTI SANJAYA di perum bedukan Asri Dsn. Bedukan Rt,05 Pleret Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Mei 2023 , terdakwa bekerja dirumah saksi korban BEKTI SANJAYA sebagai penjaga rumah dan tukang bersih-bersih dirumah saksi BEKTI SANJAYA yang beralamat di Perum bedukan Asrii Dsn. Bedukan Rt. 05 Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul yang nantinya akan digunakan sebagai kantor;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wib, saat terdakwa bekerja di rumah saksi BEKTI ARI SANJAYA tersebut , terdakwa dipasrahi uang sebesar Rp. 5.000.000,- oleh saksi BEKTI ARI SANJAYA untuk keperluan membeli kopi ataupun makanan apabila ada temen saksi BEKTI ARI SANJAYA berkunjung ke perumahan Bedukan Asri, saat itu saksi BEKTI juga berpesan kepada terdakwa apabila ada yang mau meminjam uang tersebut boleh saja namun harus dikembalikan selanjutnya uang sesbesar Rp. 5.000.000,- tersebut oleh saksi BEKTI SANJAYA diletakan diawah sajadah dan disimpan didalam kamar dirumah tersebut;
- Bahwa selanjutnya selang dua hari kemudian yaitu hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 saksi BEKTI ARI SANJAYA datang ke perumahan Bedukan Asri, lalu saksi BEKTI menanyakan mengenai uang sebesar Rp. 5.000.000 ,- yang dititipkan kepada terdakwa tersebut, kemudian oleh terdakwa dijawab kalau uang tersebut telah berkurang untuk membeli susu anak dan juga untuk keperluan pribadi terdakwa sehingga sisa nya tinggal sebesar Rp. 4.600.00,-selanjutnya uang tersebut diminta oleh saksi BAKTI ARI SANJAYA dan dihitung, selanjutnya uang tersebut diletakan di bawah sajadah yang terletak didalam kamar,lalu saksi BEKTI menguci kamar tersebut namum kuncinya masih tergantung dipintu kamar selanjutnya saksi BEKTI buru-buru keluar untuk meninggalkan rumah di Perum Bedukan, selanjutnya setelah saksi saksi BEKTI pergi, terdakwa lalu masuk kedalam kamar dimana uang tersebut disimpan lalu mengambil uang sebesar Rp. 4.600.000,- yang disimpan oleh BEKTI dibawah sajadah selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi BEKTI ARI SANJAYA,
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB pada saat Sdr. BEKTI ARI SANJAYA tidak berada di Perum Bedukan , terdakwa kemudian membawa 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah Nopol. AB 6616 TW milik saksi korban BEKTI SANJAYA yang di tinggal di rumah tersebut tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi BEKTI SANJAYA untuk bertemu dengan anak nya , selanjutnya terdakwa sempat ditelpon oleh sakai BEKTI SANJAYA yang menanyakan keberadaan Sepeda Motor Miliknya, dan saat itu terdakwa berjanji akan mengembalikan sepeda Motor tersebut pada sore harinya namun terdakwa tidak mengembalikannya , kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 09.00 WIB 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut terdakwa gunakan untuk mengajak anak terdakwa untuk melihat kesenian reog di Dsn. Kralas, Canden Bantul sampai dengan pukul 14.30 WIB, selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 17.00 WIB terdakwa mendatangi Perum Bedukan Asri Dsn. Bedukan Rt. 05, Pleret, Pleret, Bantul (kontrakan milik Sdr. SANJAYA) untuk mengambil pakaian milik terdakwa yang masih berada di kamar dengan cara terdakwa masuk dari pintu depan yang terkunci kemudian terdakwa membuka pintu terseut dengan cara didorong paksa kemudian terdakwa mencongkel pintu kamar dengan clurit lalu terdakwa mengambil pakaian yang berada di kamar lalu terdakwa pergi dan tidak kembali lagi. Selanjutnya 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut terdakwa bawa ke purworejo lalu pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa pulang ke Bantul untuk mendatangi rumah Sdr. ROHADI selanjutnya terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ROHADI dengan jaminan 1 unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam tersebut dan diakui sebagai motor istrinya, selanjutnya uang hasil kejahatan tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sendiri;
- Bahwa terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 4.600.000,- dan 1 (satu) unit SPM Yamaha MIO J warna merah hitam milik saksi BEKTI SANJAYA Tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban BEKTI SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setridak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |