Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
MOHAMAD MASHUDI Als UDAY Bin (Alm) BUANG CIPTO WALUYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1293/M.4.12.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD MASHUDI Als UDAY Bin (Alm) BUANG CIPTO WALUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD MASHUDI Als UDAY Bin BUANG CIPTO WALUYO (Alm) pada hari serta waktu yang tidak dapat ditentukan atau diingat dengan pasti namun setidak tidaknya antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya masih antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di CV Karya Utama Bersama yang beralamat di Jalan Tino Sidin No 57, Dusun Sutopadan Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada tanggal 31 Oktober 2022  terdakwa merupakan karyawan dari CV Karya Utama Bersama  yang bergerak dalam bidang penjualan peralatan listrik dan kabel milik saksi Ho Min Lok  yang terletak di Jalan Tino Sidin No 57, Dusun Sutopadan Kaluran Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dengan gaji pokok perbulan ditahun 2022 sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),  gaji pokok perbulan di tahun 2023 sebesar Rp. 2.070.000,- (dua juta tujuh puluh ribu rupiah) dan gaji pokok perbulan ditahun 2024 sebesar Rp. 2.217.000,- (dua juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah). Posisi terdakwa di CV Karya Utama Bersama adalah sebagai Sales yang mempunyai tugas:
  1. Menawarkan barang berupa peralatan listrik dan kabel kepada customer/toko
  2. Menulis daftar orderan barang dari customer/toko yang memudian daftar orderan tersebut diserahkan kepada bagian Admin Penjualan untuk diterbitkan nota penjualan
  3. Melakukan penagihan terhadap pembayaran  barang dari toko/customer
  4. Menyetorkan uang hasil penagihan dari toko/customer kepada CV Karya utama Bersama
  • Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya Terdakwa menawarkan produk dari CV Karya Utama Bersama milik Saksi Ho Min Lok ke toko-toko alat listrik dan toko besi, akan tetapi Terdakwa justru membuat daftar orderan fiktif dan kemudian menyerahkan daftar/orderan fiktif tersebut  kepada karyawan CV Karya Utama Bersama bagian Penjualan yang selanjutnya bagian Penjualan akan membuatkan nota Penjualan CV Karya Utama Bersama yang berisi daftar orderan beserta harga sebanyak 4 (empat) lembar. Selanjutnya dilakukan packing barang orderan oleh bagian gudang dan setelah barang siap, 1 (satu) lembar nota penjualan yang berwarna hijau disimpan oleh bagian admin penjualan, sedangkan lembar nota penjualan warna putih, pink, dan kuning diserahkan oleh bagian admin Penjualan kepada sopir untuk dilakukan pengiriman barang ke toko tujuan. Pada saat akan menyerahkan barang ke toko tujuan, Terdakwa akan menghubungi Sopir melalui telepon atau chat Whatshapp dan meminta  pihak sopir untuk mengantar pesanan bukan ke toko yang sesuai dengan nota/ faktur melainkan ke toko lain sesuai arahan dari Terdakwa. Setelah itu sopir akan mengirimkan barang ke toko sesuai arahan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi toko yang menerima barang tersebut dengan membuatkan nota fiktif dan Terdakwa memberikan nota fiktif tindisannya (warna pink) kepada pihak toko.  Kemudian setelah jatuh tempo yaitu 1 (satu) bulan atau 45 (empat puluh lima) hari setelah barang diterima pihak toko maka Terdakwa akan melakukan penagihan dengan cara mendatangi toko tersebut, kemudian pihak toko akan melakukan pembayaran lunas melalui Terdakwa baik secara transfer melalui rekening Terdakwa yaitu Bank BCA atasnama Mohamad Mashudi dengan nomor rekening  0374036331 ataupun Tunai, setelah itu Terdakwa akan memberikan nota fiktif warna putih kepada toko tersebut. Namun Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang hasil penagihan kepada CV Karya Utama Bersama melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa dari tanggal 31 oktober 2022 sampai dengan bulan 20 februari 2023, Toko Bintang Technic telah melakukan pemesanan barang melalui Terdakwa dan saat jatuh tempo Pihak Toko Bintang Technic Klaten telah melakukan pembayaran melalui Terdakwa secara tunai dan transfer melalui rekening Terdakwa yaitu Bank BCA atasnama Mohamad Mashudi dengan nomor rekening  0374036331  dengan total pembayaran sebesar Rp. 163.672.336,- (seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang sebesar Rp. 163.672.336,- (seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada pihak PT  CV Karya Utama Bersama melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri, yang  kemudian Terdakwa menyampaikan kepada pihak CV Karya Utama Bersama jika Toko Bintang Technic belum membayarkan semua orderan yang telah dipesan dengan membuat 1 (satu) lembar Tanda Terima Tagihan Toko Bintang Tecnik Alamat: Jalan Jogosetran, tingkiran, Jogosetran, Kalikotes, Klaten dengan total Rp. 177.967.035,-  (seratus tujuh puluh tujuh  juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tiga puluh lima rupiah) untuk menyakinkan kepada pihak CV Karya Utama Bersama jika Toko Bintang Technic belum membayarkan semua orderan yang telah dipesan
  • Bahwa Terdakwa juga membuat orderan mengatasnamakan toko Daffa Elektronik dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga 11 September 2023, padahal Toko Daffa Elektronik tidak pernah memesan dari Terdakwa melainkan yang telah melakukan pemesanan/order adalah Toko Bintang Teknic, yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa menyerahkan daftar oderan/pesanan alat listrik mengatsanamakan Toko Daffa Elektronik kepada bagian Penjualan yang selanjutnya bagian Penjualan akan membuatkan nota Penjualan CV Karya Utama Bersama yang berisi daftar orderan beserta harga sebanyak 4 (empat) lembar. Selanjutnya dilakukan packing barang orderan oleh bagian gudang dan setelah barang siap, 1 (satu) lembar nota penjualan yang berwarna hijau disimpan oleh bagian admin penjualan, sedangkan lembar nota penjualan warna putih, pink, dan kuning diserahkan oleh bagian admin Penjualan kepada sopir untuk dilakukan pengiriman barang ke toko tujuan, kemudian pada saat pengiriman Terdakwa menelpon sopir yang bertugas melakukan pengiriman untuk mengirimkan barang pesanan tersebut ke toko Bintang Technik bukan ke toko Daffa Elektronik serta meminta sopir untuk tidak memberikan nota penjualan kepada toko Bintang Technik, kemudian sopir mengikuti perintah dari Terdakwa dan mengirimkan pesanan ke Toko Bintang Technik. Setelah barang diterima oleh toko Bintang Technik, kemudian Terdakwa  datang ke toko Bintang Technik  membuatkan nota fiktif tindisannya (warna pink)  yang telah Terdakwa buat.  Saat jatuh tempo, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Bintang Technik dengan total sebesar Rp. 91. 756.135,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh lima rupiah) yang seluruhnya telah dibayarkan lunas oleh Toko Bintang Technik kepada Terdakwa dengan cara sebagian melalui transfer dan sebagian secara tunai, selanjutnya Terdakwa akan memberikan nota fiktif warna putih kepada Toko Bintang Technik, akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan  uang pembayaran sebesar Rp. 91. 756.135,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh lima rupiah) kepada pihak CV Karya Utama Bersama melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa juga membuat orderan mengatasnamakan toko Berdikari Elektronik Bayat dimana terdapat 13 orderan/pesanan atasnama toko Berdikari Eloktronik Bayat dari tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 akan tetapi sebagian orderan sebenarnya bukan merupakan pesanan dari Toko Berdikari Elektronik Bayat melainkan orderan toko Bintang Technik yang dilakukan Terdakwa dengan cara yang pertama setelah barang pesanan dikirim ke toko Berdikari Elektronik Bayat kemudian telah jatuh tempo waktu pembayaran, Terdakwa datang untuk melakukan penagihan dan sudah dibayar lunas untuk seluruh total tagihan sebanyak 12 orderan sebesar Rp. 49.511.578,- (empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan cara pembayaran secara tunai kepada Terdakwa, sedangkan cara yang kedua yaitu setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Berdikari Elektronik, Terdakwa menghubungi sopir dan meminta untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik sebesar Rp. 20.287.142,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa membuatkan nota fiktif. Akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 49.511.578,- (empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Rp. 20.287.142,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah) kepada CV Karya Utama Bersama melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa juga membuat orderan mengatasnamakan toko Master lampu  dari tanggal  25 September 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober sebanyak 6 (enam) orderan akan tetapi Toko Master Lampu tidak pernah melakukan orderan atau pemesanan kepada CV Karya Utama Bersama melainkan yang telah melakukan pemesanan adalah toko Bintang Technik, Toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan. Kemudian setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Master lampu, Terdakwa menghubungi sopir dan meminta untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan,  kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik., Toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan. Setelah jatuh tempo dilakukan penagihan oleh Terdakwa  yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik sebesar 11. 355.784,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa membuatkan nota fiktif yang diserahkan kepada Toko Bintang Technik, sedangkan Toko Triwibowo listrik melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 18. 042.830,-  (delapan belas juta empat puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dan Toko Triwibowo Pedan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.652.677,-  (dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah)  dan membuat tindisan faktur Master lampu yang diberikan ke toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan. Selanjutnya untuk uang total sejumlah Rp. 50.051.291,- (lima puluh juta rupiah lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) yang telah diterima oleh Terdakwa dari Toko Bintang Technik, toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan tidak diserahkan atau disetorkan kepada CV Karya Utama Bersama melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa  dari tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan 11 Desember  2023, Toko Surya Abadi Delanggu telah melakukan pemesanan sebanyak 12 (dua belas) pemesanan atau orderan dari CV Karya Utama Bersama melalui Terdakwa dan saat jatuh tempo Pihak toko Surya Abadi Delanggu telah melakukan seluruh pembayaran atas 12 (dua belas) pemesanan atau orderan melalui Terdakwa secara tunai dengan total pembayaran sebesar Rp. 103.359.014,- (seratus tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat belas rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang pembayaran sebesar 103.359.014,- (seratus tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat belas rupiah) kepada CV. Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 22 Januari 2024 sampai tanggal 03 februari 2024, Terdakwa telah membuat orderan atau pemesanan atasnama Toko Besi Luwes akan tetapi yang telah melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Bintang Technik dan Toko TB Panca Bangunan Kemudian setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Besi Luwes, Terdakwa menghubungi sopir dan meminta untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik dan Toko TB Panca Bangunan kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik dan Toko Tb Panca Bangunan  yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik secara transfer melalui rekening Terdakwa sedangkan Toko TB Panca Bangunan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan seluruh total pembayaran dari Toko Bintang Technik dan Toko TB Panca Bangunan sebesar Rp. 24. 651.201,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus satu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang sebesar Rp. 24. 651.201,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus satu rupiah) kepada Pihak CV Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 Toko Besi BRD telah melakukan pemesanan atau order dari CV Karya Utama Bersama melalui Terdakwa dan saat jatuh tempo Pihak toko Besi BRD telah melakukan seluruh pembayaran atas seluruh pemesanan atau orderan melalui Terdakwa dengan cara transfer  melalui rekening Terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp. 97.443.670 ( sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)  akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 97.443.670 ( sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)   kepada CV. Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 16 Oktober 2023  sampai dengan tanggal 18 November 2023 telah membuat orderan atau pemesanan atasnama Toko Besi Rizky Jaya sebanyak 6 (enam) orderan, akan tetapi yang melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Bintang Technik Klaten , Kemudian setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Besi Rizky Jaya, Terdakwa menghubungi sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik kemudian sopir mengantar pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik yang kemiudian setelah barang pesanan sampai ke Toko Bintang Technik, Terdakwa membuatkan Nota Palsu kemudian pihak toko Bintang Technik sudah melakukan pembayaran secara lunas melalui rekening Terdakwa sebesar Rp. 74.821.677,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan pembayaran dari Toko Besi Rizky Jaya  sebesar Rp. 74.821.677,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) kepada CV  Karya Utama Bersama, melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 23 Oktober 2023  sampai dengan tanggal 06 November 2023 telah membuat orderan atau pemesanan atasnama Toko Besi Rizky Jaya sebanyak 5 (lima) orderan, akan tetapi  Toko Besi Rizky Jaya sebenarnya hanya melakukan pemesanan sebanyak 2 (dua) orderan sedangkan 2 (dua) orderan sebenarnya adalah pesanan dari Toko Sinar Barokah dan 1 (satu) pesanan sebenarnya adalah orderan dari Toko Hikari, sehingga  Terdakwa meminta sopir untuk mengantarkan  2 (dua) orderan ke Toko Besi Jaya,  mengantarkan 2 (dua) orderan ke toko Sinar Barokah dan mengantarkan 1 (satu) orderan ke toko Hikari.  Selanjutnya Pihak Toko Besi Rizky Jaya telah membayar lunas atas 2 (dua) orderan melalui rekening Terdakwa sebesar Rp. 6.061.279,-  (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Rp. 2.348.286,- (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah). Pihak Toko  Sinar Barokah juga telah membayar lunas atas 2 (dua) orderan secra tunai kepada Terdakwa  sebesar Rp. 1.506.812,- (satu juta lima ratus enam ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan Rp. 5. 370.900,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Toko Hikari juga telah membayar lunas atas 1 (satu) orderan yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 18.503. 416,- (delapan belas juta lima ratus tiga ribu empat ratus enam belas rupiah), akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan uang sebesar Rp. 6.061.279,-  (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah),  Rp. 2.348.286,- (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), Rp. 1.506.812,- (satu juta lima ratus enam ribu delapan ratus dua belas rupiah),  Rp. 5. 370.900,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan Rp. 5. 370.900,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah) kepada CV Karya Utama Bersama melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 26 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024, Terdakwa telah membuat orderan atau pemesanan atasnama toko Elita sebanyak 7 (tujuh)  orderan akan tetapi yang telah melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Bintang Technik dan Toko Hikari, kemudian setelah barang pesanan akan dikirim oleh sopir ke Toko Elita, Terdakwa menghubungi sopir  dan meminta sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik dan Toko  Hikari yang kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik dan Toko  Hikari yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik secara transfer melalui rekening Terdakwa sedangkan Toko Hikari melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan seluruh total pembayaran dari Toko Bintang Technik dan Toko Hikari sebesar Rp. 91.509.369 (sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang sebesar Rp. 91.509.369 (sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada Pihak CV Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 03 Januari 2024,  Terdakwa telah membuat orderan/pemesanan atasnama toko  Rizki Elektronik sebanyak 12 (dua belas) orderan akan tetapi yang telah melakukan pemesanan atau orderan sebenarnya adalah toko  Bintang Technik,  Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan, kemudian setelah barang pesanan akan dikirim oleh sopir ke Toko Rizki Elektronik, Terdakwa menghubungi sopir  dan meminta sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan yang kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan. Kemudian dilakukan pembayaran lunas oleh Pihak Toko Bintang Technik dengan cara transfer melalui rekening Terdakwa, sedangkan Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan melakukan pembayaran lunas secara tunai kepada Terdakwa, dengan total seluruh pembayaran dari Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan sebesar Rp. 107.288.732,- (seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan  ribu tujuh ratus tigas puluh dua rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan uang sebesar Rp. 107.288.732,- (seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan  ribu tujuh ratus tigas puluh dua rupiah) kepada CV. Karya Utama bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 September 2022 telah membuat orderan/pemesanan atasnama toko  Triwibowo listrik sebanyak 1 (satu) pemesanan atau orderan akan tetapi yang qtelah melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Hikari, kemudian setelah barang pesanan akan dikirim oleh sopir ke Toko Triwibowo Listrik, Terdakwa menghubungi sopir  dan meminta sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Hikari, kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Hikari. Kemudian telah dilakukan pembayaran lunas secara tunai oleh Toko Hikari kepada Terdakwa sebesar Rp. 21. 940.096,- (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan puluh enam rupiah) akan tetapi Terdakwa baru menyerahkan atau menyetorkan kepada CV Karya Utama Bersama sebesar Rp. 6. 222.937,- (enam juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tuju rupiah) sedangkan sisa pembayaran dari Toko Hikari sebesar Rp. 15. 717.159,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) tidak Terdakwa serahkan atau setorkan kepada CV. Karya Utama bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa  membuat daftar orderan atau pesanan tidak sesuai dengan toko pemesan, terdakwa membuat nota fiktif, dan terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan dari hasil penjualan kepada CV Karya Utama Bersama karena uang hasil penjualan Terdakwa gunakan kepentingan dan kebutuhan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa saat Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan uang tagihan dari hasil penjualan toko–toko yang telah melakukan pembayaran lunas melalui Terdakwa , pada saat itu Terdakwa tidak ijin kepda CV Karya Utama Bersama
  • Bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh CV Karya Utama Bersama, diketahui Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian CV Karya Utama Bersama sebesar Rp. 923.823.997 (sembilan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa MOHAMAD MASHUDI Als UDAY  Bin BUANG CIPTO WALUYO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD MASHUDI Als UDAY Bin BUANG CIPTO WALUYO (Alm) pada hari serta waktu yang tidak dapat ditentukan atau diingat dengan pasti namun setidak tidaknya antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya masih antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di CV Karya Utama Bersama yang beralamat di Jalan Tino Sidin No 57, Dusun Sutopadan Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula  terdakwa merupakan sales dari CV Karya Utama Bersama  yang bergerak dalam bidang penjualan peralatan listrik dan kabel milik saksi Ho Min Lok  yang terletak di Jalan Tino Sidin No 57, Dusun Sutopadan Kaluran Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul yang mempunyai tugas:
  1. Menawarkan barang berupa peralatan listrik dan kabel kepada customer/toko
  2. Menulis daftar orderan barang dari customer/toko yang memudian daftar orderan tersebut diserahkan kepada bagian Admin Penjualan untuk diterbitkan nota penjualan
  3. Melakukan penagihan terhadap pembayaran  barang dari toko/customer
  4. Menyetorkan uang hasil penagihan dari toko/customer kepada CV Karya utama Bersama
  • Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya Terdakwa menawarkan produk dari CV Karya Utama Bersama milik Saksi Ho Min Lok ke toko-toko alat listrik dan toko besi, akan tetapi Terdakwa justru membuat daftar orderan fiktif dan kemudian menyerahkan daftar/orderan fiktif tersebut  kepada karyawan CV Karya Utama Bersama bagian Penjualan yang selanjutnya bagian Penjualan akan membuatkan nota Penjualan CV Karya Utama Bersama yang berisi daftar orderan beserta harga sebanyak 4 (empat) lembar. Selanjutnya dilakukan packing barang orderan oleh bagian gudang dan setelah barang siap, 1 (satu) lembar nota penjualan yang berwarna hijau disimpan oleh bagian admin penjualan, sedangkan lembar nota penjualan warna putih, pink, dan kuning diserahkan oleh bagian admin Penjualan kepada sopir untuk dilakukan pengiriman barang ke toko tujuan. Pada saat akan menyerahkan barang ke toko tujuan, Terdakwa akan menghubungi Sopir melalui telepon atau chat Whatshapp dan meminta  pihak sopir untuk mengantar pesanan bukan ke toko yang sesuai dengan nota/ faktur melainkan ke toko lain sesuai arahan dari Terdakwa. Setelah itu sopir akan mengirimkan barang ke toko sesuai arahan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi toko yang menerima barang tersebut dengan membuatkan nota fiktif dan Terdakwa memberikan nota fiktif tindisannya (warna pink) kepada pihak toko.  Kemudian setelah jatuh tempo yaitu 1 (satu) bulan atau 45 (empat puluh lima) hari setelah barang diterima pihak toko maka Terdakwa akan melakukan penagihan dengan cara mendatangi toko tersebut, kemudian pihak toko akan melakukan pembayaran lunas melalui Terdakwa baik secara transfer melalui rekening Terdakwa yaitu Bank BCA atasnama Mohamad Mashudi dengan nomor rekening  0374036331 ataupun Tunai, setelah itu Terdakwa akan memberikan nota fiktif warna putih kepada toko tersebut. Namun Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang hasil penagihan kepada CV Karya Utama Bersama melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa dari tanggal 31 oktober 2022 sampai dengan bulan 20 februari 2023, Toko Bintang Technic telah melakukan pemesanan barang melalui Terdakwa dan saat jatuh tempo Pihak Toko Bintang Technic Klaten telah melakukan pembayaran melalui Terdakwa secara tunai dan transfer melalui rekening Terdakwa yaitu Bank BCA atasnama Mohamad Mashudi dengan nomor rekening  0374036331  dengan total pembayaran sebesar Rp. 163.672.336,- (seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang sebesar Rp. 163.672.336,- (seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada pihak PT  CV Karya Utama Bersama melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri, yang  kemudian Terdakwa menyampaikan kepada pihak CV Karya Utama Bersama jika Toko Bintang Technic belum membayarkan semua orderan yang telah dipesan dengan membuat 1 (satu) lembar Tanda Terima Tagihan Toko Bintang Tecnik Alamat: Jalan Jogosetran, tingkiran, Jogosetran, Kalikotes, Klaten dengan total Rp. 177.967.035,-  (seratus tujuh puluh tujuh  juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tiga puluh lima rupiah) untuk menyakinkan kepada pihak CV Karya Utama Bersama jika Toko Bintang Technic belum membayarkan semua orderan yang telah dipesan
  • Bahwa Terdakwa juga membuat orderan mengatasnamakan toko Daffa Elektronik dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga 11 September 2023, padahal Toko Daffa Elektronik tidak pernah memesan dari Terdakwa melainkan yang telah melakukan pemesanan/order adalah Toko Bintang Teknic, yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa menyerahkan daftar oderan/pesanan alat listrik mengatsanamakan Toko Daffa Elektronik kepada bagian Penjualan yang selanjutnya bagian Penjualan akan membuatkan nota Penjualan CV Karya Utama Bersama yang berisi daftar orderan beserta harga sebanyak 4 (empat) lembar. Selanjutnya dilakukan packing barang orderan oleh bagian gudang dan setelah barang siap, 1 (satu) lembar nota penjualan yang berwarna hijau disimpan oleh bagian admin penjualan, sedangkan lembar nota penjualan warna putih, pink, dan kuning diserahkan oleh bagian admin Penjualan kepada sopir untuk dilakukan pengiriman barang ke toko tujuan, kemudian pada saat pengiriman Terdakwa menelpon sopir yang bertugas melakukan pengiriman untuk mengirimkan barang pesanan tersebut ke toko Bintang Technik bukan ke toko Daffa Elektronik serta meminta sopir untuk tidak memberikan nota penjualan kepada toko Bintang Technik, kemudian sopir mengikuti perintah dari Terdakwa dan mengirimkan pesanan ke Toko Bintang Technik. Setelah barang diterima oleh toko Bintang Technik, kemudian Terdakwa  datang ke toko Bintang Technik  membuatkan nota fiktif tindisannya (warna pink)  yang telah Terdakwa buat.  Saat jatuh tempo, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Bintang Technik dengan total sebesar Rp. 91. 756.135,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh lima rupiah) yang seluruhnya telah dibayarkan lunas oleh Toko Bintang Technik kepada Terdakwa dengan cara sebagian melalui transfer dan sebagian secara tunai, selanjutnya Terdakwa akan memberikan nota fiktif warna putih kepada Toko Bintang Technik, akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan  uang pembayaran sebesar Rp. 91. 756.135,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh lima rupiah) kepada pihak CV Karya Utama Bersama melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa juga membuat orderan mengatasnamakan toko Berdikari Elektronik Bayat dimana terdapat 13 orderan/pesanan atasnama toko Berdikari Eloktronik Bayat dari tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 akan tetapi sebagian orderan sebenarnya bukan merupakan pesanan dari Toko Berdikari Elektronik Bayat melainkan orderan toko Bintang Technik yang dilakukan Terdakwa dengan cara yang pertama setelah barang pesanan dikirim ke toko Berdikari Elektronik Bayat kemudian telah jatuh tempo waktu pembayaran, Terdakwa datang untuk melakukan penagihan dan sudah dibayar lunas untuk seluruh total tagihan sebanyak 12 orderan sebesar Rp. 49.511.578,- (empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan cara pembayaran secara tunai kepada Terdakwa, sedangkan cara yang kedua yaitu setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Berdikari Elektronik, Terdakwa menghubungi sopir dan meminta untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik sebesar Rp. 20.287.142,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa membuatkan nota fiktif. Akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 49.511.578,- (empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Rp. 20.287.142,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah) kepada CV Karya Utama Bersama melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa juga membuat orderan mengatasnamakan toko Master lampu  dari tanggal  25 September 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober sebanyak 6 (enam) orderan akan tetapi Toko Master Lampu tidak pernah melakukan orderan atau pemesanan kepada CV Karya Utama Bersama melainkan yang telah melakukan pemesanan adalah toko Bintang Technik, Toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan. Kemudian setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Master lampu, Terdakwa menghubungi sopir dan meminta untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan,  kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik., Toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan. Setelah jatuh tempo dilakukan penagihan oleh Terdakwa  yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik sebesar 11. 355.784,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa membuatkan nota fiktif yang diserahkan kepada Toko Bintang Technik, sedangkan Toko Triwibowo listrik melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 18. 042.830,-  (delapan belas juta empat puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dan Toko Triwibowo Pedan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.652.677,-  (dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah)  dan membuat tindisan faktur Master lampu yang diberikan ke toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan. Selanjutnya untuk uang total sejumlah Rp. 50.051.291,- (lima puluh juta rupiah lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) yang telah diterima oleh Terdakwa dari Toko Bintang Technik, toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan tidak diserahkan atau disetorkan kepada CV Karya Utama Bersama melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa  dari tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan 11 Desember  2023, Toko Surya Abadi Delanggu telah melakukan pemesanan sebanyak 12 (dua belas) pemesanan atau orderan dari CV Karya Utama Bersama melalui Terdakwa dan saat jatuh tempo Pihak toko Surya Abadi Delanggu telah melakukan seluruh pembayaran atas 12 (dua belas) pemesanan atau orderan melalui Terdakwa secara tunai dengan total pembayaran sebesar Rp. 103.359.014,- (seratus tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat belas rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang pembayaran sebesar 103.359.014,- (seratus tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat belas rupiah) kepada CV. Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 22 Januari 2024 sampai tanggal 03 februari 2024, Terdakwa telah membuat orderan atau pemesanan atasnama Toko Besi Luwes akan tetapi yang telah melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Bintang Technik dan Toko TB Panca Bangunan Kemudian setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Besi Luwes, Terdakwa menghubungi sopir dan meminta untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik dan Toko TB Panca Bangunan kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik dan Toko Tb Panca Bangunan  yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik secara transfer melalui rekening Terdakwa sedangkan Toko TB Panca Bangunan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan seluruh total pembayaran dari Toko Bintang Technik dan Toko TB Panca Bangunan sebesar Rp. 24. 651.201,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus satu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang sebesar Rp. 24. 651.201,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus satu rupiah) kepada Pihak CV Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 Toko Besi BRD telah melakukan pemesanan atau order dari CV Karya Utama Bersama melalui Terdakwa dan saat jatuh tempo Pihak toko Besi BRD telah melakukan seluruh pembayaran atas seluruh pemesanan atau orderan melalui Terdakwa dengan cara transfer  melalui rekening Terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp. 97.443.670 ( sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)  akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 97.443.670 ( sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)   kepada CV. Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 16 Oktober 2023  sampai dengan tanggal 18 November 2023 telah membuat orderan atau pemesanan atasnama Toko Besi Rizky Jaya sebanyak 6 (enam) orderan, akan tetapi yang melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Bintang Technik Klaten , Kemudian setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Besi Rizky Jaya, Terdakwa menghubungi sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik kemudian sopir mengantar pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik yang kemiudian setelah barang pesanan sampai ke Toko Bintang Technik, Terdakwa membuatkan Nota Palsu kemudian pihak toko Bintang Technik sudah melakukan pembayaran secara lunas melalui rekening Terdakwa sebesar Rp. 74.821.677,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan pembayaran dari Toko Besi Rizky Jaya  sebesar Rp. 74.821.677,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) kepada CV  Karya Utama Bersama, melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 23 Oktober 2023  sampai dengan tanggal 06 November 2023 telah membuat orderan atau pemesanan atasnama Toko Besi Rizky Jaya sebanyak 5 (lima) orderan, akan tetapi  Toko Besi Rizky Jaya sebenarnya hanya melakukan pemesanan sebanyak 2 (dua) orderan sedangkan 2 (dua) orderan sebenarnya adalah pesanan dari Toko Sinar Barokah dan 1 (satu) pesanan sebenarnya adalah orderan dari Toko Hikari, sehingga  Terdakwa meminta sopir untuk mengantarkan  2 (dua) orderan ke Toko Besi Jaya,  mengantarkan 2 (dua) orderan ke toko Sinar Barokah dan mengantarkan 1 (satu) orderan ke toko Hikari.  Selanjutnya Pihak Toko Besi Rizky Jaya telah membayar lunas atas 2 (dua) orderan melalui rekening Terdakwa sebesar Rp. 6.061.279,-  (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Rp. 2.348.286,- (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah). Pihak Toko  Sinar Barokah juga telah membayar lunas atas 2 (dua) orderan secra tunai kepada Terdakwa  sebesar Rp. 1.506.812,- (satu juta lima ratus enam ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan Rp. 5. 370.900,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Toko Hikari juga telah membayar lunas atas 1 (satu) orderan yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 18.503. 416,- (delapan belas juta lima ratus tiga ribu empat ratus enam belas rupiah), akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan uang sebesar Rp. 6.061.279,-  (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah),  Rp. 2.348.286,- (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), Rp. 1.506.812,- (satu juta lima ratus enam ribu delapan ratus dua belas rupiah),  Rp. 5. 370.900,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan Rp. 5. 370.900,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah) kepada CV Karya Utama Bersama melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 26 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024, Terdakwa telah membuat orderan atau pemesanan atasnama toko Elita sebanyak 7 (tujuh)  orderan akan tetapi yang telah melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Bintang Technik dan Toko Hikari, kemudian setelah barang pesanan akan dikirim oleh sopir ke Toko Elita, Terdakwa menghubungi sopir  dan meminta sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik dan Toko  Hikari yang kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik dan Toko  Hikari yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik secara transfer melalui rekening Terdakwa sedangkan Toko Hikari melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan seluruh total pembayaran dari Toko Bintang Technik dan Toko Hikari sebesar Rp. 91.509.369 (sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang sebesar Rp. 91.509.369 (sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada Pihak CV Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 03 Januari 2024,  Terdakwa telah membuat orderan/pemesanan atasnama toko  Rizki Elektronik sebanyak 12 (dua belas) orderan akan tetapi yang telah melakukan pemesanan atau orderan sebenarnya adalah toko  Bintang Technik,  Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan, kemudian setelah barang pesanan akan dikirim oleh sopir ke Toko Rizki Elektronik, Terdakwa menghubungi sopir  dan meminta sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan yang kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan. Kemudian dilakukan pembayaran lunas oleh Pihak Toko Bintang Technik dengan cara transfer melalui rekening Terdakwa, sedangkan Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan melakukan pembayaran lunas secara tunai kepada Terdakwa, dengan total seluruh pembayaran dari Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan sebesar Rp. 107.288.732,- (seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan  ribu tujuh ratus tigas puluh dua rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan uang sebesar Rp. 107.288.732,- (seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan  ribu tujuh ratus tigas puluh dua rupiah) kepada CV. Karya Utama bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 September 2022 telah membuat orderan/pemesanan atasnama toko  Triwibowo listrik sebanyak 1 (satu) pemesanan atau orderan akan tetapi yang qtelah melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Hikari, kemudian setelah barang pesanan akan dikirim oleh sopir ke Toko Triwibowo Listrik, Terdakwa menghubungi sopir  dan meminta sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Hikari, kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Hikari. Kemudian telah dilakukan pembayaran lunas secara tunai oleh Toko Hikari kepada Terdakwa sebesar Rp. 21. 940.096,- (dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan puluh enam rupiah) akan tetapi Terdakwa baru menyerahkan atau menyetorkan kepada CV Karya Utama Bersama sebesar Rp. 6. 222.937,- (enam juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tuju rupiah) sedangkan sisa pembayaran dari Toko Hikari sebesar Rp. 15. 717.159,- (lima belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) tidak Terdakwa serahkan atau setorkan kepada CV. Karya Utama bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa  membuat daftar orderan atau pesanan tidak sesuai dengan toko pemesan, terdakwa membuat nota fiktif, dan terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan dari hasil penjualan kepada CV Karya Utama Bersama karena uang hasil penjualan Terdakwa gunakan kepentingan dan kebutuhan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa saat Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan uang tagihan dari hasil penjualan toko–toko yang telah melakukan pembayaran lunas melalui Terdakwa , pada saat itu Terdakwa tidak ijin kepda CV Karya Utama Bersama
  • Bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh CV Karya Utama Bersama, diketahui Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian CV Karya Utama Bersama sebesar Rp. 923.823.997 (sembilan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa MOHAMAD MASHUDI Als UDAY  Bin BUANG CIPTO WALUYO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana

Atau

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD MASHUDI Als UDAY Bin BUANG CIPTO WALUYO (Alm) pada hari serta waktu yang tidak dapat ditentukan atau diingat dengan pasti namun setidak tidaknya antara bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya masih antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di CV Karya Utama Bersama yang beralamat di Jalan Tino Sidin No 57, Dusun Sutopadan Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula  terdakwa merupakan sales dari CV Karya Utama Bersama  yang bergerak dalam bidang penjualan peralatan listrik dan kabel milik saksi Ho Min Lok  yang terletak di Jalan Tino Sidin No 57, Dusun Sutopadan Kaluran Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul yang mempunyai tugas:
  1. Menawarkan barang berupa peralatan listrik dan kabel kepada customer/toko
  2. Menulis daftar orderan barang dari customer/toko yang memudian daftar orderan tersebut diserahkan kepada bagian Admin Penjualan untuk diterbitkan nota penjualan
  3. Melakukan penagihan terhadap pembayaran  barang dari toko/customer
  4. Menyetorkan uang hasil penagihan dari toko/customer kepada CV Karya utama Bersama
  • Bahwa rangkaian kebohongan yang Terdakwa lakukan dengan cara membuat orderan fiktif, seoalah olah ada toko yang memesan padahal toko yang dibuat orderan oleh Terdakwa tidak memesan barang kepada CV Karya utama Bersama dan Terdakwa menyampaikan kepada pihak CV Karya Utama Bersama jika Toko Bintang Technic belum membayarkan semua orderan yang telah dipesan dengan membuat 1 (satu) lembar Tanda Terima Tagihan Toko Bintang Tecnik Alamat: Jalan Jogosetran, tingkiran, Jogosetran, Kalikotes, Klaten dengan total Rp. 177.967.035,-  (seratus tujuh puluh tujuh  juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tiga puluh lima rupiah) untuk menyakinkan kepada pihak CV Karya Utama Bersama jika Toko Bintang Technic belum membayarkan semua orderan yang telah dipesan padahal kenyataannya Toko Bintang Tecnik telah membayar lunas melalui Terdakwa akan tetapi oleh Terdakwa tidak disetorkan ke CV Karya Utama Bersama.
  • Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya Terdakwa menawarkan produk dari CV Karya Utama Bersama milik Saksi Ho Min Lok ke toko-toko alat listrik dan toko besi, akan tetapi Terdakwa justru membuat daftar orderan fiktif dan kemudian menyerahkan daftar/orderan fiktif tersebut  kepada karyawan CV Karya Utama Bersama bagian Penjualan yang selanjutnya bagian Penjualan akan membuatkan nota Penjualan CV Karya Utama Bersama yang berisi daftar orderan beserta harga sebanyak 4 (empat) lembar. Selanjutnya dilakukan packing barang orderan oleh bagian gudang dan setelah barang siap, 1 (satu) lembar nota penjualan yang berwarna hijau disimpan oleh bagian admin penjualan, sedangkan lembar nota penjualan warna putih, pink, dan kuning diserahkan oleh bagian admin Penjualan kepada sopir untuk dilakukan pengiriman barang ke toko tujuan. Pada saat akan menyerahkan barang ke toko tujuan, Terdakwa akan menghubungi Sopir melalui telepon atau chat Whatshapp dan meminta  pihak sopir untuk mengantar pesanan bukan ke toko yang sesuai dengan nota/ faktur melainkan ke toko lain sesuai arahan dari Terdakwa. Setelah itu sopir akan mengirimkan barang ke toko sesuai arahan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa mendatangi toko yang menerima barang tersebut dengan membuatkan nota fiktif dan Terdakwa memberikan nota fiktif tindisannya (warna pink) kepada pihak toko.  Kemudian setelah jatuh tempo yaitu 1 (satu) bulan atau 45 (empat puluh lima) hari setelah barang diterima pihak toko maka Terdakwa akan melakukan penagihan dengan cara mendatangi toko tersebut, kemudian pihak toko akan melakukan pembayaran lunas melalui Terdakwa baik secara transfer melalui rekening Terdakwa yaitu Bank BCA atasnama Mohamad Mashudi dengan nomor rekening  0374036331 ataupun Tunai, setelah itu Terdakwa akan memberikan nota fiktif warna putih kepada toko tersebut. Namun Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang hasil penagihan kepada CV Karya Utama Bersama melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa dari tanggal 31 oktober 2022 sampai dengan bulan 20 februari 2023, Toko Bintang Technic telah melakukan pemesanan barang melalui Terdakwa dan saat jatuh tempo Pihak Toko Bintang Technic Klaten telah melakukan pembayaran melalui Terdakwa secara tunai dan transfer melalui rekening Terdakwa yaitu Bank BCA atasnama Mohamad Mashudi dengan nomor rekening  0374036331  dengan total pembayaran sebesar Rp. 163.672.336,- (seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang sebesar Rp. 163.672.336,- (seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada pihak PT  CV Karya Utama Bersama melainkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa juga membuat orderan mengatasnamakan toko Daffa Elektronik dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga 11 September 2023, padahal Toko Daffa Elektronik tidak pernah memesan dari Terdakwa melainkan yang telah melakukan pemesanan/order adalah Toko Bintang Teknic, yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa menyerahkan daftar oderan/pesanan alat listrik mengatsanamakan Toko Daffa Elektronik kepada bagian Penjualan yang selanjutnya bagian Penjualan akan membuatkan nota Penjualan CV Karya Utama Bersama yang berisi daftar orderan beserta harga sebanyak 4 (empat) lembar. Selanjutnya dilakukan packing barang orderan oleh bagian gudang dan setelah barang siap, 1 (satu) lembar nota penjualan yang berwarna hijau disimpan oleh bagian admin penjualan, sedangkan lembar nota penjualan warna putih, pink, dan kuning diserahkan oleh bagian admin Penjualan kepada sopir untuk dilakukan pengiriman barang ke toko tujuan, kemudian pada saat pengiriman Terdakwa menelpon sopir yang bertugas melakukan pengiriman untuk mengirimkan barang pesanan tersebut ke toko Bintang Technik bukan ke toko Daffa Elektronik serta meminta sopir untuk tidak memberikan nota penjualan kepada toko Bintang Technik, kemudian sopir mengikuti perintah dari Terdakwa dan mengirimkan pesanan ke Toko Bintang Technik. Setelah barang diterima oleh toko Bintang Technik, kemudian Terdakwa  datang ke toko Bintang Technik  membuatkan nota fiktif tindisannya (warna pink)  yang telah Terdakwa buat.  Saat jatuh tempo, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Bintang Technik dengan total sebesar Rp. 91. 756.135,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh lima rupiah) yang seluruhnya telah dibayarkan lunas oleh Toko Bintang Technik kepada Terdakwa dengan cara sebagian melalui transfer dan sebagian secara tunai, selanjutnya Terdakwa akan memberikan nota fiktif warna putih kepada Toko Bintang Technik, akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan  uang pembayaran sebesar Rp. 91. 756.135,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh lima rupiah) kepada pihak CV Karya Utama Bersama melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa juga membuat orderan mengatasnamakan toko Berdikari Elektronik Bayat dimana terdapat 13 orderan/pesanan atasnama toko Berdikari Eloktronik Bayat dari tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 akan tetapi sebagian orderan sebenarnya bukan merupakan pesanan dari Toko Berdikari Elektronik Bayat melainkan orderan toko Bintang Technik yang dilakukan Terdakwa dengan cara yang pertama setelah barang pesanan dikirim ke toko Berdikari Elektronik Bayat kemudian telah jatuh tempo waktu pembayaran, Terdakwa datang untuk melakukan penagihan dan sudah dibayar lunas untuk seluruh total tagihan sebanyak 12 orderan sebesar Rp. 49.511.578,- (empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan cara pembayaran secara tunai kepada Terdakwa, sedangkan cara yang kedua yaitu setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Berdikari Elektronik, Terdakwa menghubungi sopir dan meminta untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik sebesar Rp. 20.287.142,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa membuatkan nota fiktif. Akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 49.511.578,- (empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Rp. 20.287.142,- (dua puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah) kepada CV Karya Utama Bersama melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa juga membuat orderan mengatasnamakan toko Master lampu  dari tanggal  25 September 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober sebanyak 6 (enam) orderan akan tetapi Toko Master Lampu tidak pernah melakukan orderan atau pemesanan kepada CV Karya Utama Bersama melainkan yang telah melakukan pemesanan adalah toko Bintang Technik, Toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan. Kemudian setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Master lampu, Terdakwa menghubungi sopir dan meminta untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan,  kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik., Toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan. Setelah jatuh tempo dilakukan penagihan oleh Terdakwa  yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik sebesar 11. 355.784,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa membuatkan nota fiktif yang diserahkan kepada Toko Bintang Technik, sedangkan Toko Triwibowo listrik melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 18. 042.830,-  (delapan belas juta empat puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dan Toko Triwibowo Pedan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.652.677,-  (dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah)  dan membuat tindisan faktur Master lampu yang diberikan ke toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan. Selanjutnya untuk uang total sejumlah Rp. 50.051.291,- (lima puluh juta rupiah lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) yang telah diterima oleh Terdakwa dari Toko Bintang Technik, toko Triwibowo Listrik dan toko Triwibowo Pedan tidak diserahkan atau disetorkan kepada CV Karya Utama Bersama melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa  dari tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan 11 Desember  2023, Toko Surya Abadi Delanggu telah melakukan pemesanan sebanyak 12 (dua belas) pemesanan atau orderan dari CV Karya Utama Bersama melalui Terdakwa dan saat jatuh tempo Pihak toko Surya Abadi Delanggu telah melakukan seluruh pembayaran atas 12 (dua belas) pemesanan atau orderan melalui Terdakwa secara tunai dengan total pembayaran sebesar Rp. 103.359.014,- (seratus tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat belas rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang pembayaran sebesar 103.359.014,- (seratus tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat belas rupiah) kepada CV. Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 22 Januari 2024 sampai tanggal 03 februari 2024, Terdakwa telah membuat orderan atau pemesanan atasnama Toko Besi Luwes akan tetapi yang telah melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Bintang Technik dan Toko TB Panca Bangunan Kemudian setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Besi Luwes, Terdakwa menghubungi sopir dan meminta untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik dan Toko TB Panca Bangunan kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik dan Toko Tb Panca Bangunan  yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik secara transfer melalui rekening Terdakwa sedangkan Toko TB Panca Bangunan melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan seluruh total pembayaran dari Toko Bintang Technik dan Toko TB Panca Bangunan sebesar Rp. 24. 651.201,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus satu rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang sebesar Rp. 24. 651.201,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus satu rupiah) kepada Pihak CV Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 Toko Besi BRD telah melakukan pemesanan atau order dari CV Karya Utama Bersama melalui Terdakwa dan saat jatuh tempo Pihak toko Besi BRD telah melakukan seluruh pembayaran atas seluruh pemesanan atau orderan melalui Terdakwa dengan cara transfer  melalui rekening Terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp. 97.443.670 ( sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)  akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 97.443.670 ( sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh rupiah)   kepada CV. Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 16 Oktober 2023  sampai dengan tanggal 18 November 2023 telah membuat orderan atau pemesanan atasnama Toko Besi Rizky Jaya sebanyak 6 (enam) orderan, akan tetapi yang melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Bintang Technik Klaten , Kemudian setelah barang pesanan dikirim oleh sopir dari CV Karya Utama Bersama  akan menuju Toko Besi Rizky Jaya, Terdakwa menghubungi sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik kemudian sopir mengantar pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik yang kemiudian setelah barang pesanan sampai ke Toko Bintang Technik, Terdakwa membuatkan Nota Palsu kemudian pihak toko Bintang Technik sudah melakukan pembayaran secara lunas melalui rekening Terdakwa sebesar Rp. 74.821.677,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan pembayaran dari Toko Besi Rizky Jaya  sebesar Rp. 74.821.677,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) kepada CV  Karya Utama Bersama, melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 23 Oktober 2023  sampai dengan tanggal 06 November 2023 telah membuat orderan atau pemesanan atasnama Toko Besi Rizky Jaya sebanyak 5 (lima) orderan, akan tetapi  Toko Besi Rizky Jaya sebenarnya hanya melakukan pemesanan sebanyak 2 (dua) orderan sedangkan 2 (dua) orderan sebenarnya adalah pesanan dari Toko Sinar Barokah dan 1 (satu) pesanan sebenarnya adalah orderan dari Toko Hikari, sehingga  Terdakwa meminta sopir untuk mengantarkan  2 (dua) orderan ke Toko Besi Jaya,  mengantarkan 2 (dua) orderan ke toko Sinar Barokah dan mengantarkan 1 (satu) orderan ke toko Hikari.  Selanjutnya Pihak Toko Besi Rizky Jaya telah membayar lunas atas 2 (dua) orderan melalui rekening Terdakwa sebesar Rp. 6.061.279,-  (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan Rp. 2.348.286,- (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah). Pihak Toko  Sinar Barokah juga telah membayar lunas atas 2 (dua) orderan secra tunai kepada Terdakwa  sebesar Rp. 1.506.812,- (satu juta lima ratus enam ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan Rp. 5. 370.900,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah), dan Toko Hikari juga telah membayar lunas atas 1 (satu) orderan yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 18.503. 416,- (delapan belas juta lima ratus tiga ribu empat ratus enam belas rupiah), akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan uang sebesar Rp. 6.061.279,-  (enam juta enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah),  Rp. 2.348.286,- (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), Rp. 1.506.812,- (satu juta lima ratus enam ribu delapan ratus dua belas rupiah),  Rp. 5. 370.900,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah) dan Rp. 5. 370.900,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah) kepada CV Karya Utama Bersama melainkan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 26 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024, Terdakwa telah membuat orderan atau pemesanan atasnama toko Elita sebanyak 7 (tujuh)  orderan akan tetapi yang telah melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Bintang Technik dan Toko Hikari, kemudian setelah barang pesanan akan dikirim oleh sopir ke Toko Elita, Terdakwa menghubungi sopir  dan meminta sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik dan Toko  Hikari yang kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik dan Toko  Hikari yang kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Toko Bintang Technik secara transfer melalui rekening Terdakwa sedangkan Toko Hikari melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dengan seluruh total pembayaran dari Toko Bintang Technik dan Toko Hikari sebesar Rp. 91.509.369 (sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan atau menyerahkan uang sebesar Rp. 91.509.369 (sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) kepada Pihak CV Karya Utama Bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dari tanggal 10 November 2023 sampai dengan tanggal 03 Januari 2024,  Terdakwa telah membuat orderan/pemesanan atasnama toko  Rizki Elektronik sebanyak 12 (dua belas) orderan akan tetapi yang telah melakukan pemesanan atau orderan sebenarnya adalah toko  Bintang Technik,  Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan, kemudian setelah barang pesanan akan dikirim oleh sopir ke Toko Rizki Elektronik, Terdakwa menghubungi sopir  dan meminta sopir untuk mengantarkan pesanan ke Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan yang kemudian sopir mengantarkan pesanan tersebut ke Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan. Kemudian dilakukan pembayaran lunas oleh Pihak Toko Bintang Technik dengan cara transfer melalui rekening Terdakwa, sedangkan Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan melakukan pembayaran lunas secara tunai kepada Terdakwa, dengan total seluruh pembayaran dari Toko Bintang Technik, Toko Triwibowo listrik dan toko Panca Bangunan sebesar Rp. 107.288.732,- (seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan  ribu tujuh ratus tigas puluh dua rupiah) akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan uang sebesar Rp. 107.288.732,- (seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh delapan  ribu tujuh ratus tigas puluh dua rupiah) kepada CV. Karya Utama bersama, melainkan menggunkan uang tersebut untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 September 2022 telah membuat orderan/pemesanan atasnama toko  Triwibowo listrik sebanyak 1 (satu) pemesanan atau orderan akan tetapi yang qtelah melakukan pemesanan sebenarnya adalah Toko Hikari, kemudian setelah barang pesanan akan dikirim oleh sopir ke Toko Triwibowo Listrik, Terdakwa menghubu
Pihak Dipublikasikan Ya