Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2023/PN Btl Muninggar Setyani, SH GATOT SUGIHARTO Bin (Alm) SUKARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-952/M.4.12.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATOT SUGIHARTO Bin (Alm) SUKARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa  GATOT SUGIHARTO Bin (alm) SUKARDI ( yang selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  10.15  Wib dan pada pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Sidorejo No. 20 Rt 01, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul   atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut:

  • Bahwa pada awalnya pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  09.00  Wib pada saat Terdakwa berada dirumahnya di Dusun Sidorejo No. 20 Rt 01, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul   ditawari shabu oleh saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah). Dan atas tawaran tersebut  Terdakwa tertarik untuk membelinya,  selanjutnya saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) memberikan nomor rekening BCA 1400872674 an. TENDY FIRMANSYAH melalui Whatsapp kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer Rp. 550.000,- ke nomor rekening tersebut untuk pembelian ½ (setengah) gram sabu dan setelah Terdakwa memberitahu kepada saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) bahwa ia telah mentransfer, selanjutnya pada sekitar pukul 10.15 Wib saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) datang kerumah Terdakwa dengan membawa ½ (setengah) gram sabu selanjutnya menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima penyerahan sabu kemudian Terdakwa  dan saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) menggunakan sabu tersebut bersama, setelah mengkonsumsi bersama saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  11.00  Wib saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO menawarkan sabu lagi pada Terdakwa melalui Whatsapp, selanjutnya Terdakwa meneruskan pesan Whatsapp kepada saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) dan saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah)  berminat untuk membeli ½ (setengah) gram sabu dengan membayar secara transfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening BCA 0603303030 atas nama GATOT SUGIHARTO (Terdakwa), selanjutnya Terdakwa menuju Alfamart IKIP PGRI Sonosewu untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  ke rekening BCA 1400872674 atas nama TENDY FIRMANSYAH. Selanjutnya pada sekira pukul 13.00 Wib saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) yang sebelumnya sudah mengambil sabu yang baru saja dibelinya datang kerumah Terdakwa untuk menyerahkan sabu tersebut  kepada Terdakwa, setelah menerima penyerahan sabu selanjutnya pada pukul 13.20 Wib Terdakwa menuju rumah saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) untuk menyerahkan sabu pesananya, selanjutnya Terdakwa dan saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) menggunakan bersama sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  21.00 Wib    petugas Ditresnarkoba Polda  DIY yang terdiri dari  saksi  Yuyun Herawanto, S.sos dan saksi Wamil Eko S, SH berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa , mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Sidorejo No. 20 Rt 01, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa  dan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa  berupa :
  1. Kotak plastik warna hijau putih bertuliskan “ONYX DESIGN” yang berisi :
  1. 2 (dua) buah korek gas warna biru.
  2. 1 (satu) pak plastik klipukuran kecil.
  3. 3 (tiga) buah bong (alat hisap sabu).
  4. 2 (dua) buah selang plastik warna putih.
  5. 1 (satu) buah selang plastik warna bening.
  6. 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih.
  7. 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning.
  8. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa pemakaian sabu dengan berat brutto 1,15 gram.

Ditemukan dibawah meja makan.

  1. 1 (satu) buah HP merk Samsung A 31 warna hitam dengan nomor sim card 0821-3710-8894.

Ditemukan dimeja makan.

  1. 1 (satu) buah plastik klip bekas isi sabu dengan berat bruto 0.08 gram.

Ditemukan ditempat sampah didapur.

  1. 1 (satu) buah ATM BCA warna hitam an. Gatot Sugiharto.

 Ditemukan didalam rumah.

-     Bahwa terdakwa dalam membeli, menerima penyerahan dan menyerahkan Narkotika berupa sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa  berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan  :

1.  Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta No. : 17/NSK/23  tanggal 25 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta Koordinator Kelompok Substansi Pengujian yang menyatakan dalam kesimpulannya :

       Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam data contoh No. Kode : 23.105.11.16.05.0002 nama contoh : 1 (satu) buah pipa kaca sisa pemakaian sabu dengan berat bruto 1,15 gram barang bukti No. BB/23/I/2023/Ditresnarkoba tangggal 23 Januari 2023, hasil pengujian pipet yang didalamnya berisi Kristal warna coklat sejumlah 1 (satu) buah pipet positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika golongan  I dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       Catatan : Sampel habis untuk uji.

2.    Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta No. : 16/NSK/23  tanggal 25 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta Koordinator Kelompok Substansi Pengujian yang menyatakan dalam kesimpulannya :

       Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam data contoh No. Kode : 23.105.11.16.05.0001 nama contoh : 1 (satu) buah plastik klip bekas isi sabu dengan berat bruto  0,08 gram barang bukti No. BB/23/I/2023/Ditresnarkoba tangggal 23 Januari 2023, hasil pengujian  1 (satu) bungkus plastic tidak terdeteksi  Metamfetamin.

       Catatan : Sampel habis untuk uji.

 
------- Perbuatan Terdakwa GATOT SUGIHARTO Bin (alm) SUKARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
                                                                         
 A T A U

 
Kedua :

------  Bahwa terdakwa  GATOT SUGIHARTO Bin (alm) SUKARDI ( yang selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  21.00  Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Sidorejo No. 20 Rt 01, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul   atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas,    petugas Ditresnarkoba Polda  DIY yang terdiri dari  saksi  Yuyun Herawanto, S.sos dan saksi Wamil Eko S, SH berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa, melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa  dan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa  berupa :
  1. Kotak plastik warna hijau putih bertuliskan “ONYX DESIGN” yang berisi :
  1. 2 (dua) buah korek gas warna biru.
  2. 1 (satu) pak plastik klipukuran kecil.
  3. 3 (tiga) buah bong (alat hisap sabu).
  4. 2 (dua) buah selang plastik warna putih.
  5. 1 (satu) buah selang plastik warna bening.
  6. 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih.
  7. 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning.
  8. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa pemakaian sabu dengan berat brutto 1,15 gram.

 Ditemukan dibawah meja makan.

  1. 1 (satu) buah HP merk Samsung A 31 warna hitam dengan nomor sim card 0821-3710-8894.

Ditemukan dimeja makan.

  1. 1 (satu) buah plastik klip bekas isi sabu dengan berat bruto 0.08 gram.

Ditemukan ditempat sampah didapur.

  1. 1 (satu) buah ATM BCA warna hitam an. Gatot Sugiharto.

Ditemukan didalam rumah.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut pada awalnya pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  09.00  Wib pada saat Terdakwa berada dirumahnya di Dusun Sidorejo No. 20 Rt 01, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul   ditawari shabu oleh saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah). Dan atas tawaran tersebut  Terdakwa tertarik untuk membelinya,  selanjutnya saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) memberikan nomor rekening BCA 1400872674 an. TENDY FIRMANSYAH melalui Whatsapp kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer Rp. 550.000,- ke nomor rekening tersebut untuk pembelian ½ (setengah) gram sabu dan setelah Terdakwa memberitahu kepada saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) bahwa ia telah mentransfer, selanjutnya pada sekitar pukul 10.15 Wib saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) datang kerumah Terdakwa dengan membawa ½ (setengah) gram sabu selanjutnya sabu tersebut Terdakwa dan saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) gunakan bersama, setelah mengkonsumsi bersama saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  11.00  Wib saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO menawarkan sabu lagi pada Terdakwa melalui Whatsapp, selanjutnya Terdakwa meneruskan pesan Whatsapp kepada saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) dan saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) berminat untuk membeli ½ (setengah) gram sabu dengan membayar secara transfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening BCA 0603303030 atas nama GATOT SUGIHARTO (Terdakwa), selanjutnya Terdakwa menuju Alfamart IKIP PGRI Sonosewu untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  ke rekening BCA 1400872674 atas nama TENDY FIRMANSYAH. Selanjutnya pada sekira pukul 13.00 Wib saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) yang sebelumnya sudah mengambil sabu yang baru saja dibelinnya datang kerumah Terdakwa untuk memberikan sabu tersebut  kepada Terdakwa, Selanjutnya pada pukul 13.20 Wib Terdakwa menuju rumah saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO (disidangkan terpisah) untuk menyerahkan sabu pesannanya, selanjutnya Terdakwa dan saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) menggunakan bersama sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa  berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan  :
  1. Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta No. : 17/NSK/23  tanggal 25 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta Koordinator Kelompok Substansi Pengujian yang menyatakan dalam kesimpulannya :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam data contoh No. Kode : 23.105.11.16.05.0002 nama contoh : 1 (satu) buah pipa kaca sisa pemakaian sabu dengan berat bruto 1,15 gram barang bukti No. BB/23/I/2023/Ditresnarkoba tangggal 23 Januari 2023, hasil pengujian pipet yang didalamnya berisi Kristal warna coklat sejumlah 1 (satu) buah pipet positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika golongan  I dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Catatan : Sampel habis untuk uji.

  1. Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta No. : 16/NSK/23  tanggal 25 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Ub. Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta Koordinator Kelompok Substansi Pengujian yang menyatakan dalam kesimpulannya :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam data contoh No. Kode : 23.105.11.16.05.0001 nama contoh : 1 (satu) buah plastik klip bekas isi sabu dengan berat bruto  0,08 gram barang bukti No. BB/23/I/2023/Ditresnarkoba tangggal 23 Januari 2023, hasil pengujian  1 (satu) bungkus plastic tidak terdeteksi  Metamfetamin.

Catatan : Sampel habis untuk uji.

------- Perbuatan Terdakwa GATOT SUGIHARTO Bin (alm) SUKARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
A T A U

Ketiga :
------ Bahwa terdakwa  GATOT SUGIHARTO Bin (alm) SUKARDI   ( yang selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  10.15  Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Sidorejo No. 20 Rt 01, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul  dan pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 bertempat di rumah saksi EXTRA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) di Degadri Mansion Kost Eksklusif, Jl Ring Road Selatan No. 320, Ngrame, kalurahan Tamantirto, Kapanewonan Kasihan, Kabupaten bantul  atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebegai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  09.00  Wib pada saat Terdakwa berada dirumahnya di Dusun Sidorejo No. 20 Rt 01, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul   ditawari shabu oleh saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah). Dan atas tawaran tersebut  Terdakwa tertarik untuk membelinya,  selanjutnya saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) memberikan nomor rekening BCA 1400872674 an. TENDY FIRMANSYAH melalui Whatsapp kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer Rp. 550.000,- ke nomor rekening tersebut untuk pembelian ½ (setengah) gram sabu dan setelah Terdakwa memberitahu kepada saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) bahwa ia telah mentransfer, selanjutnya pada sekitar pukul 10.15 Wib saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) datang kerumah Terdakwa dengan membawa ½ (setengah) gram sabu selanjutnya sabu tersebut Terdakwa dan saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) gunakan bersama dengan cara Terdakwa membuka plastik klip kemudian Terdakwa mengambil sabu menggunakan sedotan kemudian dimasukkan dalam pipet kaca disambungkan dengan sedotan (selang) dihubungkan dengan botol berisi air lalu dibakar memakai korek api gas dan asap yang dihasilkan kemudian dihisap selayaknya orang merokok, setelah mengkonsumsi bersama saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  11.00  Wib      saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO menawarkan sabu lagi pada Terdakwa melalui Whatsapp, selanjutnya Terdakwa meneruskan pesan Whatsapp kepada saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) dan saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) berminat untuk membeli ½ (setengah) gram sabu dengan membayar secara transfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke rekening BCA 0603303030 atas nama GATOT SUGIHARTO (Terdakwa), selanjutnya Terdakwa menuju Alfamart IKIP PGRI Sonosewu untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  ke rekening BCA 1400872674 atas nama TENDY FIRMANSYAH. Selanjutnya pada sekira pukul 13.00 Wib saksi SUPRIYANTO alias GOMBLOH Bin (alm) MANGUN SUKARTO (disidangkan terpisah) yang sebelumnya sudah mengambil sabu yang baru saja dibelinya datang kerumah Terdakwa untuk memberikan sabu tersebut  kepada Terdakwa, Selanjutnya pada pukul 13.20 Wib Terdakwa menuju rumah saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) untuk menyerahkan sabu pesananya, selanjutnya Terdakwa dan saksi  EXTA PRABAWA als. BOWO  (disidangkan terpisah) menggunakan bersama sabu tersebut dengan cara Terdakwa mengambil sabu menggunakan sedotan kemudian dimasukkan dalam pipet kaca disambungkan dengan sedotan (selang) dihubungkan dengan botol berisi air lalu dibakar memakai korek api gas dan asap yang dihasilkan kemudian dihisap selayaknya orang merokok.
  • Bahwa pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul  21.00 Wib    petugas Ditresnarkoba Polda  DIY yang terdiri dari  saksi  Yuyun Herawanto, S.sos dan saksi Wamil Eko S, SH berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa , mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Sidorejo No. 20 Rt 01, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa  dan ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa  berupa :
  1. Kotak plastik warna hijau putih bertuliskan “ONYX DESIGN” yang berisi :
    1. 2 (dua) buah korek gas warna biru.
    2. 1 (satu) pak plastik klipukuran kecil.
    3. 3 (tiga) buah bong (alat hisap sabu).
    4. 2 (dua) buah selang plastik warna putih.
    5. 1 (satu) buah selang plastik warna bening.
    6. 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih.
    7. 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning.
    8. 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa pemakaian sabu dengan berat brutto 1,15 gram.

 Ditemukan dibawah meja makan.

  1. 1 (satu) buah HP merk Samsung A 31 warna hitam dengan nomor sim card 0821-3710-8894.

 Ditemukan dimeja makan.

  1. 1 (satu) buah plastik klip bekas isi sabu dengan berat bruto 0.08 gram.

Ditemukan ditempat sampah didapur.

  1. 1 (satu) buah ATM BCA warna hitam an. Gatot Sugiharto.

 Ditemukan didalam rumah.

  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan shabu untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ataupun tanpa berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta  No. LAB #246292 tanggal 23 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Qhisya dengan dokter yang bertanggungjawab : dr. Dwi Aryani, Sp.PK dengan kesimpulan :

Nama Pemeriksaan        :      Amphetamine (AMP), hasil Positif.

Nama pemeriksaan        :      Methamphetamin (M-AMP), hasil Positif.


------- Perbuatan Terdakwa GATOT SUGIHARTO Bin (alm) SUKARDI   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya