Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 00005965/11007597 tanggal 23 Desember 2021 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 52.964.022,- (Lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua puluh dua rupiah).
- Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar lunas total hutang pokok kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 41.481.622,- (Empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar tunggakan bunga, denda dan biaya-biaya yang ditangguhkan sejumlah Rp. 9.520.000,- (Sembilan juta limat ratus dua puluh ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas kewajiban kredit Rp. 52.964.022,- (Lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua puluh dua rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu:
Sertifikat Hak Milik No. 1088, a.n. Haryati, Luas : 458 m2, Surat ukur No. 1778/1996, Surat ukur tanggal 13/03/1996, letak tanah : Bintaran, Srimulyo, Piyungan, Bantul dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sawah milik Alm. Bapak Walimin
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit untuk pengairan
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Bintaran Kulon
Sebelah Selatan berbatasan dengan Sawah milik Bapak Paimin
Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual secara sukarela dan atau lelang dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet,Banding dan Kasasi ) dari PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.
|