| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Fibi Neo Ariyanto bin Matius pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Bandung RT. 029, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya pada sekitar bulan Mei 2018, terdakwa datang ke rumah saksi korban Indra Hermawan di Dusun Bandung RT. 029, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul untuk meminjam uang dengan alasan untuk digunakan sebagai modal usaha jual beli hp online namun saksi Indra tidak memiliki uang, kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tahun 2002 warna kuning emas dengan nomor mesin 3KA462635 nomor rangka : MH33KA0102K488525 dan nomor polisi AB 4726 QQ dengan atas nama STNK yaitu kelik Prawiyanto alamat Semampir Wetan RT. 02/19, Tambakrejo, Tempel, Sleman milik saksi korban untuk digadaikan dan 7 (tujuh) hari akan dikembalikan dengan kata-kata “Mbah aku nyilih motormu sak STNK karo BPKB ne disek arep tak gadekno nggo modal usaha, mengko nek wes 7 (pitung) dino motormu tak balekno meneh”, saksi korban Indra Hermawan pun meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut karena terdakwa merupakan teman sejak lama dan terdakwa juga sering makan dan tidur di rumah saksi korban Indra Hermawan, namun ternyata tanpa seijin saksi korban Indra Hermawan sebagai pemiliknya malah menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Bayu Aji Tanoto alias Hasta dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk membayar hutang terdakwa dan terdakwa hingga sekarang tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban Indra Hermawan tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Fibi Neo Ariyanto bin Matius pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Mei 2018 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Bandung RT. 029, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------
Bahwa pada awalnya pada sekitar bulan Mei 2018, terdakwa datang ke rumah saksi korban Indra Hermawan di Dusun Bandung RT. 029, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul untuk meminjam uang dengan alasan untuk digunakan sebagai modal usaha jual beli hp online namun saksi Indra tidak memiliki uang, kemudian tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tahun 2002 warna kuning emas dengan nomor mesin 3KA462635 nomor rangka : MH33KA0102K488525 dan nomor polisi AB 4726 QQ dengan atas nama STNK yaitu kelik Prawiyanto alamat Semampir Wetan RT. 02/19, Tambakrejo, Tempel, Sleman milik saksi korban untuk digadaikan dan 7 (tujuh) hari akan dikembalikan dengan kata-kata “Mbah aku nyilih motormu sak STNK karo BPKB ne disek arep tak gadekno nggo modal usaha, mengko nek wes 7 (pitung) dino motormu tak balekno meneh”, saksi korban Indra Hermawan pun percaya dengan terdakwa dan meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut karena terdakwa merupakan teman sejak lama dan terdakwa juga sering makan dan tidur di rumah saksi korban Indra Hermawan, namun ternyata terdakwa malah menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Bayu Aji Tanoto alias Hasta dan tidak menggunakan uang hasil penjualannya untuk modal usaha melainkan untuk membayar hutang terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP
|