Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2019/PN Btl WARJINEM 1.ULIN HIKMAH
2.TRIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARJINEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDY DASTIAN,SHWARJINEM
Tergugat
NoNama
1ULIN HIKMAH
2TRIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

1.       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2.       Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan SYAMSYUL HUDA, SIP selaku direktur Utama PT. BPRS MARGIRIZKI BAHAGIA yang berkedudukan di Komplek Ruko Perwita Regency No A-16 Jl. Parangtritis KM 3,5 Pringgolayan, Banguntapan, Sewon Bantul telah membuat perjanjian jual beli atas obyek adalah SHM No. 05609 Desa Guwosari, surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648 Desa Guwosari seluas 4.061 M2  yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul dengan harga sebesar Rp. 410. 000. 000,00 (Empat Ratus Sepuluh Juta Ribu Rupiah) adalah sah secara hukum;

 

3.       Menyatakan surat kuasa jual yang diberikan oleh Tergugat I kepada Syamsyul Huda, SIP yang pada pokonya diberikan kewenangan penuh baik menjual dan menadatangani segala hal yang berhubungan dengan obyek adalah SHM No. 05609 Desa Guwosari, surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648 Desa Guwosari seluas 4.061 M2  yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantuladalah sah secara hukum;

 

4.       Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi;

 

6.       Menghukum Tergugat I untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan hanya memiliki tanah pertanian yang tercantum dalam sertifikat Hak Milik No. 05609 Desa Guwosari, surat ukur tanggal 08 Desember 2005 Nomor 04648 Desa Guwosari seluas 4.061 M2  yang terletak di Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul yang telah dialihkan kepada Syamsul Huda yang mewakili Penggugat;

 

7.       Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar uang dwangsoom kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;

 

8.       Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat;

 

9.       Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

                                      

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak