Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2018/PN Btl Upik Widya Rahayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 06 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Upik Widya Rahayu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula bernama UPIK WIDYA RAHAYU menjadi UPIK WIDYARAHAYU.
  3. Memerintahkan Kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kotamadya Bantul dan Indramayu setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon dari UPIK WIDYA RAHAYU menjadi UPIK WIDYARAHAYU dalam Akta Kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kotamadya Indramayu Nomor : 2.494 / PS / DISP/MEI / 2002 tertanggal 16 Mei 2002.
  4. Membebankan biaya – biaya yang timbul dala permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak