Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2024/PN Btl ADI SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADI SUYATNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa nama PEMOHON yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-
    LT-20032024-0006 tertanggal 20 Maret 2024 yang semula TUKIYAT diubah menjadi ADI SUYATNO;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi
    Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Bantul untuk menerbitkan perubahan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran;
  4. Membebankan Biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak