Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, II, III, dan IV merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I mengabulkan pengajuan PENGGUGAT merestrukturisasi kredit dengan
pengurangan Bunga, Denda, Ongkos- ongkos (BDO) menjadi 0% (nol persen), dan memberikan
kesempatan pada PENGGUGAT untuk menjual aset dengan harga yang wajar sesuai peraturan
perundangan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membatalkan penetapan lelang jaminan nomor: B.641-KCP-
VII/OPK/11/23 tertanggal 7 Desember 2023 serta Menyatakan batal dan tidak sah penetapan lelang jaminan
dengan segala akibat hukumnya;
- Dst
|