| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 37/PDT.G/2014/PN.BTL | MURDIYANA | KHABIBAH | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jul. 2014 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 37/PDT.G/2014/PN.BTL | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan; Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah berhutang kepada penggugat dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan milik tergugat; Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian; Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya ditambah denda kepada penggugat sejumlah Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah); Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah); Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu waalaupun ada upaya Banding, Verset dan kasasi; Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan milik tergugat tersebut dan menyerahkan kepada penggugat, kalau perlu dengan bantuan alat negara melalui eksekusi; Membebenkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
