Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
RIZKI WICAKSONO Alias RIZKEK Bin SARMIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 381/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4435/M.4.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Reta Rusyana Primadani, S.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI WICAKSONO Alias RIZKEK Bin SARMIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------  Bahwa Terdakwa RIZKI WICAKSONO Alias RIZKEK Bin SARMIDI, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Gudang Rosok yang beralamat di Jogonalan Lor RT 001, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

Berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 milik terdakwa menuju Bukit Bintang Piyungan, Bantul untuk minum minuman keras sampai habis, kemudian pada saat terdakwa mau membeli minuman keras lagi terdakwa tidak mempunyai uang lalu terdakwa menuju Gudang Rosok yang beralamat di Jogonalan Lor RT 001, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul yang digunakan oleh pemilik Gudang rosok dan karyawannya untuk tempat tinggal sehari-hari dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 milik terdakwa, kemudian sepeda motor tersebut oleh terdakwa diparkirkan di depan pintu Gudang Rosok, lalu setelah melihat keadaan sekitar yang sepi terdakwa membuka tali  kabel yang mengikat pintu Gudang rosok tersebut, setelah tali pengikat Gudang rosok tersebut terlepas lalu terdakwa menggeser pintu Gudang rosok tersebut sampai terbuka. Setelah Gudang rosok tersebut terbuka Pertama terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi 42 inc merk Samsung dari gudang rosok dekat timbangan, kemudian terdakwa mengangkatnya dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar gudang dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk gudang lagi dan mengambil 1 (satu) televisi ukuran 40 inc merk Samsung, kemudian terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu  dibawa keluar dan diletakan juga di injamkan kaki sepeda motor milik terdakwa, lalu terdakwa masuk ke gudang lagi dan mengambil TV ukuran 32 inc merk MITO kemudian terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu  dibawa keluar dan diletakan juga di injamkan kaki sepeda motor milik terdakwa. Kemudian ketiga unit televisi tersebut dijadikan satu oleh terdakwa lalu di bawa dengan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa himpit dengan kedua kaki terdakwa menuju ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Sesampainya di gudang kayu bekas terdakwa turunkan satu persatu Televisi tersebut yang kemudian terdakwa letakan di tanah pinggir jalan dekat pintu masuk gudang kayu bekas. Selanjutnya Kedua terdakwa mengambil mesin diesel yang ada warna merahnya terdakwa angkat lalu dibawa keluar dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa, lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul Ketiga terdakwa mengambil mesin diesel yang ada dudukan besinya kemudian terdakwa angkat dengan kedua tangan terdakwa di bawa keluar lalu diletakan diinjakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa dan terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Keempat terdakwa ambil dua ember plastik dan ember besi besar ewarna hitam yang berisi berbagai macam besi atau tembaga, terdakwa angkat satu-satu dari dalam gudang rosok di bawa keluar oleh terdakwa dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu  terdakwa himpit dengan kedua kakinya dan dibawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul lalu diletakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Kelima terdakwa mengambil bagor/karung yang berisi berbagai macam potongan galvalum dan berbagai macam besi,lalu terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa dan di bawa keluar gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Keenam terdakwa mengambil ember bertuliskan KOMPOSTER dan ember berisi berbagai macam besi yang tidak tau namanya lalu terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa  bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul kemudian terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Ketujuh terdakwa mengambil tiga buah kursi warna merah kemudian terdakwa angkat dengan kedua tangan terdakwa dan di bawa keluar Gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa dan terdakwa  bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul lalu terdakwa meletakkan di pinggir  jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Kedelapan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung Gas LPG Pertamina 3 (tiga) KG warna hijau dengan 2 (dua) tabung masih dalam keadaan tersegel atau isi, kemudian terdakwa mengambil dua tabung lalu terdakwa angkat dengan tangan kanan dan kiri lalu terdakwa meletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy terdakwa, lalu terdakwa mengambil satu lagi selanjutnya terdakwa membawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya;

Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah terdakwa mengembalikan  1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 dan kunci kontaknya ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Timur Madukismo No.077, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi tempat penyimpanan yang berada di pinggir jalan depan Gudang kayu bekas daerah Jogonalan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sedang berada di sekitar barang-barang rongsokan yang diambil dari Gudang rosok milik saksi Asroni kemudian terdakwa didatangi saksi Asroni kemudian saksi Asroni dan saksi Muhammad Chanifudin membawa terdakwa ke Gudang Rosok , kemudian petugas polisi dari kepolisian Polsek Kasihan mengamankan terdakwa dan barang-barang yang di ambil terdakwa dari Gudang rosok milik saksi Asroni ke Polsek Kasihan, Bantul.

Bahwa terdakwa saat mengambil barang-barang yang ada di Gudang Rosok berupa:

  1. 9 (Sembilan) Kg tembaga
  2. 9,5 (Sembilan koma lima) Kg Seng baja Galvalum
  3. Alat-alat kerja berupa :
        1. 1 (satu) buah Impect Fuyaon beserta 1 (satu) set kuncinya
        2. 1 (satu) buah Gerendra beserta 1 (satu) buah kunci pembuka
        3. 5 (lima) buah tang
        4. 2 (dua) buah solder lem
        5. 2 (dua) buah palu
        6. 2 (dua) buah gunting
        7. 1 (satu) buah pahat besi
        8. 1 (satu) buah kunci busi
        9. 1 (satu) buah kunci L
        10. 7 (tujuh) buah kunci pas
        11. 9 (sembilan) buah obeng
  4. 2 (dua) buah diesel GX 160 merk cina
  5. 38 (tiga puluh delapan) buah Spull Dinamo
  6. 28 (dua puluh delapan) buah Dinamo Kipas
  7. 34 (tiga puluh empat) buah tutup Dinamo Kipas yang terbuat dari besi
  8. 27 (dua puluh tujuh) buah Angker Dinamo
  9. 36 (tiga puluh enam) buah Dinamo Printer
  10. 6 (enam) buah Handle Pintu
  11. 5 (lima) buah Ember tempat barang
  12. 1 (satu) unit TV ukuran 42 (empat puluh dua) inc merk SAMSUNG
  13. 1 (satu) unit TV ukuran 40 (empat puluh) inc merk SAMSUNG
  14. 1 (satu) unit TV ukuran 32 (tiga puluh dua) inc merk MITO
  15. 3 (tiga) buah Kursi besi warna merah
  16. 3 (tiga) buah tabung Gas LPG Pertamina 3 (tiga) KG warna hijau, dengan 2 (dua) tabung masih dalam keadaan tersegel atau isi.

 tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Asroni  dan barang-barang tersebut akan terdakwa jual untuk bisa membeli minuman keras lagi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Asroni mengalami kerugian sebesar Rp. 6.716.000,- (enam juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) dengan perincian:

  1. 9 (Sembilan) Kg tembaga seharga Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
  2. 9,5 (Sembilan koma lima) Kg Seng baja Galvalum seharga Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
  3. Alat-alat kerja berupa :
  • 1 (satu) buah Impect Fuyaon beserta 1 (satu) set kuncinya seharga Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah Gerendra beserta 1 (satu) buah kunci pembuka seharga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • 5 (lima) buah tang seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah)
  • 2 (dua) buah solder lem seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • 2 (dua) buah palu seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • 2 (dua) buah gunting seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah pahat besi seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah kunci busi seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah kunci L seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).-
  • 7 (tujuh) buah kunci pas seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
  • 9 (sembilan) buah obeng seharga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  1. 2 (dua) buah diesel GX 160 merk cina seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
  2. 38 (tiga puluh delapan) buah Spull Dinamo seharga Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
  3. 28 (dua puluh delapan) buah Dinamo Kipas seharga Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
  4. 34 (tiga puluh empat) buah tutup Dinamo Kipas yang terbuat dari besi seharga Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah).
  5. 27 (dua puluh tujuh) buah Angker Dinamo seharga Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah).
  6. 36 (tiga puluh enam) buah Dinamo Printer seharga Rp. 108.000,- (serratus delapan ribu rupiah).
  7. 6 (enam) buah Handle Pintu seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).
  8. 5 (lima) buah Ember tempat barang seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  9. 1 (satu) unit TV ukuran 42 (empat puluh dua) inc merk SAMSUNG seharga Rp. 175.000,- (serratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  10. 1 (satu) unit TV ukuran 40 (empat puluh) inc merk SAMSUNG seharga Rp. 125.000,- (serratus dua puluh lima ribu rupiah).
  11. 1 (satu) unit TV ukuran 32 (tiga puluh dua) inc merk MITO seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
  12. 3 (tiga) buah Kursi besi warna merah seharga Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah).
  13. 3 (tiga) buah tabung Gas LPG Pertamina 3 (tiga) KG warna hijau, dengan 2 (dua) tabung masih dalam keadaan tersegel atau isi seharga R 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).     

     ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

 

subsidair

--------- Bahwa Terdakwa RIZKI WICAKSONO Alias RIZKEK Bin SARMIDI, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Gudang Rosok yang beralamat di Jogonalan Lor RT 001, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

Berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 milik terdakwa menuju Bukit Bintang Piyungan, Bantul untuk minum minuman keras sampai habis, kemudian pada saat terdakwa mau membeli minuman keras lagi terdakwa tidak mempunyai uang lalu terdakwa menuju Gudang Rosok yang beralamat di Jogonalan Lor RT 001, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul yang digunakan oleh pemilik Gudang rosok dan karyawannya untuk tempat tinggal sehari-hari dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 milik terdakwa, kemudian sepeda motor tersebut oleh terdakwa diparkirkan di depan pintu Gudang Rosok, lalu setelah melihat keadaan sekitar yang sepi terdakwa membuka tali  kabel yang mengikat pintu Gudang rosok tersebut, setelah tali pengikat Gudang rosok tersebut terlepas lalu terdakwa menggeser pintu Gudang rosok tersebut sampai terbuka. Setelah Gudang rosok tersebut terbuka Pertama terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi 42 inc merk Samsung dari gudang rosok dekat timbangan, kemudian terdakwa mengangkatnya dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar gudang dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk gudang lagi dan mengambil 1 (satu) televisi ukuran 40 inc merk Samsung, kemudian terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu  dibawa keluar dan diletakan juga di injamkan kaki sepeda motor milik terdakwa, lalu terdakwa masuk ke gudang lagi dan mengambil TV ukuran 32 inc merk MITO kemudian terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu  dibawa keluar dan diletakan juga di injamkan kaki sepeda motor milik terdakwa. Kemudian ketiga unit televisi tersebut dijadikan satu oleh terdakwa lalu di bawa dengan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa himpit dengan kedua kaki terdakwa menuju ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Sesampainya di gudang kayu bekas terdakwa turunkan satu persatu Televisi tersebut yang kemudian terdakwa letakan di tanah pinggir jalan dekat pintu masuk gudang kayu bekas. Selanjutnya Kedua terdakwa mengambil mesin diesel yang ada warna merahnya terdakwa angkat lalu dibawa keluar dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa, lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul Ketiga terdakwa mengambil mesin diesel yang ada dudukan besinya kemudian terdakwa angkat dengan kedua tangan terdakwa di bawa keluar lalu diletakan diinjakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa dan terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Keempat terdakwa ambil dua ember plastik dan ember besi besar ewarna hitam yang berisi berbagai macam besi atau tembaga, terdakwa angkat satu-satu dari dalam gudang rosok di bawa keluar oleh terdakwa dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu  terdakwa himpit dengan kedua kakinya dan dibawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul lalu diletakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Kelima terdakwa mengambil bagor/karung yang berisi berbagai macam potongan galvalum dan berbagai macam besi,lalu terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa dan di bawa keluar gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Keenam terdakwa mengambil ember bertuliskan KOMPOSTER dan ember berisi berbagai macam besi yang tidak tau namanya lalu terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa  bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul kemudian terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Ketujuh terdakwa mengambil tiga buah kursi warna merah kemudian terdakwa angkat dengan kedua tangan terdakwa dan di bawa keluar Gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa dan terdakwa  bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul lalu terdakwa meletakkan di pinggir  jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Kedelapan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung Gas LPG Pertamina 3 (tiga) KG warna hijau dengan 2 (dua) tabung masih dalam keadaan tersegel atau isi, kemudian terdakwa mengambil dua tabung lalu terdakwa angkat dengan tangan kanan dan kiri lalu terdakwa meletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy terdakwa, lalu terdakwa mengambil satu lagi selanjutnya terdakwa membawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya;

Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah terdakwa mengembalikan  1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 dan kunci kontaknya ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Timur Madukismo No.077, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi tempat penyimpanan yang berada di pinggir jalan depan Gudang kayu bekas daerah Jogonalan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sedang berada di sekitar barang-barang rongsokan yang diambil dari Gudang rosok milik saksi Asroni kemudian terdakwa didatangi saksi Asroni kemudian saksi Asroni dan saksi Muhammad Chanifudin membawa terdakwa ke Gudang Rosok , kemudian petugas polisi dari kepolisian Polsek Kasihan mengamankan terdakwa dan barang-barang yang di ambil terdakwa dari Gudang rosok milik saksi Asroni ke Polsek Kasihan, Bantul.

Bahwa terdakwa saat mengambil barang-barang yang ada di Gudang Rosok berupa:

  1. 9 (Sembilan) Kg tembaga
  2. 9,5 (Sembilan koma lima) Kg Seng baja Galvalum
  3. Alat-alat kerja berupa :
        • 1 (satu) buah Impect Fuyaon beserta 1 (satu) set kuncinya
        • 1 (satu) buah Gerendra beserta 1 (satu) buah kunci pembuka
        • 5 (lima) buah tang
        • 2 (dua) buah solder lem
        • 2 (dua) buah palu
        • 2 (dua) buah gunting
        • 1 (satu) buah pahat besi
        • 1 (satu) buah kunci busi
        • 1 (satu) buah kunci L
        • 7 (tujuh) buah kunci pas
        • 9 (sembilan) buah obeng
  4. 2 (dua) buah diesel GX 160 merk cina
  5. 38 (tiga puluh delapan) buah Spull Dinamo
  6. 28 (dua puluh delapan) buah Dinamo Kipas
  7. 34 (tiga puluh empat) buah tutup Dinamo Kipas yang terbuat dari besi
  8. 27 (dua puluh tujuh) buah Angker Dinamo
  9. 36 (tiga puluh enam) buah Dinamo Printer
  10. 6 (enam) buah Handle Pintu
  11. 5 (lima) buah Ember tempat barang
  12. 1 (satu) unit TV ukuran 42 (empat puluh dua) inc merk SAMSUNG
  13. 1 (satu) unit TV ukuran 40 (empat puluh) inc merk SAMSUNG
  14. 1 (satu) unit TV ukuran 32 (tiga puluh dua) inc merk MITO
  15. 3 (tiga) buah Kursi besi warna merah
  16. 3 (tiga) buah tabung Gas LPG Pertamina 3 (tiga) KG warna hijau, dengan 2 (dua) tabung masih dalam keadaan tersegel atau isi

 tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Asroni dan barang-barang tersebut akan  terdakwa jual untuk bisa membeli minuman keras lagi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Asroni mengalami kerugian sebesar Rp. 6.716.000,- (enam juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) dengan perincian:

          1. 9 (Sembilan) Kg tembaga seharga Rp. 1.215.000,- (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah).
  1. 9,5 (Sembilan koma lima) Kg Seng baja Galvalum seharga Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. Alat-alat kerja berupa :
  • 1 (satu) buah Impect Fuyaon beserta 1 (satu) set kuncinya seharga Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah Gerendra beserta 1 (satu) buah kunci pembuka seharga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • 5 (lima) buah tang seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah)
  • 2 (dua) buah solder lem seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • 2 (dua) buah palu seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • 2 (dua) buah gunting seharga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah pahat besi seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah kunci busi seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah kunci L seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).-
  • 7 (tujuh) buah kunci pas seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
  • 9 (sembilan) buah obeng seharga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
  1. 2 (dua) buah diesel GX 160 merk cina seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
  2. 38 (tiga puluh delapan) buah Spull Dinamo seharga Rp. 1.330.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
  3. 28 (dua puluh delapan) buah Dinamo Kipas seharga Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah)
  4. 34 (tiga puluh empat) buah tutup Dinamo Kipas yang terbuat dari besi seharga Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah).
  5. 27 (dua puluh tujuh) buah Angker Dinamo seharga Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah).
  6. 36 (tiga puluh enam) buah Dinamo Printer seharga Rp. 108.000,- (serratus delapan ribu rupiah).
  7. 6 (enam) buah Handle Pintu seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).
  8. 5 (lima) buah Ember tempat barang seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)
  9. 1 (satu) unit TV ukuran 42 (empat puluh dua) inc merk SAMSUNG seharga Rp. 175.000,- (serratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  10. 1 (satu) unit TV ukuran 40 (empat puluh) inc merk SAMSUNG seharga Rp. 125.000,- (serratus dua puluh lima ribu rupiah).
  11. 1 (satu) unit TV ukuran 32 (tiga puluh dua) inc merk MITO seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
  12. 3 (tiga) buah Kursi besi warna merah seharga Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah).
  13. 3 (tiga) buah tabung Gas LPG Pertamina 3 (tiga) KG warna hijau, dengan 2 (dua) tabung masih dalam keadaan tersegel atau isi seharga R 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya