| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 381/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Reta Rusyana Primadani, S.H 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
RIZKI WICAKSONO Alias RIZKEK Bin SARMIDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 381/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4435/M.4.12.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa RIZKI WICAKSONO Alias RIZKEK Bin SARMIDI, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Gudang Rosok yang beralamat di Jogonalan Lor RT 001, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 milik terdakwa menuju Bukit Bintang Piyungan, Bantul untuk minum minuman keras sampai habis, kemudian pada saat terdakwa mau membeli minuman keras lagi terdakwa tidak mempunyai uang lalu terdakwa menuju Gudang Rosok yang beralamat di Jogonalan Lor RT 001, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul yang digunakan oleh pemilik Gudang rosok dan karyawannya untuk tempat tinggal sehari-hari dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 milik terdakwa, kemudian sepeda motor tersebut oleh terdakwa diparkirkan di depan pintu Gudang Rosok, lalu setelah melihat keadaan sekitar yang sepi terdakwa membuka tali kabel yang mengikat pintu Gudang rosok tersebut, setelah tali pengikat Gudang rosok tersebut terlepas lalu terdakwa menggeser pintu Gudang rosok tersebut sampai terbuka. Setelah Gudang rosok tersebut terbuka Pertama terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi 42 inc merk Samsung dari gudang rosok dekat timbangan, kemudian terdakwa mengangkatnya dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar gudang dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk gudang lagi dan mengambil 1 (satu) televisi ukuran 40 inc merk Samsung, kemudian terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar dan diletakan juga di injamkan kaki sepeda motor milik terdakwa, lalu terdakwa masuk ke gudang lagi dan mengambil TV ukuran 32 inc merk MITO kemudian terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar dan diletakan juga di injamkan kaki sepeda motor milik terdakwa. Kemudian ketiga unit televisi tersebut dijadikan satu oleh terdakwa lalu di bawa dengan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa himpit dengan kedua kaki terdakwa menuju ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Sesampainya di gudang kayu bekas terdakwa turunkan satu persatu Televisi tersebut yang kemudian terdakwa letakan di tanah pinggir jalan dekat pintu masuk gudang kayu bekas. Selanjutnya Kedua terdakwa mengambil mesin diesel yang ada warna merahnya terdakwa angkat lalu dibawa keluar dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa, lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul Ketiga terdakwa mengambil mesin diesel yang ada dudukan besinya kemudian terdakwa angkat dengan kedua tangan terdakwa di bawa keluar lalu diletakan diinjakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa dan terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Keempat terdakwa ambil dua ember plastik dan ember besi besar ewarna hitam yang berisi berbagai macam besi atau tembaga, terdakwa angkat satu-satu dari dalam gudang rosok di bawa keluar oleh terdakwa dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa himpit dengan kedua kakinya dan dibawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul lalu diletakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Kelima terdakwa mengambil bagor/karung yang berisi berbagai macam potongan galvalum dan berbagai macam besi,lalu terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa dan di bawa keluar gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Keenam terdakwa mengambil ember bertuliskan KOMPOSTER dan ember berisi berbagai macam besi yang tidak tau namanya lalu terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul kemudian terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Ketujuh terdakwa mengambil tiga buah kursi warna merah kemudian terdakwa angkat dengan kedua tangan terdakwa dan di bawa keluar Gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa dan terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul lalu terdakwa meletakkan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Kedelapan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung Gas LPG Pertamina 3 (tiga) KG warna hijau dengan 2 (dua) tabung masih dalam keadaan tersegel atau isi, kemudian terdakwa mengambil dua tabung lalu terdakwa angkat dengan tangan kanan dan kiri lalu terdakwa meletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy terdakwa, lalu terdakwa mengambil satu lagi selanjutnya terdakwa membawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 dan kunci kontaknya ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Timur Madukismo No.077, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi tempat penyimpanan yang berada di pinggir jalan depan Gudang kayu bekas daerah Jogonalan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sedang berada di sekitar barang-barang rongsokan yang diambil dari Gudang rosok milik saksi Asroni kemudian terdakwa didatangi saksi Asroni kemudian saksi Asroni dan saksi Muhammad Chanifudin membawa terdakwa ke Gudang Rosok , kemudian petugas polisi dari kepolisian Polsek Kasihan mengamankan terdakwa dan barang-barang yang di ambil terdakwa dari Gudang rosok milik saksi Asroni ke Polsek Kasihan, Bantul. Bahwa terdakwa saat mengambil barang-barang yang ada di Gudang Rosok berupa:
tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Asroni dan barang-barang tersebut akan terdakwa jual untuk bisa membeli minuman keras lagi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Asroni mengalami kerugian sebesar Rp. 6.716.000,- (enam juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) dengan perincian:
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
subsidair --------- Bahwa Terdakwa RIZKI WICAKSONO Alias RIZKEK Bin SARMIDI, pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Gudang Rosok yang beralamat di Jogonalan Lor RT 001, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 milik terdakwa menuju Bukit Bintang Piyungan, Bantul untuk minum minuman keras sampai habis, kemudian pada saat terdakwa mau membeli minuman keras lagi terdakwa tidak mempunyai uang lalu terdakwa menuju Gudang Rosok yang beralamat di Jogonalan Lor RT 001, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul yang digunakan oleh pemilik Gudang rosok dan karyawannya untuk tempat tinggal sehari-hari dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 milik terdakwa, kemudian sepeda motor tersebut oleh terdakwa diparkirkan di depan pintu Gudang Rosok, lalu setelah melihat keadaan sekitar yang sepi terdakwa membuka tali kabel yang mengikat pintu Gudang rosok tersebut, setelah tali pengikat Gudang rosok tersebut terlepas lalu terdakwa menggeser pintu Gudang rosok tersebut sampai terbuka. Setelah Gudang rosok tersebut terbuka Pertama terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi 42 inc merk Samsung dari gudang rosok dekat timbangan, kemudian terdakwa mengangkatnya dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar gudang dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk gudang lagi dan mengambil 1 (satu) televisi ukuran 40 inc merk Samsung, kemudian terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar dan diletakan juga di injamkan kaki sepeda motor milik terdakwa, lalu terdakwa masuk ke gudang lagi dan mengambil TV ukuran 32 inc merk MITO kemudian terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar dan diletakan juga di injamkan kaki sepeda motor milik terdakwa. Kemudian ketiga unit televisi tersebut dijadikan satu oleh terdakwa lalu di bawa dengan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa himpit dengan kedua kaki terdakwa menuju ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Sesampainya di gudang kayu bekas terdakwa turunkan satu persatu Televisi tersebut yang kemudian terdakwa letakan di tanah pinggir jalan dekat pintu masuk gudang kayu bekas. Selanjutnya Kedua terdakwa mengambil mesin diesel yang ada warna merahnya terdakwa angkat lalu dibawa keluar dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa, lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul Ketiga terdakwa mengambil mesin diesel yang ada dudukan besinya kemudian terdakwa angkat dengan kedua tangan terdakwa di bawa keluar lalu diletakan diinjakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa dan terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Keempat terdakwa ambil dua ember plastik dan ember besi besar ewarna hitam yang berisi berbagai macam besi atau tembaga, terdakwa angkat satu-satu dari dalam gudang rosok di bawa keluar oleh terdakwa dan diletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa himpit dengan kedua kakinya dan dibawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul lalu diletakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Kelima terdakwa mengambil bagor/karung yang berisi berbagai macam potongan galvalum dan berbagai macam besi,lalu terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa dan di bawa keluar gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Keenam terdakwa mengambil ember bertuliskan KOMPOSTER dan ember berisi berbagai macam besi yang tidak tau namanya lalu terdakwa mengangkat dengan kedua tangan terdakwa lalu dibawa keluar gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa lalu terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul kemudian terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Ketujuh terdakwa mengambil tiga buah kursi warna merah kemudian terdakwa angkat dengan kedua tangan terdakwa dan di bawa keluar Gudang lalu terdakwa letakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa dan terdakwa bawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul lalu terdakwa meletakkan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya. Kedelapan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung Gas LPG Pertamina 3 (tiga) KG warna hijau dengan 2 (dua) tabung masih dalam keadaan tersegel atau isi, kemudian terdakwa mengambil dua tabung lalu terdakwa angkat dengan tangan kanan dan kiri lalu terdakwa meletakan di injakan kaki depan sepeda motor merk Honda Scoopy terdakwa, lalu terdakwa mengambil satu lagi selanjutnya terdakwa membawa ke gudang kayu bekas Jogonalan Lor RT 02, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa letakan di pinggir jalan jadi satu dengan barang curian sebelumnya; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type Scoopy dengan nomor polisi yaitu AB 2711 JP, warna Coklat, Tahun pembuatan : 2022, Nomor rangka : MH1JM0211NK847002, Nomor mesin : JM02E1847025 dan kunci kontaknya ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Timur Madukismo No.077, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi tempat penyimpanan yang berada di pinggir jalan depan Gudang kayu bekas daerah Jogonalan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, kemudian sekira pukul 06.00 WIB terdakwa sedang berada di sekitar barang-barang rongsokan yang diambil dari Gudang rosok milik saksi Asroni kemudian terdakwa didatangi saksi Asroni kemudian saksi Asroni dan saksi Muhammad Chanifudin membawa terdakwa ke Gudang Rosok , kemudian petugas polisi dari kepolisian Polsek Kasihan mengamankan terdakwa dan barang-barang yang di ambil terdakwa dari Gudang rosok milik saksi Asroni ke Polsek Kasihan, Bantul. Bahwa terdakwa saat mengambil barang-barang yang ada di Gudang Rosok berupa:
tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Asroni dan barang-barang tersebut akan terdakwa jual untuk bisa membeli minuman keras lagi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Asroni mengalami kerugian sebesar Rp. 6.716.000,- (enam juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) dengan perincian:
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
