| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDHIKA KRISTIAWAN Alias DEDI, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2022, bertempat di kost putra Rock and Roll di Jln. Wates KM.3 Dsn. Kalibayem Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa telah survey terlebih dahulu di tempat kost putra Rock and Roll di Jln. Wates KM.3 Dsn. Kalibayem Ngestiharjo Kasihan Bantul dan saat sampai di lokasi, terdakwa melihat ada 1 buah sepeda yang diparkir di halaman tempat kost, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa mendatangi kost putra Rock and Roll di Jln. Wates KM.3 Dsn. Kalibayem Ngestiharjo Kasihan Bantul, kemudian terdakwa melalui pintu pagar kost tersebut yang saat itu posisinya terbuka agak lebar, lalu terdakwa masuk ke dalam halaman kost tersebut, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 buah sepeda ayun merk Polygon Cascade 4 warna hijau Nomer Frame H21003356 yang saat itu tidak dikunci dan sepeda posisinya diparkir di halaman kost tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dengan membawa sepeda tersebut dan pergi meninggalkan tempat kost tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Haidar Ar Rasyid (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ANDHIKA KRISTIAWAN Alias DEDI, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2022, bertempat di kost putra Rock and Roll di Jln. Wates KM.3 Dsn. Kalibayem Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa telah survey terlebih dahulu di tempat kost putra Rock and Roll di Jln. Wates KM.3 Dsn. Kalibayem Ngestiharjo Kasihan Bantul dan saat sampai di lokasi, terdakwa melihat ada 1 buah sepeda yang diparkir di halaman tempat kost, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa mendatangi kost putra Rock and Roll di Jln. Wates KM.3 Dsn. Kalibayem Ngestiharjo Kasihan Bantul, kemudian terdakwa melalui pintu pagar kost tersebut yang saat itu posisinya terbuka agak lebar, lalu terdakwa masuk ke dalam halaman kost tersebut, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 buah sepeda ayun merk Polygon Cascade 4 warna hijau Nomer Frame H21003356 yang saat itu tidak dikunci dan sepeda posisinya diparkir di halaman kost tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dengan membawa sepeda tersebut dan pergi meninggalkan tempat kost tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Haidar Ar Rasyid (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
|