Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
309/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Astri Wulandari, S. H. 2.Irdhany Kusmarasari, SH |
AGUNG KODARIYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 309/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3138/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa AGUNG KODARIYADI, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, di tempat di Potorono RT 08 Potorono , Banguntapan ,Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu,atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada bulan awal Maret 2023 saksi korban Dwi Briyantingsih bertemu dengan Tri Sumarsih teman satu angkatan (sesama rekan PNS) di RS Harjolukito Yogyakarta, saksi Tri Sumarsih bersama anaknya yang bernama PEMBAYUN sedang memeriksakan kandungan anaknya (Pembayun) Di dalam pertemuan tersebut saksi korban Dwi Briyantingsih dengan Tri Sumarsih ngobrol dan membicarakan anaknya yang keterima di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta dan saksi korban Dwi Briyantingsih disuruh saksi Tri Sumarsih untuk main kerumahnya. Selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2023 saksi korban Dwi Briyantingsih main ke rumah terdakwa Agung Kodariyadi di daerah Potorono , Banguntapan, Bantul dan bertemu terdakwa Agung Kodariyadi. Saksi korban Dwi Briyantingsih dan terdakwa Agung Kodariyadi selanjutnya saksi korban Dwi Briyantingsih diperkenalkan oleh Tri Sumarsih kepada suaminya terdakwa Agung Kodariyadi ,dalam pertemuan tersebut saksi korban Dwi Briyantingsih ditawari terdakwa Agung Kodariyadi jika anaknya tertarik mau masuk kuliah di Falkutas Kedokteran UGM lewat jalur cepat/mandiri dengan biaya Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) . Bahwa terdakwa Agung Kodariyadi cara menyakinkan saksi korban Dwi Briyantingsih sehingga bersedia menyerahkan uang sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua pulu lima juta rupiah) dengan kata –kata “mba saya bisa memasukkan menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran UGM dengn jalur cepat/eksekutif /diutamakan dengan biaya Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), untuk awal membayar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) kekurangannya setelah diterima , nanti kalau tIdak masuk uang kembali” atas tawaran tersebut saksi korban Dwi Briyantingsih tertarik dan berminat ikut memasukkan anaknya ARIFAH GHINA KHAIRUNNISA kuliah di Fakultas tersebut. Selanjutnya saksi korban Dwi Briyantingsih melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada tersangka Agung Kodariyadi . Saksi korban Dwi Briyantingsih menyerahkan uang secara bertahap baik secara tunai dan transfer kepada tersangka ;
Bahwa saksi korban Dwi Briyantingsih menyerahkan uang namun pada saat pengumuman penerimaan mahasiswa anaknya Dwi Briyantingsih tidak diterima di Fakultas Kedokteran UGM dan uang tidak dikembalikan sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa Agung Kodariyadi.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |