Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2021/PN Btl CHRISTINA ERMA TOURISA KARTINI PUTRI 1.WAKHIRUN AL RASID
2.SIA HAUW DJOEN
3.Ir.Edwin Rusdi ,SH,MKn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTINA ERMA TOURISA KARTINI PUTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fauzan, S.H.CHRISTINA ERMA TOURISA KARTINI PUTRI
Tergugat
NoNama
1WAKHIRUN AL RASID
2SIA HAUW DJOEN
3Ir.Edwin Rusdi ,SH,MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Menunda Pelaksanaan Eksekusi yang berdasar  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Pelaksanaan Eksekusi  tersebut Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul  No. 04 / Pdt.Eks / 2021 / PN.Btl  jo. No. 86 / Pdt. / 2020 / PT YYK tanggal 11 November 2020  tentang Perintah untuk melaksanakan isi Putusan Perkara  No.99/Pdt.G /2019/PN.Btl .

   

     II.   DALAM POKOK PERKARA

            P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Pelawan  yang sah karena yang mempunyai kepentingan terhadap obyek sengketa  Sertifikat Hak milik No. 8984 Luas 1435  M2 atas nama SRI MULARTI  yang terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sewon ,kabupaten Bantul

Dengan Batas-batas sebagai berikut :

-   Sebelah Utara       :  Tanah sawah kas Desa

-   Sebelah Timur      :   Jalan Kampung

-   Sebelah Selatan    :   Tanah Kampung

-   Sebelah  Barat      :   Tanah Milik Sarto .

 

  1. Menyatakan Putusan Perkara No.99/Pdt.G /2019/PN.Btl . JO No. 86 / Pdt. / 2020 / PT YYK adalah Batal demi Hukum .
  2. Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi  tersebut Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 04 / Pdt.Eks / 2021 / PN.Btl  jo. No. 86 / Pdt. / 2020 / PT YYK tanggal 11 November 2020  tentang Perintah untuk melaksanakan isi Putusan Perkara  No.99/Pdt.G /2019/PN.Btl .
  3. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bantul untuk mengangkat Sita Eksekusi  atas Tanah milik Sertifikat Hak milik No. 8984 Luas 1435  M2 atas nama Sri Mularti  yang terletak di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sewon ,kabupaten Bantul
  4. Menghukum kepada Turut TERLAWAN I Dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk terhadap Putusan Perkara ini
  5. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad )
  6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

S U B S I D I A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak