Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
IRAWAN LAKSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 223/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2556/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN LAKSONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DENI KUNCORO SAKTI,S.H.,M.H.,DkkIRAWAN LAKSONO
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi Retno Wibowo (Bowo) melalui pesan Whatsapp yang intinya disuruh menemani minum-minuman beralkohol jenis anggur merah di warung milik Sdr. Amin, selanjutnya terdakwa menuju ke warung Sdr. Amin dan sesampainya di tempat tersebut sudah ada saksi Retno Wibowo (Bowo), saksi Edi Purnomo, kemudian saksi Retno Wibowo (Bowo) menyuruh terdakwa untuk menghubungi saksi Ismanto Als Jontok dan memesankan minum-minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 2 botol, tidak lama kemudian saksi Ismanto Als Jontok datang dan membawa 2 botol anggur merah dan langsung dibayar oleh saksi Retno Wibowo (Bowo), lalu saksi Ismanto Als Jontok pergi meninggalkan tempat tersebut.
---- Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya langsung minum-minuman anggur merah dan saat habis, lalu terdakwa memesan lagi minuman anggur merah sebanyak 1 botol kepada saksi Ismanto Als Jontok, tidak lama kemudian saksi Ismanto Als Jontok datang dengan membawa 1 botol anggur merah dan saksi Ismanto Als Jontok saat itu juga ikut minum, lalu saksi Erik Irawan dan saksi Budi Haryanto tiba-tiba lewat tempat tersebut dan berhenti lalu gabung dengan terdakwa, lalu saksi Edi Purnomo memesan 1 botol anggur merah kepada saksi Ismanto Als Jontok, lalu saksi Ismanto Als Jontok mengambil pesanan dan mengantarkan 1 botol anggur merah kepada saksi Edi Purnomo, kemudian saksi Ismanto Als Jontok langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
---- Bahwa sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa bersama dengan teman-temannya memesan mie rebus kepada Sdr. Amin dan minuman teh, tidak lama kemudian pesanan mie datang dan terdakwa membayar semuanya, kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya langsung makan mie bersama-sama, lalu pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 01.15 WIB, saksi Edi Purnomo bilang “Wah, bapakku sebentar lagi akan lewat”, lalu saksi Edi Purnomo berdiri menuju belakang dan mengetuk pintu rumah Sdr. Amin dan hendak membayar makanan dan minuman, namun tidak dibukakan oleh Sdr. Amin, kemudian terdakwa memberitau kepada saksi Edi Purnomo kalau makanan dan minuman sudah terdakwa bayar semua.
---- Bahwa kemudian posisi saksi Edi Purnomo sedang berdiri di tempat semula dan saksi Edi Purnomo melihat di dalam mangkok mie rebus miliknya ada puntung rokok yang terdakwa taruh disitu, lalu saksi Edi Purnomo langsung mengambil dan membuang puntung rokok dengan menggunakan sendok, lalu saksi Edi Purnomo berdiri di atas kursi cor sambil bilang “Kebangetan nek iki (keterlaluan kalau ini)”, tiba-tiba saksi Edi Purnomo dengan menghempaskan tangan kirinya dan mengenai muka terdakwa, lalu saksi Edi Purnomo langsung mengambil 2 gelas yang ada di atas meja lalu membantingkan gelas tersebut ke kursi cor dan saksi Edi Purnomo juga membantingkan botol anggur merah namun terdakwa bersama dengan saksi Erik langsung memegang botolnya, sehingga botol tersebut tidak jadi dibanting oleh saksi Edi Purnomo, kemudian saksi Edi Purnomo langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
---- Bahwa tidak lama kemudian saksi Edi Purnomo datang ke tempat terdakwa yang masih di warung Sdr. Amin dan saksi Edi Purnomo mau mengambil rokoknya yang ketinggalan, setelah mencari rokoknya dan tidak ada, lalu terdakwa mendekati saksi Edi Purnomo dan menawarkan rokoknya kepada saksi Edi Purnomo, namun saksi Edi Purnomo tidak mau dan hendak membeli sendiri saja dan saat itu terdakwa bilang kepada saksi Edi Purnomo “Duwe duit po (punya uang po?)”, lalu dijawab oleh saksi Edi Purnomo “ Ora duwe duit yo utang (Tidak punya uang ya utang)” sambil saksi Edi Purnomo marah-marah, selanjutnya saksi Edi Purnomo langsung memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kanan yang posisi tangan mengepal sebanyak 1 kali dan mengenai hidung terdakwa, kemudian terdakwa membalas dengan cara memukul, jadi saling pukul dan saksi Edi Purnomo memukul terdakwa sebanyak 1 kali dan mengenai rahang kiri dan terdakwa memukul saksi Edi Purnomo sebanyak 1 kali dan mengenai bibir bagian atas hingga robek, lalu terdakwa memukul saksi Edi Purnomo sebanyak 1 kali dan mengenai pelipis kanan, lalu saksi Edi Purnomo sambil mundur-mundur dalam kondisi jalannya miring sampai jalan aspal dan saksi Edi Purnomo jatuh di aspal dalam posisi terlentang, kemudian saksi Edi Purnomo langsung balik badan, kemudian terdakwa langsung menendang saksi Edi Purnomo sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kiri dan mengenai bagian belakang badan saksi Edi Purnomo, tiba-tiba saksi Retno Wibowo (Bowo) langsung melerai dengan cara badannya terdakwa dipegangi / saksi Retno Wibowo (Bowo) memeluk terdakwa dari belakang dan saksi Retno Wibowo (Bowo) sambil bilang “ Sudah … sudah…, selanjutnya saksi Edi Purnomo dalam posisi merangkak di atas aspal dan menjauhi terdakwa dan saksi Erik langsung menyuruh saksi Edi Purnomo untuk pergi meninggalkan tempat tersebut dan sekitar jarak 10 meter, saksi Erik memanggil saksi Edi Purnomo dan memberitau kalau suruh ambil sepeda motornya, lalu saksi Edi Purnomo langsung mengambil sepeda motornya dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
---- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Edi Purnomo (korban) mengalami luka sobek di pelipis kanan, memar di kepala belakang, sobek di bibir atas bagian dalam, lecet di sikut kanan dan kiri, memar pada punggung dan sobek di lutut kaki kanan.
 
---- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Pajangan Nomor : 331/026, tanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani oleh dr. Agustina Tri Purnama Dewi (dokter Puskesmas Pajangan) dan Siti Toharoh, A.Md.Keb (bidan Puskesmas Pajangan) selaku Tim pemeriksa dan diketahui oleh dr. Santoso Hardoyo selaku Kepala Puskesmas Pajangan, diperoleh kesimpulan :

  • Korban seorang laki-laki dewasa dengan identitas jelas dan dikenal. Pada korban didapatkan luka lecet pada pelipis bagian kanan, lutut bagian kanan dan punggung bagian kanan atas, luka robek pada bagian bibir kanan atas dan luka memar pada kepala bagian belakang dan siku bagian kiri, besar kemungkinan akibat trauma benda tumpul dengan melihat diskripsi luka yang tampak.
  • Kelainan di atas tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban.

  
------- Perbuatan terdakwa IRAWAN LAKSONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya