| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2026/PN Btl | RICO AGUNG SATRIA ATMAJA,S.E.,S.H.,M.H. | NUR FITRIANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 7.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut I. PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tertanggal 25 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat 3. Menyatakan Tergugat (Nur Fitriana) telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan uang modal milik Penggugat secara utuh, tunai, dan seketika sebesar Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) ditambah bagi hasil 50% (Lima Puluh Persen). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. II. SUBSIDAIR Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian Gugatan Sederhana ini kami ajukan, atas perhatian dan terkabulnya Gugatan Sederhana ini kami ucapkan terimakasih |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
