Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
WINARNO Als WIWIN Bin MURSITO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-874/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARNO Als WIWIN Bin MURSITO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa  WINARNO alias WIWIN bin (ALM) MURSITO,  pada hari Selasa  tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.45  wib  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024,  bertempat di Sumberan RT. 011/Rw.000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu-shabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib  terdakwa WINARNO alias WIWIN bin (ALM) MURSITO memesan 1 (satu)  paket shabu kepada RIO (belum tertangkap) seharga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara terdakwa menghubungi RIO melalui pesan whatsapp (WA) di handphone Vivo warna gold miliknya, selanjutnya RIO mengirimi nomor rekening BCA atas nama TUTIK ALAWIYAH dengan nomor rekening 1251203364 lalu terdakwa mentransfer uang melalui rekening BRI miliknya dengan nomor 105501003013639 untuk pembayaran pembelian shabu tersebut, yang pertama terdakwa mentransfer sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan yang kedua terdakwa mentransfer sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terkirim Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya RIO meminta share lokasi terdakwa, dan terdakwa mengirimkan share lokasi nya, kemudian terdakwa disuruh menunggu kabar selanjutnya.
  •  Bahwa tak lama kemudian RIO menghubungi terdakwa dan mengabarkan jika barang berupa 1 (satu) paket shabu-shabu sudah dikirimkan melalui gosen, sekira pukul 21.30 wib gosen tiba di dekat  rumah terdakwa di Sumberan desa Ngestiharjo kecamatan Kasihan kabupaten Bantul dan menyerahkan kotak yang dibungkus dengan plastik dan dilakban, setelah terdakwa terima lalu terdakwa pulang ke rumah, setiba di rumah terdakwa membuka paket shabu tersebut, yang didalamnya terdapat bekas kotak semir rambut yang didalamnya berisi lakban warna merah yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu.
  •  Bahwa selanjutnya terdakwa membuka plastik klip  dan mengambil sebagian shabu, lalu terdakwa mempergunakan shabu tersebut, sedangkan sisa shabu yang masih berada di dalam plastik klip terdakwa bungkus dengan lakban warna hitam, kemudian terdakwa masukan ke dalam bekas bungkus rokok lalu dimasukan lagi kedalam plastic warna hitam dan disimpan di dalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.45 wib terdakwa pergi ke warung depan rumahnya yaitu di Sumberan RT.011 Rw. 000 kel. Ngestiharjo kecamatan Kasihan Bantul untuk membeli rokok saat itu terjadi penangkapan terhadap terdakwa oleh anggota res narkoba Polda DIY, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukanlah:
  1. 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalanya berisi :
  • 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 0,16 (nol koma enam belas gram) beserta bungkusnya, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah sumbu jarum, 1 (satu) buah cotton bud, 4 (empat) buah plastik klip kecil.
  • 1 (satu) buah botol yang diberi lobang dua dan masing-masing lobang dimasuki selang yang kemudian diberi lem.

 Barang-barang tersebut ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.

  1. 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna gold beserta simcard nya yang ditemukan disaku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.
  2. 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di kantong celana bagian kanan yang dikenakan terdakwa
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 02.15 wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di di Sumberan RT.009  Rw. 000 kel. Ngestiharjo kecamatan Kasihan Bantul, dan ditemukanlah :
  1. 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) buah bungkus rokok yang berisi 4 (empat) buah pipet kaca dan 4 (empat) buah sedotan warna putih.
  • 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih serta 3 (tiga) buah plastic klip.

 Barang-barang tersebut ditemukan di almari didalam kamar.

  1. 1 (satu) buah botol yang dibungkus solasi warna hitam dan diberi 2 (dua) lobang untuk satu lobang diberi selang dan satu lobangnya diberi sedotan warna putih, barang-barang tersebut ditemukan di belakang almari dalam kamar.
  2. 1 (satu) buah plastic yang berisi 4 (empat) buah sedotan warna putih yang ditemukan didalam almari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. : 400.7.5/155 tanggal 3 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Seviana Primawati; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT. menyimpulkan bahwa barang bukti nomor BB/39.e/I/2024/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisi  kristal transparan yang di duga shabu dengan berat isinya  0,05 gram yang diberi nomor kode Laboratorium 001939/T/01/2024 yang disita dari tersangka Winarno alias Wiwin bin (alm) Mursito, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium barang bunti tersebut diatas mengandung Metamfetamin  seperti terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •   Bahwa saat ditanyakan tentang kepemilikan 1 (satu) paket shabu tersebut diakui terdakwa Winarno alias Wiwin bin (alm) Mursito sebagai miliknya, serta terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket shabu tersebut

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
SUBSIDAIR :

 
-------- Bahwa terdakwa  WINARNO alias WIWIN bin (ALM) MURSITO,  pada hari Selasa  tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024,  bertempat di rumah terdakwa di Sumberan RT. 009/Rw.000 kelurahan Ngestiharjo kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri.  Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut. :

  •  Bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 20.00 wib  terdakwa WINARNO alias WIWIN bin (ALM) MURSITO memesan 1 (satu)  paket shabu kepada RIO (belum tertangkap) seharga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara terdakwa menghubungi RIO melalui pesan whatsapp (WA) di handphone Vivo warna gold miliknya, selanjutnya RIO mengirimi nomor rekening BCA atas nama TUTIK ALAWIYAH dengan nomor rekening 1251203364 lalu terdakwa mentransfer uang melalui rekening BRI miliknya dengan nomor 105501003013639 untuk pembayaran pembelian shabu tersebut, yang pertama terdakwa mentransfer sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan yang kedua terdakwa mentransfer sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terkirim Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya RIO meminta share lokasi terdakwa, dan terdakwa mengirimkan share lokasi nya, kemudian terdakwa disuruh menunggu kabar selanjutnya.
  •  Bahwa tak lama kemudian RIO menghubungi terdakwa dan mengabarkan jika barang berupa 1 (satu) paket shabu-shabu sudah dikirimkan melalui gosen, sekira pukul 21.30 wib gosen tiba di dekat  rumah terdakwa di Sumberan desa Ngestiharjo kecamatan Kasihan kabupaten Bantul dan menyerahkan kotak yang dibungkus dengan plastik dan dilakban, setelah terdakwa terima lalu terdakwa pulang ke rumah, setiba di rumah terdakwa membuka paket shabu tersebut, yang didalamnya terdapat bekas kotak semir rambut yang didalamnya berisi lakban warna merah yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu.
  •  Bahwa selanjutnya terdakwa membuka plastik klip  dan mengambil sebagian shabu, lalu terdakwa mempergunakan shabu tersebut, dengan cara mula-mula pipet kaca dibersihkan dengan cotton bud lalu shabu ditaruh didalam pipet kaca lalu pipet kaca yang sudah ada shabunya disambungkan ke selang selanjutnya selang disambungkan ke botol yang ada airnya melalui tutupnya yang diberi dua lobang dan satu lobang diberi sedotan untuk menghisap, kemudian pipet kaca yang sudah ada shabu nya tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah diberi sumbu kemudian shabu yang dibakar tersebut mengeluarkan asap dan masuk ke dalam botol lalu keluar lewat sedotan kemudian asap yang keluar dari sedotan tersebut dihisap disedot ke dalam mulut, demikan seterusnya hingga shabu didalam botol habis.
  •  Bahwa kemudian sisa shabu yang masih berada di dalam plastik klip terdakwa bungkus dengan lakban warna hitam, kemudian terdakwa masukan ke dalam bekas bungkus rokok lalu dimasukan lagi kedalam plastic warna hitam dan disimpan di dalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.
  •  Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.45 wib terdakwa pergi ke warung depan rumahnya yaitu di Sumberan RT.011 Rw. 000 kel. Ngestiharjo kecamatan Kasihan Bantul untuk membeli rokok saat itu terjadi penangkapan terhadap terdakwa oleh anggota res narkoba Polda DIY, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukanlah:
  1. 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalanya berisi :
  • 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 0,16 (nol koma enam belas gram) beserta bungkusnya, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah sumbu jarum, 1 (satu) buah cotton bud, 4 (empat) buah plastik klip kecil.
  • 1 (satu) buah botol yang diberi lobang dua dan masing-masing lobang dimasuki selang yang kemudian diberi lem.

 Barang-barang tersebut ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.

  1. 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna gold beserta simcard nya yang ditemukan disaku celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.
  2. 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di kantong celana bagian kanan yang dikenakan terdakwa
  •  Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 02.15 wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di di Sumberan RT.009  Rw. 000 kel. Ngestiharjo kecamatan Kasihan Bantul, dan ditemukanlah :
  1. 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi :
    • 1 (satu) buah bungkus rokok yang berisi 4 (empat) buah pipet kaca dan 4 (empat) buah sedotan warna putih.
    • 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih serta 3 (tiga) buah plastic klip.

 Barang-barang tersebut ditemukan di almari didalam kamar.

  1. 1 (satu) buah botol yang dibungkus solasi warna hitam dan diberi 2 (dua) lobang untuk satu lobang diberi selang dan satu lobangnya diberi sedotan warna putih, barang-barang tersebut ditemukan di belakang almari dalam kamar.
  2. 1 (satu) buah plastic yang berisi 4 (empat) buah sedotan warna putih yang ditemukan didalam almari.
  •  Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan dari RS. Bhayangkara Polda DIY tanggal 30 Januari 2024 dengan hasil  METAMPHETAMINE POSITIF
  •  Bahwa terdakwa Winarno alias Wiwin, dalam menggunakan shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa   WINARNO alias WIWIN bin (ALM) MURSITO,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN
 
KEDUA :

 
-------- Bahwa terdakwa  WINARNO alias WIWIN bin (ALM) MURSITO pada hari Selasa  tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.45  wib  atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024,  bertempat di Sumberan RT. 011/Rw.000 kelurahan Ngestiharjo kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika berupa 2 (dua) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 18.30 wib  saat terdakwa sedang melewati jalan Soragan Bantul terdakwa bertemu dengan teman lamanya yang bernama PANJUL (belum tertangkap) setelah ngobrol-ngobrol lalu PANJUL memberi separuh pil warna putih, yang kemudian pil tersebut terdakwa makan.
  •  Bahwa kemudian PANJUL menawari terdakwa pil Atarax Alprazolam 0,5 mg dan terdakwa mau, lalu PANJUL menyerahkan 2 (dua) butir pil Alprazolam tersebut dan diterima oleh terdakwa dan terdakwa membayar sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada PANJU, setelah itu terdakwa pulang namun sebelumnya terdakwa menyimpan 2 (dua) butir pil Atarax Alprazolam tersebut  kedalam plastic warna hitam dan disimpan di dalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.
  •  Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.45 wib terdakwa pergi ke warung depan rumahnya yaitu di Sumberan RT.011 Rw. 000 kel. Ngestiharjo kecamatan Kasihan Bantul untuk membeli rokok saat itu terjadi penangkapan terhadap terdakwa oleh anggota res narkoba Polda DIY, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukanlah 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalanya antara lain berisi : 2 (dua) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. : 400.7.5/155 tanggal 3 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Seviana Primawati; Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT. menyimpulkan bahwa barang bukti nomor BB/39.e/I/2024/Ditresnarkoba berupa 2 (dua) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg yang diduga psikotropika yang diberi nomor kode Laboratorium 001940/T/01/2024 yang disita dari tersangka Winarno alias Wiwin bin (alm) Mursito, yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium barang bunti tersebut diatas mengandung Alprazolam  seperti terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 (dua) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  •  Bahwa saat ditanyakan tentang kepemilikan 2 (dua) butir pil Atarax Alprazolam 0,5 mg tersebut diakui terdakwa Winarno alias Wiwin bin (alm) Mursito sebagai miliknya yang didapat tanpa menggunakan resep dokter serta terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, dan atau membawa psikotropika tersebut.

  
Perbuatan terdakwa   WINARNO alias WIWIN bin (ALM) MURSITO,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya