Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.SARI NUR HAYATI, S.H
GALANG ADI PUTRA PRATAMA alias MONEK bin PRASETYO EKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2610/M.4.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2SARI NUR HAYATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG ADI PUTRA PRATAMA alias MONEK bin PRASETYO EKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa GALANG ADI PUTRA PRATAMA alias MONEK bin PRASETYO EKO, sekitar hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat di semak-semak sekitar Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta dan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di semak-semak area sawah, Banyuraden, Gamping, Sleman atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara kurun waktu bulan April sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa menjual pil kepada saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol yaitu:
  1. Yang pertama : pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 16.00 WIB, saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan bilang “Iso goleke ora (yang dimaksud pil sapi)” yang dijawab oleh terdakwa “Butuh piro ?”, lalu saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol menjawab “5 box (500 butir)“ dan terdakwa jawab “Coba tak takoke“, tidak lama kemudian terdakwa menjawab “Enten, ajeng dipendet jam pinten ?“, lalu saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol menjawab “Bar Isya’ “, dan terdakwa membalas “O nggeh “.

Selanjutnya setelah isya’ terdakwa melalui Whatsapp langsung menghubungi saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol dan bilang “Mas, sudah ditaruh di semak-semak sekitar Pakuncen (terdakwa kasih foto dan share lokasi)”, setelah itu saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol menjawab “O nggeh“ dan saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol membeli dari terdakwa sebanyak 500 butir pil sapi dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol membayar secara tempo.

 

  1. Yang kedua : pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB, saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol langsung menghubungi terdakwa melalui Whatsapp “P“, setelah itu terdakwa menjawab “P“, lalu saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol bilang “Ada nggak“ dan dijawab terdakwa “Ada, sekedap mas“, lalu pada malamnya sekira jam 23.00 WIB, terdakwa langsung menghubungi saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol dan memberitau kalau barangnya ditaruh di alamat maping (waktu itu terdakwa kasih foto dan share lokasi) di semak-semak area sawah, Banyuraden, Gamping, Sleman dan saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol menjawab “O nggeh“ dan saat itu saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol membeli sebanyak 700 butir pil sapi dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- dan saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol belum membayar dan pembayarannya secara tempo.

 

  • Bahwa selain menjual ke saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol, terdakwa juga menjual kepada :
  1. Sdr. NOPEK yaitu : pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 19.00 WIB, dengan cara terdakwa taruh di alamat (maping) di belakang rumah dinas Kantor Pemda Gunungkidul dan saat itu terdakwa menjual sebanyak 300 (tiga ratus) butir pil sapi.
  2. Sdr. BAYU yaitu : pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 20.00 WIB dengan cara terdakwa  taruh di alamat di Plengkung Gading, Yogyakarta dan waktu itu terdakwa menjual sebanyak 700 (tujuh ratus) butir pil sapi.

 

-  Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 00.10 WIB, di Kentolan Kidul, Guwosari, Pajangan, Bantul, saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama saksi Singgih Ahmad Asmawi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang yaitu : 1 (satu) plastik klip bening berisi 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan diakui adalah milik saksi Singgih Ahmad Asmawi, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi Singgih Ahmad Asmawi mengenai awal mendapatkan 40 butir pil warna putih berlogo “Y” dan saksi Singgih Ahmad Asmawi menerangkan kalau 40 butir pil warna putih berlogo “Y” tersebut didapat dengan cara membeli dari saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol, kemudian saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan pencarian terhadap saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol dan akhirnya dapat ditemukan di rumahnya yang beralamat di Dsn. Gadingan Rt.09/003, Banyuraden, Gamping, Sleman, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo “Y”, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol dan saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol mengaku kalau mendapatkan pil warna putih berlogo “Y” dari terdakwa Galang Adi Putra Pratama, selanjutnya saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa Galang Adi Putra Pratama dan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WIB akhirnya terdakwa ditemukan saat berada di jalan umum Kuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, selanjutnya terdakwa langsung dilakukan interogasi mengenai awal mendapatkan pil warna putih berlogo “Y” dan terdakwa menerangkan kalau terdakwa COD dengan seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Secang pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira jam 19.00 WIB dan terdakwa mendapatkan 3000 pil warna putih berlogo “Y” dan terdakwa Galang Adi Putra Pratama mengaku kalau tidak mempunyai surat ijin dan tidak memiliki kewenangan / ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol sebanyak 2 kali yaitu pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 21.00 WIB, sebanyak 500 butir dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- dan terdakwa menaruh di semak-semak sekitar Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta dan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 23.00 WIB, sebanyak 700 butir dengan harga sebesar Rp.1.400.000,- dan terdakwa menaruh di semak-semak area sawah, Banyuraden, Gamping, Sleman, selanjutnya saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang berupa : 8 (delapan) plastik klip bening @berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) buah HP merk VIVO, MODEL 1901, warna hitam dengan nomor sim card Smartfren  dengan nomor WA : 0882007602844 dengan IMEI 1: 868725047169274, 1 (satu) plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan PROFESIONAL SPORT, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual total sebanyak ± 1200 butir pil warna putih berlogo "Y” kepada saksi Bayu Pramudita Jati Nugroho Alias Bayol tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1506/NOF/2025, tanggal 17 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3810/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pihak Dipublikasikan Ya