Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/PDT.G/2014/PN Btl 1.MURSIDI alias KAWIDI
2.MINTO DIHARJO
1.GUNANJAR
2.DALIJEM
3.DJAMILAN
4.ABDUL KARIM
5.NGATIRAN
6.Ny. SUTINI binti AMAT TARUKI
7.PEMERINTAH DESA SRIMARTANI ( Dahulu Desa Gedongan )
8.PEMERINTAH RI Cq. MENTERI NEGARA AGRARIA Cq KEPALA KANWIL BPN PROP DIY Cq. KEPALA KANTOR BPN BANTUL
Perkara PK Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/PDT.G/2014/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSIDI alias KAWIDI
2MINTO DIHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IKBAL, SHMURSIDI alias KAWIDI
2MUHAMMAD IKBAL, SHMINTO DIHARJO
3HASRUL BUAMONA, SH MHMURSIDI alias KAWIDI
4HASRUL BUAMONA, SH MHMINTO DIHARJO
5MARTO, SHMURSIDI alias KAWIDI
6MARTO, SHMINTO DIHARJO
7YURISTYAWAN P. W, SHMURSIDI alias KAWIDI
8YURISTYAWAN P. W, SHMINTO DIHARJO
9HASNO, SH IMURSIDI alias KAWIDI
10HASNO, SH IMINTO DIHARJO
11TEGUH RM, SHMURSIDI alias KAWIDI
12TEGUH RM, SHMINTO DIHARJO
Tergugat
NoNama
1GUNANJAR
2DALIJEM
3DJAMILAN
4ABDUL KARIM
5NGATIRAN
6Ny. SUTINI binti AMAT TARUKI
7PEMERINTAH DESA SRIMARTANI ( Dahulu Desa Gedongan )
8PEMERINTAH RI Cq. MENTERI NEGARA AGRARIA Cq KEPALA KANWIL BPN PROP DIY Cq. KEPALA KANTOR BPN BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:

a. Tanah pekarangan dengan Bangunan Rumah diatasnya yang tersebut dalam Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 01836/ Srimartani, Surat Ukur tanggal 29-10-2005 atas nama Gunanjar luas 399 M2 yang terletak di dusun Mandungan, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah barat berbatasan dengan jalan

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Tukijan (Alm)

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Dalijem dan Djamilan

- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan.

b. Tanah pekarangan dengan Bangunan Rumah diatasnya yang tersebut dalam Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 02329/ Srimartani, Surat Ukur tanggal 16-11-2007, Penerbitan Sertifikat tanggal 15-02-2008 atas nama Dalijem luas 122 M2 yang terletak di dusun Mandungan, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah barat berbatasan dengan jalan

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Djamilan

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Djamilan

- selatan berbatasan dengan Gunanjar

c. Tanah pekarangan dengan Bangunan Rumah diatasnya yang tersebut dalam Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 02255/ Srimartani, Surat Ukur tanggal 15-02-2007, atas nama Djamilan luas 332 M2 yang terletak di dusun Mandungan, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah barat berbatasan dengan jalan

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Tukijan dan Abdul Karim

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Darmo Raharjo

- Sebelah selatan berbatasan dengan Dalijem dan tanah Gunanjar

3. Menyatakan secara hukum bahwa Amat Kasan alias Wakiran telah meninggal dunia tanggal 26 Mei 1962

4. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat dan para Tergugat berkepentingan I, II, dan III adalah para ahliwaris dari Alm. Amat kasan.

5. Menyatakan secara hukum bahwa obyek sengketa yang sebeumnya tertera dalam buku desa Srimartani (baru) atau Gedongan (lama) no. 404 letter C no 48 persil 10 a klas III seluas 3850 M2 adalah harta peninggalan dari Alm. Amat Kasan yang belum dibagi waris diantara para ahli warisnya.

6. Menyatakan secara hukum bahwa obyek sengketa yang sebelumnya sebagaimana tersebut dalam posita no. 9, no. 11 dan no. 13 adalah harta peninggalan dari alm. Amat Kasan alias Wakiran yang belum dibagi waris diantara ahli waris.

7. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, II, dan Tergugat III dalam penguasaan Obyek Sengketa, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) yang sangat merugikan para Penggugat.

8. Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ikut serta dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga semua dokumen yang diterbitkannya Batal Demi Hukum.

9. Menyatakan secara hukum bahwa Dokumen yang dikeluarkan oleh Tergugat I yang berupa:

a. Letter C No 1745 persil 10 klas III yang didasari dari keterangan Riwayat Tanah No. 38/ Pem/SMT/VI/2005 tanggal 30-07-2005

b. Letter C No 1753 persil 10 klas III yang didasari dari keterangan Riwayat Tanah No. 62/ SMT/IX/2007 tanggal 01-09-2007

c. Letter C No 2678 persil 10 klas P.III yang didasari dari keterangan Riwayat Tanah No. 01/ Pem/SMT/I/2007 tanggal 02-01-2007

Adalah didasari dari itikad tidak baik, cacat yuridis, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala konsekwensinya.

10. Menyatakan secara hukum bahwa dokumen yang dikeluarkan Turut Tergugat I berupa:

a. Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 01836/ Srimartani luas 399M2 , Surat Ukur tanggal 10-08-2005 atas nama Gunanjar

b. Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 02329/ Srimartani, luas 122 M2 , Surat Ukur tanggal 16-11-2007, nomor: 01546/ Srimartani/ 2007 atas nama Dalijem

c. Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 02255/ Srimartani, luas 332 M2, Surat Ukur nomor 01466/ Srimartani/ 2007 , atas nama Djamilan

Yang semuanya diterbitkan oleh Turut Tergugat II dinyatakan secara hukum Batal Demi Hukum.

11. Menghukum kepada Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanpa syarat kepada para Penggugat serta mengosongkan obyek sengketa, paling lambat satu minggu setelah putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti, dan bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian

12. Menghukum kepada para Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengosongkan tanah Obyek Sengketa dan membongkar bangunan Rumah yang berada diatasnya, dan menyerahkan tanah tersebut tanpa syarat kepada Penggugat, bila perlu minta bantuan Aparat Kepolisian.

13.Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak tahun 2005 dan atau menghukum kepada Tergugat II sebanyak Rp. 1.520.000 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) setiap tahunnya sejak tahun 2008 dan atau menghukum kepada Tergugat III untuk membayar ganti rugi seanyak Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap tahunnya sejak tahun 2007 sampai putusan atas Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap.

14. Menghukum kepada para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng setiap keketrlambatan pembayaran kepada Penggugat.

15. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Maupun Kasasi.

16. Menghukum para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk mrmbayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

17. Menghukum kepada semua pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh dalam putusan ini.

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:

a. Tanah pekarangan dengan Bangunan Rumah diatasnya yang tersebut dalam Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 01836/ Srimartani, Surat Ukur tanggal 29-10-2005 atas nama Gunanjar luas 399 M2 yang terletak di dusun Mandungan, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah barat berbatasan dengan jalan

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Tukijan (Alm)

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Dalijem dan Djamilan

- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan.

b. Tanah pekarangan dengan Bangunan Rumah diatasnya yang tersebut dalam Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 02329/ Srimartani, Surat Ukur tanggal 16-11-2007, Penerbitan Sertifikat tanggal 15-02-2008 atas nama Dalijem luas 122 M2 yang terletak di dusun Mandungan, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah barat berbatasan dengan jalan

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Djamilan

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Djamilan

- selatan berbatasan dengan Gunanjar

c. Tanah pekarangan dengan Bangunan Rumah diatasnya yang tersebut dalam Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 02255/ Srimartani, Surat Ukur tanggal 15-02-2007, atas nama Djamilan luas 332 M2 yang terletak di dusun Mandungan, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah barat berbatasan dengan jalan

- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Tukijan dan Abdul Karim

- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Darmo Raharjo

- Sebelah selatan berbatasan dengan Dalijem dan tanah Gunanjar

3. Menyatakan secara hukum bahwa Amat Kasan alias Wakiran telah meninggal dunia tanggal 26 Mei 1962

4. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat dan para Tergugat berkepentingan I, II, dan III adalah para ahliwaris dari Alm. Amat kasan.

5. Menyatakan secara hukum bahwa obyek sengketa yang sebeumnya tertera dalam buku desa Srimartani (baru) atau Gedongan (lama) no. 404 letter C no 48 persil 10 a klas III seluas 3850 M2 adalah harta peninggalan dari Alm. Amat Kasan yang belum dibagi waris diantara para ahli warisnya.

6. Menyatakan secara hukum bahwa obyek sengketa yang sebelumnya sebagaimana tersebut dalam posita no. 9, no. 11 dan no. 13 adalah harta peninggalan dari alm. Amat Kasan alias Wakiran yang belum dibagi waris diantara ahli waris.

7. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, II, dan Tergugat III dalam penguasaan Obyek Sengketa, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) yang sangat merugikan para Penggugat.

8. Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ikut serta dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga semua dokumen yang diterbitkannya Batal Demi Hukum.

9. Menyatakan secara hukum bahwa Dokumen yang dikeluarkan oleh Tergugat I yang berupa:

a. Letter C No 1745 persil 10 klas III yang didasari dari keterangan Riwayat Tanah No. 38/ Pem/SMT/VI/2005 tanggal 30-07-2005

b. Letter C No 1753 persil 10 klas III yang didasari dari keterangan Riwayat Tanah No. 62/ SMT/IX/2007 tanggal 01-09-2007

c. Letter C No 2678 persil 10 klas P.III yang didasari dari keterangan Riwayat Tanah No. 01/ Pem/SMT/I/2007 tanggal 02-01-2007

Adalah didasari dari itikad tidak baik, cacat yuridis, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala konsekwensinya.

10. Menyatakan secara hukum bahwa:

a. Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 01836/ Srimartani luas 399M2 , Surat Ukur tanggal 10-08-2005 atas nama Gunanjar

b. Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 02329/ Srimartani, luas 122 M2 , Surat Ukur tanggal 16-11-2007, nomor: 01546/ Srimartani/ 2007 atas nama Dalijem

c. Sertifikat Tanah (SHM) nomor: 02255/ Srimartani, luas 332 M2, Surat Ukur nomor 01466/ Srimartani/ 2007 , atas nama Djamilan

Yang semuanya diterbitkan oleh Turut Tergugat II dinyatakan secara hukum Batal Demi Hukum.

11. Menghukum kepada Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanpa syarat kepada para Penggugat serta mengosongkan obyek sengketa, paling lambat satu minggu setelah putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti, dan bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian

12. Menghukum kepada para Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengosongkan tanah Obyek Sengketa dan membongkar bangunan Rumah yang berada diatasnya, dan menyerahkan tanah tersebut tanpa syarat kepada Penggugat, bila perlu minta bantuan Aparat Kepolisian.

13. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) setiap tahunnya sejak tahun 2005 dan atau menghukum kepada Tergugat II sebanyak Rp. 1.520.000 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) setiap tahunnya sejak tahun 2008 dan atau menghukum kepada Tergugat III untuk membayar ganti rugi seanyak Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap tahunnya sejak tahun 2007 sampai putusan atas Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap.

14. Menghukum kepada para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng setiap keketrlambatan pembayaran kepada Penggugat.

15. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Maupun Kasasi.

16. Menghukum para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk mrmbayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

17. Menghukum kepada semua pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh dalam putusan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak