| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa TRIO RAHMAWAN Als WEK WEK Bin SURATMAN, Pada hari Jumat Tanggal 01 September 2023 sekira jam 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Halaman rumah di Gandekan Dk. Gandekan Rt.002 Kel. Bantul Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari dan tanggal tersebut setelah terdakwa sholat jumat terdakwa yang telah memiliki niat untuk mencuri berjalan kaki menuju Dsn. Gandekan Dk. Gandekan Rt.002 Bantul lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type XJB02N04L0 Nopol AB 3647 XT warna hitam Tahun 2015 yang sedang terparkir didepan halam rumah saksi Widada dan dalam keadaan kunci kontaknya masih tertancap di sepeda motor tersebut lalu terdakwa melihat situasi disekitar dan kondisinya saat itu sepi langsung terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut dan mendorong dengan kedua tanggannya kea rah selatan lalu baru terdakwa hidupkan dan terdakwa bawa pergi ke kos terdakwa di daerah Sonosewu selanjutnya terdakwa posting motor tersebut melalui akun Facebook dan berhasil menjual motor tersebut dengan harga Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Widada mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |