Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2025/PN Btl SUKIYONO BAYU NUGROHO 1.PT. BPR Artha Sumber Arum
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Yogyakarta)
3.Sri Suharsih, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 22 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUKIYONO BAYU NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPTO NUGROHO WUSONO,S.H.,M.HSUKIYONO BAYU NUGROHO
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Artha Sumber Arum
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Yogyakarta)
3Sri Suharsih, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERI KUSNANTO,DKKKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Yogyakarta)
2FACHIM FAHMI, SHPT. BPR Artha Sumber Arum
3FACHIM FAHMI, SHSri Suharsih, S.Pd
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Roberth Corneles William pasiak, S.SiT, DkkKantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 1.252.105.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I yang melelang obyek hak tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00729/Jatimulyo, luas 1.198 m?2; atas nama Sukiyono Bayu Nugroho, yang terletak di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Tergugat II, dengan harga yang jauh di bawah harga wajar, merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa pelaksanaan lelang atas hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada angka (2) yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II tanpa melalui penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang atas obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00729/Jatimulyo yang dilelang tanggal 01 Oktober 2025, beserta segala akibat hukum yang timbul darinya.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL) untuk mencabut dan membatalkan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada angka (4), serta meniadakan segala akibat hukum dari pelaksanaan lelang tersebut.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan kedudukan hukum (status quo ante) atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 00729/Jatimulyo dengan luas 1.198 m?2; atas nama Sukiyono Bayu Nugroho, kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah sebelum terjadinya lelang.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan penilaian ulang (re-appraisal) terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada angka (6) secara obyektif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan Penggugat sebagai pemilik jaminan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak