| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
129/Pdt.G/2025/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Sabtu, 22 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SUKIYONO BAYU NUGROHO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SAPTO NUGROHO WUSONO,S.H.,M.H | SUKIYONO BAYU NUGROHO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BPR Artha Sumber Arum | | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Yogyakarta) | | 3 | Sri Suharsih, S.Pd |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HERI KUSNANTO,DKK | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Yogyakarta) | | 2 | FACHIM FAHMI, SH | PT. BPR Artha Sumber Arum | | 3 | FACHIM FAHMI, SH | Sri Suharsih, S.Pd |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Roberth Corneles William pasiak, S.SiT, Dkk | Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
1.252.105.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I yang melelang obyek hak tanggungan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00729/Jatimulyo, luas 1.198 m?2; atas nama Sukiyono Bayu Nugroho, yang terletak di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Tergugat II, dengan harga yang jauh di bawah harga wajar, merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa pelaksanaan lelang atas hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada angka (2) yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II tanpa melalui penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang atas obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00729/Jatimulyo yang dilelang tanggal 01 Oktober 2025, beserta segala akibat hukum yang timbul darinya.
- Memerintahkan kepada Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL) untuk mencabut dan membatalkan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada angka (4), serta meniadakan segala akibat hukum dari pelaksanaan lelang tersebut.
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan kedudukan hukum (status quo ante) atas tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 00729/Jatimulyo dengan luas 1.198 m?2; atas nama Sukiyono Bayu Nugroho, kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah sebelum terjadinya lelang.
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan penilaian ulang (re-appraisal) terhadap tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada angka (6) secara obyektif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan Penggugat sebagai pemilik jaminan.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |