Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
DERY SETYA RESMANTO Bin RASMO PALAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2595/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERY SETYA RESMANTO Bin RASMO PALAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa DERY SETYA RESMANTO Bin RASIMO PALAS, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di jalan Watuwondo, Sambikerep, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa ia Terdakwa DERY SETYA RESMANTO Bin RASIMO PALAS telah mengedarkan pil warna putih berlambang Y dengan cara pada tanggal 19 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN bin NUGROHO MULYOTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung makan dekat rumah saksi BELVAN di Sumber RT/RW 004/012, Kal. Balecatur, Kap. Gamping, Kab. Sleman, pada saat itu Terdakwa DERY menawarkan saksi BELVAN bekerjasama untuk menjual pil putih berlambang huruf Y/pil sapi, dengan kesepakatan Terdakwa DERY yang memesan sedangkan saksi BELVAN yang menjualkan lalu saksi BELVAN menyetujui, selanjutnya Terdakwa DERY meminta saksi BELVAN untuk mengambil pil warna putih berlambang Y yang dipesan Terdakwa dan mencantumkan nomor telphon saksi BELVAN. Kemudian Terdakwa DERY meminta saksi BELVAN untuk menyetorkan uang sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk satu toples pil warna putih berlambang Y.
  • Bahwa ia Terdakwa untuk yang kedua pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 09.00 saksi BELVAN main di kos Terdakwa DERY yang beralamat di Gonjen, Kasihan, Bantul. Pada saat itu Terdakwa DERY bilang kepada saksi BELVAN“mengko awan jukuk paketan Pil sapi yo, mengko nunggu kabar seko kurir JNT ne”, lalu saksi menjawab “yo tak jukukke”. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB saksi BELVAN mendapat WA dari kurir JNT bahwa “mau ngirim paket atas FENDY KURNIAWAN (nama palsu) mohon dikasih ancer-ancer atau share lokasi”, selanjutnya saksi BELVAN membalas “siap mas, ketemu di dekat tugu gentong”. Tidak lama kemudian saksi BELVAN menuju di tugu Gentong yang beralamat di Sambikerep RT 02 Kal. Bangunjiwo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul. Selanjutnya saksi BELVAN mendatangi kurir tersebut dan mengambil paket dari kurir. Tidak lama kemudian saksi di datangi anggota Sat narkoba polres bantul dan saksi dibawa ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib anggota Kepolisian Polres Bantul mendapat informasi bahwa di wilayah Bangunjiwo sering dijadikan transaksi COD obat-obatan terlarang. Selanjutnya anggota kepolisian antara lain saksi AGUNG KUNTO WARDANA, SH dan saksi ACHMAD ARIF. P, SH melaksanakan patroli di wilayah Sambikerep RT 02 Kal.Bangunjiwo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan sekira pada pukul 14.00 Wib mencurigai seseorang yang sedang berhenti di pinggir jalan dan seperti sedang melakukan transaksi. Melihat seseorang yang sedang berhenti di pinggir jalan tersebut anggota langsung melakukan penangkapan seseorang bernama BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN bin NUGROHO MULYOTO dan setelah dilakukan penggeledahan dapat ditemukan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor WA 085642654498 IMEI 868725047135259 dan paket yang di didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus bertuliskan pengirim AISYAH_SKINCARE atas nama penerima FENDY KURNIAWAN beralamat di jalan Watuwondo, Sambikerep, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang di dalamnya berisi 5 (lima) Plastik bening yang masing-masing plastik di dalamnya berisi  + 1.000 (seribu) butir pil putih berlambang Y.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi saksi BELVAN mengaku jika 5 (lima) Plastik bening yang masing-masing plastik di dalamnya berisi  + 1.000 (seribu) butir pil putih berlambang Y adalah milik Terdakwa DERY SETYA RESMANTO.
  • Bahwa ia Terdakwa DERY dan saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN bin NUGROHO MULYOTO bekerjasama untuk mengedarkan pil putih berlambang Y tersebut, dimana Terdakwa DERY berperan untuk memesan pil warna putih berlambang Y sedangkan saksi BELVAN berperan untuk mengambil paketan dengan cara COD dan menjualkan. Bahwa setelah dilakukan interogasi barang berupa 1 (satu) buah kardus bertuliskan pengirim AISYAH_SKINCARE atas nama penerima FENDY KURNIAWAN beralamat di jalan Watuwondo, Sambikerep, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul yang di dalamnya berisi 5 (lima) Plastik bening yang masing-masing plastik di dalamnya berisi  + 1.000 (seribu) butir pil putih berlambang Y adalah milik Terdakwa DERY SETYA RESMANTO dimana saksi BELVAN membantu menjualkan pil putih berlambang Y. Bahwa selanjutnya anggota kepolisian pada saat itu juga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Bibis Raya No.17 Kembaran, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V15 warna merah muda dengan nomor IMEI :864097040791874, dan nomor Whatsapp : +6289506949462 dan uang sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Setelah dilakukan interogasi memang benar barang berupa 5 (lima) Plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisi 1.000 (seribu) butir pil putih berlambang Y tersebut diakui milik Terdakwa DERY SETYA RESMANTO sendiri. Selanjutnya Terdakwa dan saksi BELVAN beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa ia Terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang Y atau pil sapi yang Terdakwa edarkan kepada saksi BELVAN untuk pembelian pertama pada tanggal 21 April 2024 Terdakwa membeli pil sapi tersebut secara online melalui aplikasi Shopee di akun AISYAH_FARMASI kemudian Terdakwa mengirim pesan chat obrolan di akun tersebut menanyakan apakah menjual pil Y, setelah itu Terdakwa dikasih nomor WA untuk melanjutkan pemesanan melalui WA Terdakwa membeli sebanyak 9 (sembilan) toples dimana setiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil sapi dengan harga Rp 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 21 April 2024 pukul 10.00 WIB Terdakwa langsung chat nomor WA yang diberikan oleh akun shopee AISYAH_FARMASI “bang minta 9 T Terdakwa DP setengah dulu boleh gak” di balas “boleh bang gpp” selanjutnya Terdakwa bilang “kekurangannya Terdakwa cicil ya bang” dan dijawab “boleh bang gak masalah” selanjutnya Terdakwa tranfer ke akun Dana dengan nomor 089606990047 inisial A.P milik akun toko AISYAH_FARMASI sebesar Rp 3.350.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa tempo sebanyak 6 (enam) kali melalui akun Gopay Terdakwa sendiri. Pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 11.00 wib barang sampai tetapi yang mengambil barang 9 (sembilan) toples tersebut adalah saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA. Setelah barang tersebut diterima semua barang tersebut langsung dibawa pulang oleh saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA dan Terdakwa menyuruh untuk menjualkan semua pil sapi /pil putih berlambang Y tersebut.
  • Bahwa ia Terdakwa selang 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 30 April 2024 pukul 10.00 wib Terdakwa juga mengedarkan 3 (tiga) toples pil warna putih berlambang Y yang Terdakwa ambil dari saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA untuk Terdakwa jual ke teman Terdakwa yang bernama JOTREK dengan cara COD di sekitar Jl. Godean daerah Bantulan pukul 10.20 wib dengan harga Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang penjualan sudah Terdakwa terima.
  • Bahwa ia Terdakwa untuk pembelian kedua pada tanggal 10 Mei 2024 Terdakwa DERY membeli sebanyak 5 (lima) Plastik bening yang masing-masing plastik di dalamnya berisi  + 1.000 (seribu) butir pil putih berlambang Y membeli 5 (lima) Plastik bening yang masing-masing plastik di dalamnya berisi  + 1.000 (seribu) butir pil putih berlambang Y dan 4 (empat) tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut secara online melalui aplikasi Shopee di akun AISYAH_FARMASI kemudian Terdakwa DERY mengirim pesan chat obrolan di akun tersebut menanyakan apakah menjual pil Y, setelah itu Terdakwa DERY melanjutkan pemesanan melalui WA saudara DERY baru membayar sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya barang berupa 9.000 (Sembilan ribu) butir pil putih berlambang Y  oleh saksi BELVAN serahkan kepada Terdakwa DERY sebanyak 3000 (tiga ribu) butir pil pada tanggal 30 April 2024 sekira jam 10.00 wib, dan pil warna putih berlambang Y yang lain saksi BELVAN jual antara lain kepada saksi ALLEN ANDIKA PRATAMA Als LENTHOK Bin JONLY KAAWEDAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 900 (sembilan ratus) butir pil secara bertahap dengan total uang penjualan sebanyak Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi BELVAN jual kepada saksi ANGGI ANUGRAH SETIAWAN sebanyak 1100 (seribu seratus) butir pil secara bertahap dengan total uang penjualan sebanyakRp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk barang berupa 5000 (lima ribu) butir Pil putih berlambang Y dalam paketan dan 4 (empat) tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg masih utuh dan sudah disita oleh petugas.
  • Bahwa ia Terdakwa dalam mengedarkan pil putih berlambang Y mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per toples.
  • Bahwa ia Terdakwa DERY dan saksi BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN bin NUGROHO MULYOTO bekerjasama untuk mengedarkan pil putih berlambang Y, dimana Terdakwa DERY berperan untuk memesan pil warna putih berlambang Y sedangkan saksi BELVAN berperan untuk mengambil paketan dengan cara COD dan menjualkan pil putih berlambang Y kemudian menyetorkan uang hasil penjualannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
  • Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi dimana Terdakwa bekerja sebagai buruh serabutan.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1488/NPF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :

 No.  BB-3247/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;


----------- Perbuatan terdakwa DERY SETYA RESMANTO Bin RASIMO PALAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya