INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 305/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | HENI INDRI ASTUTI, S.H. | GALANG SANTOSO PUTRO bin SUHUD TRI SANTOSO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Des. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 305/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Des. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2665/M.4.12.3/Enz.2/12/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa GALANG SANTOSO PUTRO Bin SUHUD TRI SANTOSO, pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira jam. 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Srandakan Dusun Kaisat, Gunturan RT.007, Desa Triharjo, Kec.Pamdak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV berupa 10 ( sepuluh ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 0,5 Aplazolam 0,5 mg , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira 15.00 wib saat di tempat kerja jaga kandang ayam di Nanggulan, Kulon Progo, terdakwa browsing Facebook menggunakan HP Samsung J7 Prime dengan nomor WA 087827026511, saat itu membuka Facebook atas nama CHIKO FARMASI yang terdapat foto pil Yarindo dan Alprazolam, setelah itu terdakwa meminta nomor WA nya, setelah mendapatkan nomor WA selanjutnya terdakwa memesan melalui pesan WA. Selain itu terdakwa juga membuka Facebook atas nama MISTIUR KRITIM.
• Bahwa ketika membuka akun Facebook atas nama CHIKO FARMASI selanjutnya terdakwa memesan 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam. Dan ketika membuka akun Facebook atas nama MISTIUR KRITIM terdakwa memesan 2 (dua) plastik serbuk Kratom masing-masing dengan berat 100 (seratus) gram.
• Bahwa 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), total uangnya adalah Rp.830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) namun terdakwa baru mentransfer uang sebanyak Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa uang yang digunakan tersebut adalah uang milik Terdakwa sendiri
• Bahwa setelah terdakwa memesan barang berupa 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam di akun Facebook CHIKO FARMASI selanjutnya terdakwa dikasih tahu harganya selanjutnya terdakwa langsung membayar dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama SUHERGI alamat Jakarta, sejumlah Rp.720.000,- dengan rincian Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang untuk membeli 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam Sedangkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang ongkos kirim. Kekurangan sebanyak Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) akan dibayar setelah barang diterima. Sedangkan pada saat terdakwa memesan 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram di akun Facebook atas nama MISTIUR KRITIM, selanjutnya dikasih tahu harganya dan disuruh mentransfer di rekening BRI yang dikirim melalui pesan WA kepada terdakwa
• Selanjutnya terdakwa membayar dengan cara mentransfer melalui warung yang terdapat BRI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) adalah uang biaya kirim
• Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira jam. 14.00 Wib bertempat di Jalan Srandakan Dusun Kaisat, Gunturan RT.007, Desa Triharjo, Kec.Pamdak, Kab. Bantul sehabis pulang kerja terdakwa mengambil paket di J&T Express Jalan Srandakan, setelah mengambil paket tersebut terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian SatNarkoba Polres Bantul
• Dan saat terdakwa digeledah ditemukan membawa 2 (dua) buah paket J&T Express yang disimpan dalam tas ransel warna hitam dan saat terdakwa ditanya petugas barang yang di dalam paket tersebut berisi apa, selanjutnya terdakwa bilang bahwa isi dari paket tersebut adalah pil Yarindo dan Alprazolam dan paket yang satu berisi serbuk Kratom warna hijau
• Bahwa saat itu petugas menyuruh untuk membuka 2 (dua) buah paket tersebut, dan setelah dibuka menggunakan cutter, isi dari paket tersebut berupa 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam, dan paket yang satunya berisi 2 (dua) buah plastik klip besar yang berisi serbuk Kratom warna hijau. Bahwa 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dan paket yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip besar yang berisi serbuk Kratom warna hijau tersebut milik terdakwa. Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dengan maksud akan dijual sedangkan dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam akan diminum sendiri. Bahwa rencananya terdakwa akan menjual pil Yarindo per 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil Yarindo sedangkan untuk Alprazolam baru sekali dari membeli dari CHIKO FARMASI tanpa dilengkapi surat ijin dokter
• Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti yang diketemukan dalam paket tersebut adalah benar milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
• Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik terdakwa memiliki 10 Tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg, dengan maksud dan tujuan untuk dipakai sendiri
• Bahwa terdakwa mengakui pada saat terdakwa memiliki 10 Tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg tidak memiliki resep dokter. Hal tersebut bersesauain dengan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB.: 2450/NPF/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Dr.Drs. TEGUH PRIHMONO,M.H, IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO, S.Si dan NUR TAUFIK, ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka GALANG SANTOSO PUTRO Bin SUHUD TRI SANTOSO pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB-5134/2020/NPF, berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1-ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No,05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dan
Kedua :
Bahwa ia terdakwa GALANG SANTOSO PUTRO Bin SUHUD TRI SANTOSO, pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira jam. 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Srandakan Dusun Kaisat, Gunturan RT.007, Desa Triharjo, Kec.Pamdak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Percobaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira 15.00 wib saat di tempat kerja jaga kandang ayam di Nanggulan, Kulon Progo, terdakwa browsing Facebook menggunakan HP Samsung J7 Prime dengan nomor WA 087827026511, saat itu membuka Facebook atas nama CHIKO FARMASI yang terdapat foto pil Yarindo dan Alprazolam, setelah itu terdakwa meminta nomor WA nya, setelah mendapatkan nomor WA selanjutnya terdakwa memesan melalui pesan WA. Selain itu terdakwa juga membuka Facebook atas nama MISTIUR KRITIM
• Bahwa ketika membuka akun Facebook atas nama CHIKO FARMASI selanjutnya terdakwa memesan 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam. Dan ketika membuka akun Facebook atas nama MISTIUR KRITIM terdakwa memesan 2 (dua) plastik serbuk Kratom masing-masing dengan berat 100 (seratus) gram
• Bahwa 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), total uangnya adalah Rp.830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) namun terdakwa baru mentransfer uang sebanyak Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
• Sedangkan 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa uang yang digunakan tersebut adalah uang milik Terdakwa sendiri
• Bahwa setelah terdakwa memesan barang berupa 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam di akun Facebook CHIKO FARMASI selanjutnya terdakwa dikasih tahu harganya selanjutnya terdakwa langsung membayar dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama SUHERGI alamat Jakarta, sejumlah Rp.720.000,- dengan rincian Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang untuk membeli 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam
• Sedangkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang ongkos kirim. Kekurangan sebanyak Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) akan dibayar setelah barang diterima.
Sedangkan pada saat terdakwa memesan 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram di akun Facebook atas nama MISTIUR KRITIM, selanjutnya dikasih tahu harganya dan disuruh mentransfer di rekening BRI yang dikirim melalui pesan WA kepada terdakwa.
Selanjutnya terdakwa membayar dengan cara mentransfer melalui warung yang terdapat BRI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) adalah uang biaya kirim
• Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira jam. 14.00 Wib bertempat di Jalan Srandakan Dusun Kaisat, Gunturan RT.007, Desa Triharjo, Kec.Pamdak, Kab. Bantul sehabis pulang kerja terdakwa mengambil paket di J&T Express Jalan Srandakan, setelah mengambil paket tersebut terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian SatNarkoba Polres Bantul
• Dan saat terdakwa digeledah ditemukan membawa 2 (dua) buah paket J&T Express yang disimpan dalam tas ransel warna hitam dan saat terdakwa ditanya petugas barang yang di dalam paket tersebut berisi apa, selanjutnya terdakwa bilang bahwa isi dari paket tersebut adalah pil Yarindo dan Alprazolam dan paket yang satu berisi serbuk Kratom warna hijau
• Bahwa saat itu petugas menyuruh untuk membuka 2 (dua) buah paket tersebut, dan setelah dibuka menggunakan cutter, isi dari paket tersebut berupa 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam, dan paket yang satunya berisi 2 (dua) buah plastik klip besar yang berisi serbuk Kratom warna hijau. Bahwa 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dan paket yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip besar yang berisi serbuk Kratom warna hijau tersebut milik terdakwa. Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dengan maksud akan dijual sedangkan dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam akan diminum sendiri. Bahwa rencananya terdakwa akan menjual pil Yarindo per 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil Yarindo sedangkan untuk Alprazolam baru sekali dari membeli dari CHIKO FARMASI. Bahwa pembelian pertama pada hari Minggu tanggal 20 September 2020, membeli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan barang diterima pada Rabu tanggal 23 September 2020. Bahwa Pil Yarindo sebanyak 100 (seratus) butir pembelian yang pertama tersebut sudah habis dengan rincian 50 (lima puluh) butir dijual kepada ARDI alamat Belan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan yang 25 (dua puluh lima) butir saya minum dan 25 (dua puluh lima) butir hilang dijalan. Bahwa uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan tersebut sudah habis untuk keperluan sehari-hari. Bahwa ARDI bisa membeli pil Yarindo karena tersangka menawari, selanjutnya ARDI bersedia membeli 50 (lima puluh) butir pil Yarindo dengan maksud untuk digunakan sendiri. Bahwa tersangka telah membeli 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram rencana akan digunakan sendiri, dengan cara diseduh dengan air panas dan diminum
• Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas dari SatNarkoba Polres Bantul, terdakwa juga telah mengedarkan dengan cara menjual Pil Pil Yarindo sebanyak 100 (seratus) butir pembelian yang pertama tersebut sudah habis dengan rincian 50 (lima puluh) butir dijual kepada ARDI alamat Belan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
• Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti yang diketemukan dalam paket tersebut adalah benar milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, pada saat terdakwa mengedarkan dengan cara menjual Pil Yarindo kepada teman-temannya atau kepada orang lain yang membutuhkan, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar bisa untuk menggunakan sendiri.
• Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Yarindo dengan cara menjual kepada ARDI tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena karena terdakwa pekerjaannya sebagai Buruh , tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan R.I, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa Pil Yarindo merupakan pil warna putih” (jenis Pil Trihexypenidhyl ), dan Pil Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat keras / daftar G. Hal tersebut bersesauain dengan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB.: 2450/NPF/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Dr.Drs. TEGUH PRIHMONO,M.H, IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO, S.Si dan NUR TAUFIK, ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka GALANG SANTOSO PUTRO Bin SUHUD TRI SANTOSO pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
• BB-5133/2020/NPF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXIPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
