Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) HENI INDRI ASTUTI, S.H. GALANG SANTOSO PUTRO bin SUHUD TRI SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 305/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2665/M.4.12.3/Enz.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG SANTOSO PUTRO bin SUHUD TRI SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa  GALANG SANTOSO PUTRO Bin SUHUD TRI SANTOSO, pada hari Sabtu tanggal  26 September 2020 sekira jam. 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk  dalam tahun 2020 bertempat  di Jalan Srandakan Dusun Kaisat, Gunturan RT.007, Desa Triharjo, Kec.Pamdak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV berupa 10 ( sepuluh ) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 0,5 Aplazolam 0,5 mg , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira 15.00 wib saat di tempat kerja jaga kandang ayam di Nanggulan, Kulon Progo, terdakwa browsing Facebook menggunakan HP Samsung J7 Prime dengan nomor WA 087827026511, saat itu membuka Facebook atas nama CHIKO FARMASI yang terdapat foto pil Yarindo dan Alprazolam, setelah itu terdakwa meminta nomor WA nya, setelah mendapatkan nomor WA selanjutnya terdakwa memesan melalui pesan WA. Selain itu terdakwa juga membuka Facebook atas nama MISTIUR KRITIM.
• Bahwa ketika membuka akun Facebook atas nama CHIKO FARMASI selanjutnya terdakwa memesan 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam. Dan ketika membuka akun Facebook atas nama MISTIUR KRITIM terdakwa memesan 2 (dua) plastik serbuk Kratom masing-masing dengan berat 100 (seratus) gram.
• Bahwa 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), total uangnya adalah Rp.830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) namun terdakwa baru mentransfer uang sebanyak Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa uang yang digunakan tersebut adalah uang milik Terdakwa sendiri
• Bahwa setelah terdakwa memesan barang berupa 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam di akun Facebook CHIKO FARMASI selanjutnya terdakwa dikasih tahu harganya selanjutnya terdakwa langsung membayar dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama SUHERGI alamat Jakarta, sejumlah Rp.720.000,- dengan rincian Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang untuk membeli 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam Sedangkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang ongkos kirim. Kekurangan sebanyak Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) akan dibayar setelah barang diterima. Sedangkan pada saat terdakwa memesan 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram di akun Facebook atas nama MISTIUR KRITIM, selanjutnya dikasih tahu harganya dan disuruh mentransfer di rekening BRI yang dikirim melalui pesan WA kepada terdakwa
• Selanjutnya terdakwa membayar dengan cara mentransfer melalui warung yang terdapat BRI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) adalah uang biaya kirim
• Selanjutnya pada  hari Sabtu tanggal  26 September 2020 sekira jam. 14.00 Wib bertempat  di Jalan Srandakan Dusun Kaisat, Gunturan RT.007, Desa Triharjo, Kec.Pamdak, Kab. Bantul sehabis pulang kerja terdakwa mengambil paket di J&T Express Jalan Srandakan, setelah mengambil paket tersebut terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian SatNarkoba Polres Bantul
• Dan saat terdakwa digeledah  ditemukan membawa 2 (dua) buah paket J&T Express yang disimpan dalam tas ransel warna hitam dan saat terdakwa ditanya petugas barang yang di dalam paket tersebut berisi apa, selanjutnya terdakwa bilang bahwa isi dari paket tersebut adalah pil Yarindo dan Alprazolam dan paket yang satu berisi serbuk Kratom warna hijau
• Bahwa saat itu petugas menyuruh untuk membuka 2 (dua) buah paket tersebut, dan setelah dibuka menggunakan cutter, isi dari paket tersebut berupa 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam, dan paket yang satunya berisi 2 (dua) buah plastik klip besar yang berisi serbuk Kratom warna hijau. Bahwa 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan                     10 (sepuluh) tablet Alprazolam dan paket yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip besar yang berisi serbuk Kratom warna hijau tersebut milik terdakwa. Bahwa terdakwa  membeli 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dengan maksud akan dijual sedangkan dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam akan diminum sendiri. Bahwa rencananya terdakwa akan menjual pil Yarindo per 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil Yarindo sedangkan untuk Alprazolam baru sekali dari membeli dari CHIKO FARMASI tanpa dilengkapi surat ijin dokter
• Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti yang diketemukan dalam paket tersebut adalah benar milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
• Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik terdakwa memiliki 10 Tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg, dengan maksud dan tujuan untuk dipakai sendiri
• Bahwa terdakwa  mengakui pada saat terdakwa memiliki 10 Tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg tidak memiliki resep dokter. Hal tersebut bersesauain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB.: 2450/NPF/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Dr.Drs. TEGUH PRIHMONO,M.H,  IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO, S.Si dan NUR TAUFIK, ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka  GALANG SANTOSO PUTRO Bin SUHUD TRI SANTOSO  pada kesimpulanya menerangkan  :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB-5134/2020/NPF, berupa  tablet kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1-ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No,05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dan
Kedua  :
Bahwa ia terdakwa  GALANG SANTOSO PUTRO Bin SUHUD TRI SANTOSO, pada hari Sabtu tanggal  26 September 2020 sekira jam. 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk  dalam tahun 2020 bertempat  di Jalan Srandakan Dusun Kaisat, Gunturan RT.007, Desa Triharjo, Kec.Pamdak, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Percobaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira 15.00 wib saat di tempat kerja jaga kandang ayam di Nanggulan, Kulon Progo, terdakwa browsing Facebook menggunakan HP Samsung J7 Prime dengan nomor WA 087827026511, saat itu membuka Facebook atas nama CHIKO FARMASI yang terdapat foto pil Yarindo dan Alprazolam, setelah itu terdakwa meminta nomor WA nya, setelah mendapatkan nomor WA selanjutnya terdakwa memesan melalui pesan WA. Selain itu terdakwa juga membuka Facebook atas nama MISTIUR KRITIM
• Bahwa ketika membuka akun Facebook atas nama CHIKO FARMASI selanjutnya terdakwa memesan 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam. Dan ketika membuka akun Facebook atas nama MISTIUR KRITIM terdakwa memesan 2 (dua) plastik serbuk Kratom masing-masing dengan berat 100 (seratus) gram
• Bahwa 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), total uangnya adalah Rp.830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) namun terdakwa baru mentransfer uang sebanyak Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
• Sedangkan 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa uang yang digunakan tersebut adalah uang milik Terdakwa sendiri
• Bahwa setelah terdakwa memesan barang berupa 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam di akun Facebook CHIKO FARMASI selanjutnya terdakwa dikasih tahu harganya selanjutnya terdakwa langsung membayar dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama SUHERGI alamat Jakarta, sejumlah Rp.720.000,- dengan rincian Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang untuk membeli 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam
• Sedangkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang ongkos kirim. Kekurangan sebanyak Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) akan dibayar setelah barang diterima.
Sedangkan pada saat terdakwa memesan 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram di akun Facebook atas nama MISTIUR KRITIM, selanjutnya dikasih tahu harganya dan disuruh mentransfer di rekening BRI yang dikirim melalui pesan WA kepada terdakwa.
Selanjutnya terdakwa membayar dengan cara mentransfer melalui warung yang terdapat BRI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) adalah uang biaya kirim
• Selanjutnya pada  hari Sabtu tanggal  26 September 2020 sekira jam. 14.00 Wib bertempat  di Jalan Srandakan Dusun Kaisat, Gunturan RT.007, Desa Triharjo, Kec.Pamdak, Kab. Bantul sehabis pulang kerja terdakwa mengambil paket di J&T Express Jalan Srandakan, setelah mengambil paket tersebut terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian SatNarkoba Polres Bantul
• Dan saat terdakwa digeledah  ditemukan membawa 2 (dua) buah paket J&T Express yang disimpan dalam tas ransel warna hitam dan saat terdakwa ditanya petugas barang yang di dalam paket tersebut berisi apa, selanjutnya terdakwa bilang bahwa isi dari paket tersebut adalah pil Yarindo dan Alprazolam dan paket yang satu berisi serbuk Kratom warna hijau
• Bahwa saat itu petugas menyuruh untuk membuka 2 (dua) buah paket tersebut, dan setelah dibuka menggunakan cutter, isi dari paket tersebut berupa 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam, dan paket yang satunya berisi 2 (dua) buah plastik klip besar yang berisi serbuk Kratom warna hijau. Bahwa 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dan   10 (sepuluh) tablet Alprazolam dan paket yang didalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip besar yang berisi serbuk Kratom warna hijau tersebut milik terdakwa. Bahwa terdakwa  membeli 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Yarindo dengan maksud akan dijual sedangkan dan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam akan diminum sendiri. Bahwa rencananya terdakwa akan menjual pil Yarindo per 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil Yarindo sedangkan untuk Alprazolam baru sekali dari membeli dari CHIKO FARMASI. Bahwa pembelian pertama pada hari Minggu tanggal 20 September 2020, membeli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan barang diterima pada Rabu tanggal 23 September 2020. Bahwa Pil Yarindo sebanyak 100 (seratus) butir pembelian yang pertama tersebut sudah habis dengan rincian 50 (lima puluh) butir dijual kepada ARDI alamat Belan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan yang 25 (dua puluh lima) butir saya minum dan 25 (dua puluh lima) butir hilang dijalan. Bahwa uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan tersebut sudah habis untuk keperluan sehari-hari. Bahwa ARDI bisa membeli pil Yarindo karena tersangka menawari, selanjutnya ARDI bersedia membeli 50 (lima puluh) butir pil Yarindo dengan maksud untuk digunakan sendiri. Bahwa tersangka telah membeli 2 (dua) plastik serbuk Kratom dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram rencana akan digunakan sendiri, dengan cara diseduh dengan air panas dan diminum
• Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas dari SatNarkoba Polres Bantul, terdakwa juga telah mengedarkan dengan cara menjual Pil Pil Yarindo sebanyak 100 (seratus) butir pembelian yang pertama tersebut sudah habis dengan rincian 50 (lima puluh) butir dijual kepada ARDI alamat Belan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
• Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada saksi-saksi lainnya yang turut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan dan juga diperlihatkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti yang diketemukan dalam paket tersebut adalah benar milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, pada saat terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual Pil Yarindo  kepada teman-temannya atau kepada orang lain yang membutuhkan, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar bisa untuk menggunakan sendiri.
• Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Yarindo dengan cara menjual kepada ARDI tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena  karena terdakwa  pekerjaannya sebagai Buruh , tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian  dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan R.I, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Yarindo merupakan pil warna putih” (jenis Pil Trihexypenidhyl ), dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  dalam daftar Obat keras / daftar G. Hal tersebut bersesauain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB.: 2450/NPF/2020 tertanggal 13 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Dr.Drs. TEGUH PRIHMONO,M.H,  IBNU SUTARTO, ST., EKO FERY PRASETYO, S.Si dan NUR TAUFIK, ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka  GALANG SANTOSO PUTRO Bin SUHUD TRI SANTOSO  pada kesimpulanya menerangkan : 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
• BB-5133/2020/NPF, berupa tablet warna putih  berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi  mengandung TRIHEXIPHENIDYL  termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya