Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa Abdul Ghofur S. AG Bin Kusnan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kwalangan, RT.01, Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya yaitu hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 21.00 Wib, terdakwa yang sedang berjalan sepulang dari mushola melihat saksi korban Dimas Tofik ahmad Saiin, saksi Danang Dwi Purwoko, dan saksi Mujilan sedang duduk di kursi panjang yang ada di halaman depan warung saksi Danang Dwi Purwoko di Dusun Kwalangan, RT. 01, Desa Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa berhenti dan berbicara kepada saksi Danang Dwi Purwoko “kamu ke rumah saya sekarang, pakai baju ke rumah saya sekarang, tidak sampai lima menit”, kemudian saksi Danang Dwi Purwoko menjawab “sebentar baru ada tamu”, kemudian terdakwa mengatakan “kamu mau tidak, kalau tidak mau ya sudah”, lalu saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin mengatakan “tidak bisa karena ada tamu”, kemudian terdakwa berjalan menghampiri saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin yang sedang dalam posisi duduk dan mengatakan “kamu berani sama saya”, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai pipi kiri saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin, kemudian saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin berdiri, kemudian terdakwa memegang leher saksi Dimas Tofik Ahmad Saiin dengan menggunakan tangan lalu mendorong saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin hingga kepala saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin membentur tembok di belakangnya dan jatuh terduduk di kursi, setelah itu terdakwa memukul lagi saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi kiri saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin, lalu terdakwa memukul lagi namun meleset, kemudian saksi Danang Dwi Purwoko berusaha menghentikan terdakwa dengan mendorong terdakwa hingga terdakwa jatuh tersungkur dengan posisi duduk di tanah, lalu terdakwa berdiri dan mengatakan kepada saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin “tak bunuh kamu aku punya pistol dan pedang”, lalu saksi Purnaning Wirawaningsih yang merupakan istri saksi dan 2 (dua) orang putrinya datang dan melerai, namun terdakwa masih memukul lagi dengan menggunakan tangannya ke arah saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin dan mengenai pipi kiri saksi korban Dimas Tofik Ahmad Saiin.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Dimas Tofik Ahmad Saiin mengalami rasa sakit di pipi dan luka lecet pada leher sebelah kanan sebagaimana hasil Visum et Refertum No. 01/B.8/RSUII/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Raditya Widyo Ananto, dokter pada Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia dengan hasil pemeriksaan :
- Terdapat luka lecet sejumlah dua buah pada leher bagian kiri dengan ukuran masing-masing kurang lebih tiga centimeter dan kurang lebih dua centimeter.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------- |