Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
BUDI WINTOLO alias PENCIK bin Alm. SUPARDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4393/M.4.12.3/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI WINTOLO alias PENCIK bin Alm. SUPARDIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa BUDI WINTOLO alias PENCIK pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023  sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 bertempat di Bangunjiwo Kasihan Bantul (tepatnya di Alfamart) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
-------- Bermula pada tanggal 09 Agustus 2023  terdakwa keluar dari lapas Wirogunan  dan mulai menghubungi teman-temannya lalu saksi DEVID TOTI APRILIA menghubungi terdakwa meminta dicarikan pil warna putih berlogo Y dan saat itu disepakati harga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk 5 toples namun saat itu saksi DEVID TOTI APRILIA baru mentransfer Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa membuat story WA dengan kalimat “ada yang mau nitip order nggak pumpung ada berbarengan”, kemudian story tersebut direspon oleh TATA alias AYOUNK (dalam pencarian) yang memesan 2 (dua) toples pil warna putih berlogo Y dan KOTREK yang memesan 5 (lima) toples pil warna putih berlogo Y, selanjutnya terdakwa menghubungi “Tangsel” via WA dan memesan sebanyak 14 (empat belas) toples setiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y dengan kespakatan harga Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), kemudian terdakwa mentransfer pada tanggal 24 agustus 2023 melalui M-Banking BCA di Handphone milik terdakwa dengan nomor rekening 4452312852 kepada SYAEPUL BAHRI dengan nomor rekening 0954708434 dengan total Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan kekurangan Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan terdakwa transfer setelah barang turun, selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2023 pesanan pil berwarna putih berlogo Y telah sampai pada terdakwa namun hanya berjumlah 5 (lima) toples yang setiap toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y dan terdakwa komplain kemudian mendapatkan uang kembali sebesar Rp.3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) di kartu ATM BCA dengan nomor rekening 1690473212, lalu pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DEVID TOTI APRILIAN di alfamart dekat tugu lilin Bangunjiwo, Kasihan, Bantul untuk menyerahkan 2 (dua) toples berisi pil warna putih berlogo Y dan saat itu saksi DEVID TOTI APRILIAN menyerahkan uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan meminta untuk dicarikan 3 (tiga) toples lagi, selanjutnya sekira jam 02.30 WIB terdakwa bertemu dengan AYOUNK di jalan Bibis Raya dan menyerahkan 2 (dua) toples pil warna putih berlogo Y lalu terdakwa bertemu dengan KOTREK di dekat Kid Fun Banguntapan Bantul dan menyerahkan 1 (satu) toples pil warna putih berlogo Y dan saat itu KOTREK menambahkan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk dicarikan 4 (empat) toples lagi, selanjutnya pada tanggal 6 September 2023  terdakwa menghubungi akun Instagram @mizhi_adji dan saat itu diberikan nomor WA 081387114817 lalu terdakwa memesan (sembilan) toples pil warna putih berlogo Y dengan kesepakatan harga Rp.4.950.000,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mentransfer sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) karena dulu terdakwa memiliki hutang, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira jam 10.00 WIB pesanan sebanyak 9 (sembilan) toples tiba di daerah Karanggayan, Pleret, Bantul kemudian pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 sekira jam 21.00 WIB terdakwa membawa paket tersebut ke rumah saksi SALAFUDIN dan saat itu saksi SALAFUDIN sedang tidak berada di rumah lalu terdakwa membungkus pesanan sesuai pesanan dan menyisihkan remukan pil warna putih berlogo Y ke dalam bungkusan plastik yang kemudian terdakwa menyerahkan bungkusan plastik berisi remukan pil warna putih berlogo Y kepada saksi SALAFUDIN karena sebelumnya saksi SALAFUDIN memintanya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 16.00 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. dan saksi DANANG IRAWAN, masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah saksi SALAFUDIN  karena sebelumnya diperoleh informasi jika terdakwa menjual obat-obatan berupa pil warna putih berlogo dan saat itu berada di rumah saksi SALAFUDIN, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi SALAFUDIN yang kemudian ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga pil warna putih berlogo Y, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2724/NOF/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir tablet tersimpan di dalam bungkus rokok Tabaco dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk warna putih diduga tablet putih berlogo Y dengan berat bersih serbuk wana putih 5,76809 gram adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya