| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 94/Pid.Sus/2017/PN Btl. (UU Darurat) | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | 1.EGA AJI WIBISONO bin SUYATMAN 2.WAHYU NURMANTORO bin RUKIYO alm |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mei 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||
| Nomor Perkara | 94/Pid.Sus/2017/PN Btl. (UU Darurat) | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Mei 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1098/O.4.13/Euh.2/05/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa I. EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN bersama-sama dengan terdakwa II. WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM) Pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2017 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Maguwo, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memproleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam , atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa I. EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN membawa sebuah tas yang berisi sebilah golok yang mana tas tersebut disempangkan talinya ke badan Terdakwa I. EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN berboncengan dengan saksi Yanuar Yoga Pradana Bin. Budi Iswanto mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna putih No.Pol AB 5960 UJ berkonvoi bersama dengan beberapa orang teman terdakwa berkumpul di parkiran Stadion Sultan Agung Bantul dengan tujuan untuk mencari musuh .
Bahwa kemudian datang terdakwa II. WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM) dengan membawa pipa besi stenistil dengan panjang kurang lebih 48 cm yang dimasukan kedalam saku jaket sebelah kiri berboncengan dengan saksi Nandang Sujatmiko mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam Silver No.Pol AB 2615 GB beriringan dengan kurang lebih 30 sepeda motor dengan tujuan untuk tawuran mencari pelajar dari SMA panjangan , selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I. EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN dan terdakwa II. WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM) dihentikan oleh saksi Budiantoro, saksi Bowo Setiawan, Sh , saksi Budiono , saksi Eka Windarto (anggota Polsek Banguntapan) yang saat itu sedang berpatroli. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN ditemukan sebilah golok berikut tasnya warna hitam dan terdakwa II. WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM) ditemukan membawa sebuah besi dengan panjang sekitar 48 (empat puluh delapan cm)
Bahwa Terdakwa I. EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN membawa atau menguasai senjata penusuk atau senjata penikam berupa Golok tersebut dan Terdakwa II. WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM) membawa atau menguasai sesuatu senjata pemukul berupa besi dengan panjang sekitar 35 cm dengan diameter 2,5 cm tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah dari pihak yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai pelajar.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Darurat No 12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
