Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2017/PN Btl. (UU Darurat) Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. 1.EGA AJI WIBISONO bin SUYATMAN
2.WAHYU NURMANTORO bin RUKIYO alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2017/PN Btl. (UU Darurat)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1098/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA AJI WIBISONO bin SUYATMAN[Penahanan]
2WAHYU NURMANTORO bin RUKIYO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa I.  EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN   bersama-sama dengan terdakwa II. WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM)  Pada hari Senin  tanggal 19 Pebruari 2017 sekira pukul 02.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Maguwo, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat,  menerima, mencoba memproleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan  atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam , atau senjata penusuk,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu  tanggal 19 Februari 2017 sekitar  jam 00.30 Wib   terdakwa I.  EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN membawa sebuah tas yang berisi   sebilah golok  yang mana tas tersebut disempangkan talinya ke badan Terdakwa I.  EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN   berboncengan dengan saksi  Yanuar Yoga Pradana Bin. Budi Iswanto  mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna putih No.Pol AB 5960 UJ berkonvoi bersama dengan beberapa  orang teman terdakwa  berkumpul di  parkiran Stadion  Sultan Agung Bantul   dengan tujuan untuk   mencari musuh .

 

Bahwa kemudian datang  terdakwa II. WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM)  dengan  membawa  pipa besi stenistil dengan panjang  kurang lebih 48 cm    yang dimasukan kedalam  saku jaket sebelah kiri   berboncengan dengan saksi  Nandang Sujatmiko  mengendarai sepeda motor Honda Supra X  warna hitam Silver No.Pol AB 2615 GB  beriringan dengan kurang lebih  30  sepeda motor   dengan tujuan untuk  tawuran mencari   pelajar dari SMA panjangan  , selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas  sepeda motor yang dikendarai oleh  Terdakwa I.  EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN   dan  terdakwa II. WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM)  dihentikan oleh saksi Budiantoro, saksi Bowo Setiawan, Sh , saksi  Budiono , saksi Eka Windarto (anggota Polsek  Banguntapan) yang saat itu sedang berpatroli. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan  terhadap Terdakwa I.  EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN   ditemukan sebilah golok   berikut tasnya warna hitam dan  terdakwa II. WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM)  ditemukan   membawa  sebuah  besi dengan panjang sekitar 48 (empat puluh delapan cm)  

 

Bahwa Terdakwa I.  EGA AJI WIBISONO Bin SUYATMAN   membawa atau menguasai senjata penusuk atau senjata penikam berupa Golok  tersebut dan Terdakwa II.  WAHYU NURMANTORO BIN RUKIYO (ALM)     membawa atau menguasai sesuatu senjata pemukul berupa besi dengan panjang  sekitar 35  cm dengan diameter 2,5 cm   tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah dari pihak yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai pelajar.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2  ayat (1) Undang- undang Darurat  No 12 tahun 1951   Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya