INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 207/Pdt.P/2025/PN Btl | Sumiyati | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 207/Pdt.P/2025/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan bahwa terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-05052018-0002. Tertanggal 05 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang semula tertulis nama Ayah Kandung SOBINGAH diperbaiki dan diubah menjadi nama Ayah Kandung MANGUNDIHARJO;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Mohon penetapan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana. (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
