Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2025/PN Btl Sumiyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumiyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
 
2. Menetapkan bahwa terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-05052018-0002. Tertanggal 05 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yang semula tertulis nama Ayah Kandung SOBINGAH diperbaiki dan diubah menjadi nama Ayah Kandung MANGUNDIHARJO;
 
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Mohon penetapan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana. (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak